Kabar Gembira, Pemkab Madina Buka Beasiswa 80 Mahasiswa Miskin Berprestasi TA 2026, Daftar 2-13 November
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi dihasilkan AI
PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kembali membuka program Beasiswa Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Tahun Anggaran 2026. Informasi ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Madina Nomor: 460/2979/DSP3A/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor: 460/0934/K/2026 tentang Juklak pemberian beasiswa, Pemkab mengalokasikan kuota sebanyak 80 orang mahasiswa yang sedang kuliah di Universitas/Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.
Rinciannya 30 orang mahasiswa jurusan Eksakta dan 50 orang mahasiswa jurusan Non Eksakta. Jika kuota keduanya tidak terpenuhi, maka akan diambil dari pendaftar terbanyak.
Kriteria untuk mendapatkan beasiswa ini sendiri
1. Orang tua/wali berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal
2. Merupakan mahasiswa Semester III s/d Semester VII
3. Mengikuti program pendidikan Strata Satu (S1)
4. Memiliki prestasi dengan IPK terakhir 3,20 untuk jurusan Eksakta dan 3,50 untuk jurusan Non Eksakta.
5. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.
6. Bagi yang sudah pernah menerima beasiswa ini sebelumnya “tidak bisa “ikut lagi di tahun 2026.
7. Terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kategori Desil 1 sampai Desil 4.
Berkas yang harus dilengkapi sendiri antara lain
1. Surat Permohonan Bantuan Sosial Beasiswa yang ditujukan kepada Bupati Madina c.q Kepala Dinsos P3A.
2. Surat Keterangan Miskin / Kurang Mampu dari Kades/Lurah.
3. Surat Keterangan Aktif Mahasiswa dari kampus.
4. Surat pernyataan dari kampus bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
5. Fotocopy jelas KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga.
6. Fotocopy jelas Transkip Nilai Stempel Basah/Legalisir/QR Code.
7. Dapat menunjukkan nilai IPK asli stempel basah.
8. Fotocopy jelas KHS semester terakhir stempel basah.
9. Fotocopy jelas KTM stempel basah.
10. Surat pernyataan keabsahan berkas bermaterai Rp10.000.
11. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
12. Melampirkan Foto Rumah.
Seluruh berkas dibuat rangkap 2 dan diserahkan langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Madina yang beralamat di Komplek Perkantoran Bupati Lama Dalan Lidang, Jl. Willem Iskandar No. 11 Panyabungan dengan waktu 02 November 2026 s/d 13 November 2026.
Pihak DSP3A menegaskan berkas akan diteliti dan diseleksi. Jika jumlah yang memenuhi syarat melebihi kemampuan APBD TA 2026, penetapan penerima akan dilakukan berdasarkan IPK tertinggi dan hasil Verifikasi dan Validasi oleh tim Dinsos P3A. Penerima yang dinyatakan berhak wajib membuka rekening Bank Sumut.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi
- Sumber: Surat edaran sekretariat daerah




