Politik Madina Memanas, AMNB Desak DPRD Proses Surat Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup, Ketua DPRD: Kami Kawal Sesuai Prosedur Hukum
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Aliansi Mandailing Natal Bersatu ( AMNB ) saat audensi dengan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Senin 26/10/2026
PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Suhu politik di Mandailing Natal memanas. Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) secara resmi mendatangi Gedung DPRD Mandailing Natal dan mendesak agar surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal segera diproses.
Aksi tersebut digelar dalam bentuk diskusi dan audiensi langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Senin (26/10/2026). AMNB datang membawa surat masuk yang berisi desakan pemberhentian pucuk pimpinan daerah.
Menanggapi desakan keras tersebut, Ketua DPRD Madina tidak menghindar. Ia menyambut baik kedatangan AMNB dan menegaskan DPRD tidak akan membungkam aspirasi rakyat.
“Seluruh aspirasi dari masyarakat akan kami tampung. Namun demikian, kita semua wajib menghormati mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD akan memproses dan mengikuti setiap prosedur serta peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Ketua DPRD dengan tegas.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa DPRD tidak akan bermain-main dan akan mengawal isu pemberhentian ini sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan politik semata.
Lebih jauh, Ketua DPRD juga memberikan apresiasi tinggi kepada AMNB sebagai representasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pimpinan DPRD menegaskan, peran AMNB sangat vital untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Madina berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan kelompok.
“AMNB adalah bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol. Itu harus kita dukung untuk kemajuan Mandailing Natal,” tambahnya.
Dengan masuknya surat resmi ini ke DPRD, bola panas kini ada di tangan legislatif. Apakah usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ini akan bergulir ke Paripurna dan berlanjut ke proses hukum sesuai UU Pemerintahan Daerah. Atau akan berhenti begitu saja.
DPRD berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya. Namun, semua pihak diminta menghormati prosedur. Tidak ada jalan pintas dalam pemberhentian kepala daerah.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi




