Umat Butuh Pergantian Sistem Sebagai Solusi Hakiki
- account_circle Djumriah Lina Johan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban
Aliansi Balikpapan Bergerak melakukan aksi demo di depan Kantor Wali Kota, Kamis 1 Oktober 2026. Mereka menyoroti sejumlah persoalan pelayanan dasar dan pembangunan di Kota Balikpapan. Persoalan air bersih, antrean BBM bersubsidi, pemadaman listrik, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat, hingga pembangunan RSUD Sayang Ibu menjadi perhatian dalam evaluasi yang mereka sampaikan.
Koordinator Aliansi Balikpapan Bergerak, Susliadin, mengatakan berbagai persoalan tersebut bukan isu baru. Menurut dia, sejumlah persoalan telah berulang kali disampaikan melalui aksi dan evaluasi sejak 2024, tetapi masyarakat masih menunggu tindak lanjut yang dinilai konkret dari pemerintah.
Untuk persoalan air bersih, Aliansi menyoroti masih adanya warga di sejumlah wilayah yang mengalami kesulitan memperoleh layanan air bersih. Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu segera ditangani karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Aliansi juga menyoroti antrean panjang BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU. Mereka meminta adanya penambahan kuota BBM sesuai kebutuhan masyarakat Balikpapan sekaligus pengawasan terhadap praktik pengetapan atau pembelian BBM secara berulang untuk dijual kembali.
Selain itu, pemadaman listrik bergilir juga menjadi sorotan. Aliansi meminta PT PLN (Persero) membuka informasi mengenai penyebab dan langkah penanganan gangguan listrik yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Persoalan keselamatan lalu lintas turut menjadi perhatian, khususnya terkait kendaraan angkutan berat. Susliadin mendesak Dinas Perhubungan bersama kepolisian memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional.
Terakhir, Aliansi meminta Pemerintah Kota Balikpapan membuka informasi terkait pembangunan RSUD Sayang Ibu di Balikpapan Barat. Mereka meminta kejelasan mengenai anggaran, kelanjutan pembangunan, serta pertanggungjawaban atas terhentinya proyek tersebut. Aliansi juga meminta pemerintah memberikan kepastian terkait laporan keretakan rumah warga di sekitar proyek. Susliadin menegaskan, tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. (inibalikpapan.com)
Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Menanggapi persoalan menahun tersebut, DPRD Samarinda mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret bersama pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan, masalah antrean bahan bakar minyak (BBM) kini menjadi isu hangat di tengah masyarakat, berdampingan dengan persoalan pemadaman listrik bergilir. Persoalan mendasar di lapangan dinilai berakar dari ketimpangan antara pasokan yang diberikan pusat dengan pertumbuhan jumlah kendaraan di daerah.
Menurut Deni, Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejatinya telah mengusulkan alokasi kuota BBM. Namun, realisasi kuota yang dikabulkan oleh pemerintah pusat kerap berada jauh di bawah kebutuhan riil masyarakat Benua Etam.
Untuk mengurai benang kusut distribusi energi tersebut, Komisi III DPRD Samarinda menyodorkan tiga formula utama yang harus dijalankan secara beriringan. Langkah pertama yakni penambahan kuota riil, kedua peningkatan ketegasan pengawasan di lapangan, dan ketiga penambahan jam operasional SPBU. (Kaltim Post)
Paradigma Sekuler Kapitalistik
Melihat kondisi ini, kita tentu kesal terhadap sikap pemerintah dan kasihan terhadap warga yang terdampak. Negara tidak melakukan riayah (pengurusan) pemenuhan kebutuhan masyarakat yang memadai dan mudah diakses.
Lebih jauh lagi, akar masalah sebenarnya adalah tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berbasis sistem sekuler kapitalisme. Melalui paradigma ini, negara memandang bahan bakar dan energi sebagai komoditas ekonomi yang pengelolaannya mengikuti hukum pasar dan kalkulasi untung rugi. Padahal, BBM dan listrik adalah hajat hidup orang banyak yang menurut konstitusi harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Begitupula dengan air, keamanan dalam sarana prasarana, dan juga fasilitas kesehatan, merupakan kebutuhan hidup dasar rakyat yang sudah sepantasnya diberikan yang terbaik sebagai bagian dari tanggung jawab negara hingga kepala daerah.
