Seputar Tapsel

Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Ganja, Polisi & Tersangka Kejar-kejaran di Hutan

TAPSEL-METRO; Aparat kesatuan Polsek Pintu Padang berhasil menggagalkan penyelundupan 17 kilogram (kg) ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kota Padangsidimpuan (Psp), Senin (4/10) sekitar pukul 03.30 dini hari. Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka. Dua tersangka dibekuk dari pinggir jalan, satu tersangka tertangkap di dalam hutan setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran. Namun, dalam pengejaran itu, satu tersangka lagi berhasil melarikan diri.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Subandriya SH MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Sabar Nainggolan, didampingi Kapolsek Pintu Padang, Iptu Abdi SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/10), menjelaskan bahwa penangkapan ganja tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti ganja kering sebanyak 17 bal dalam dua karung atau sekitar 17 kilogram, 3 telepon genggam, uang senilai Rp600 ribu dan dua unit sepedamotor jenis supra Fit dengan nomor polisi (Nopol) BB 2209 FE dan sepedamotor jenis KTM tanpa nopol.

Keduanya menceritakan, dua tersangka yang bertugas membawa ganja, Rahmat Bangun Nasution (26) dan Maruli Hasibuan alias Uli ditangkap dari Desa Aek Badak sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Sedangkan dua tersangka lainnya, Irsan Efendi (28) sebagai driver dan MR yang bertugas sebagai penyurvei jalan langsung kabur, begitu mengetahui dua rekannya sudah tertangkap. Keduanya meninggalkan sepedamotor KTM yang digunakan begitu saja di pinggir jalan dan lari ke arah pebukitan di Desa Aek Badak.

Karena lari, personel Polsek Pintu Padang dibantu dengan Satuan Narkoba Polres Tapsel yang berjumlah sekitar 15 personel melakukan pengejaran dan perburuan ke dalam hutan berbukit dan dibantu masyarakat sekitar hingga pagi.

Akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB, salah satu tersangka yakni Irsan Efendi (28) berhasil ditangkap di Desa Tolang Jae saat hendak menaiki salah satu angkutan umum jurusan Psp. Sedangkan satu tersangka lainnya MR masih masih dalam pengejaran di hutan di sekitaran Kecamatan Sayurmatinggi.

Keduanya menambahkan, keempat tersangka merupakan warga Purba Tua Salambue, Kecamatan Psp Tenggara. Menurut pengakuan tersangka, jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke salah satu penampung di Kota Psp, mereka diberi upah Rp100 ribu per bal dari bandar di Madina.

Dijelaskan keduanya lagi, sebenarnya komplotan ini sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Tapsel. Pihaknya melihat bahwa jaringan ini sudah professonal dan terkoordinir dan memiliki jaringan yang luas. Sebab, dari pengakuan 3 tersangka mereka sudah menjalankan pekerjaan sebagai kurir dari Madina ke Psp sebanyak 10 kali.

“Kita akan kembangkan kasus ini agar otaknya juga bisa kita tangkap baik bandar dari Madina ataupun penampung di Kota Psp,” jelasnya. (phn)
sumber: metrotabagsel

Comments

Komentar Anda