Faktanya, negara justru menyerahkan blok-blok migas strategis kepada korporasi swasta/asing demi mengejar laba. Akibatnya, negara kehilangan kedaulatan penuh atas volume produksi dan kendali harga di dalam negeri. Sekali lagi, negara dalam hal ini bertindak tidak ubahnya pedagang yang menghitung biaya pelayanan masyarakat sebagai beban atau kerugian fiskal, bukan sebagai kewajiban pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Negara menggeser perannya dari pelayan masyarakat (raa’in) menjadi regulator atau korporasi yang mengejar keuntungan. Dan ini semua sejatinya merupakan konsekuensi logis dari pola kapitalisme yang diterapkan. Untuk mengubahnya memerlukan perubahan paradigma yang mendasar.
Butuh Solusi Hakiki, Sistem Islam
Problematika umat saat ini adalah akibat dari penyimpangan terhadap hukum syarak dalam hal pengelolaan kepemilikan. Berdasarkan hukum syarak, SDA yang melimpah seperti minyak, gas, dan tambang dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).
Karena statusnya sebagai milik bersama, syariat melarang negara menyerahkan penguasaan, pengelolaan, ataupun konsesi SDA tersebut kepada pihak swasta (asing maupun domestik) untuk dikomersialkan demi keuntungan korporasi. Penyerahan konsesi lahan tambang minyak atau gas kepada perusahaan swasta (asing maupun domestik) menyebabkan negara kehilangan kendali atas hulu (produksi). Akibatnya, negara akan gagal menjalankan fungsi riayah di hilir (distribusi), karena harganya akan didikte oleh korporasi.
Konsep riayah (pengurusan dan pelayanan) dalam Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, individu per individu. Prinsip ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Agar fungsi riayah berjalan sesuai hukum syarak, subsidi saja tidak cukup. Negara wajib menguasai seluruh rantai pasok energi secara mandiri, mulai dari eksplorasi, penambangan, kilang pengolahan, hingga jaringan distribusi ke masyarakat berdasarkan syariat Islam. Peran negara adalah sebagai pengelola. Negara bertindak sebagai wakil dari rakyat untuk mengelola SDA secara mandiri. Seluruh hasil pengelolaan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk BBM murah, bahkan gratis jika memungkinkan, serta fasilitas publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan gratis, sarana dan prasarana, dan lain lain. Ini pun berlaku pula untuk listrik dan air.
Konsep riayah yang merata berdasarkan Islam berarti negara menjamin setiap individu tanpa memandang status sosial, jenis kendaraan, atau domisili. Semua dapat mengakses energi dengan mudah. Tugas negara adalah memperbesar volume produksi dan memperlancar jalur logistik agar antrean tidak terjadi, bukan justru membatasi hak konsumsi masyarakat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menuliskan di dalam Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah pada Bab “Baitulmal” bahwasanya pembiayaan untuk mengeksplorasi dan mendistribusikan energi milik umum ini diambil dari pos pengelolaan kepemilikan umum dari baitulmal. Hasil penjualan komoditas publik lainnya (seperti ekspor kelebihan produksi energi) digunakan untuk membiayai infrastruktur energi, pendidikan gratis, dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan energi rakyat bersifat mandiri dan berkelanjutan.
Islam menetapkan bahwa minyak dan gas adalah kepemilikan umum. Karena statusnya milik umum, sejak awal harganya tidak didikte pasar global, tetapi ditetapkan agar terjangkau oleh rakyat. Karena tidak ada disparitas harga, maka motif-motif ekonomi seperti menimbun, menyelundupkan, ataupun mengoplos BBM otomatis hilang. Hal tersebut adalah realisasi thariqah (metode) Islam dalam mencegah perilaku curang. Thariqah Islam adalah metode penerapan kebijakan publik dan penegakan hukum secara sistemis oleh negara (Khilafah) berdasarkan syariat Islam.
Dengan kewajiban negara mengelola secara mandiri, seluruh keputusan produksi didasarkan pada kebutuhan rakyat. Negara memiliki wewenang penuh untuk mengarahkan pasokan secara cepat ke wilayah yang membutuhkan (seperti pemulihan krisis di Kaltim). Dengan demikian, negara memudahkan rakyat dengan sebenar-benar kemudahan.
Sebuah sistem yang komprehensif secara mutlak membutuhkan institusi negara (daulah) sebagai pelaksana. Dalam Islam, institusi itu adalah Khilafah. Sistem Khilafah adalah satu-satunya institusi yang terbukti secara historis kredibel dalam memberikan pelayanan kepada umat dalam bilangan abad lamanya dan belum pernah ada negara yang melampauinya. Wallahualam bissawab.
- Penulis: Djumriah Lina Johan
- Editor: Dahlan Batubara




