Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Abainya Peran Negara Mengakibatkan Kejahatan Subur di Negeri ini

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
  • print Cetak

Oleh: Ummu Umar
Ibu rumah tangga, tinggal di Madina

Akhir -Akhir ini aksi kejahatan semakin masif di negri ini, terhitung pada bulan Ramadan ini saja terjadi beberapa kasus. Padahal ini bulan Ramadan saharusnya diisi dengan kegiatan positif beramal istimewa, bukan diisi dengan aksi kejahatan. Membuat resah masyarakat dengan menimbulkan kegaduhan karena adanya klitih.

Dilansir dari Liputan6.com  selasa (5/4/2022). Seorang siswa SMA di Yogyakarta dikatakan menjadi korban klitih hingga meninggal dunia pada Minggu dini hari. Bukan baru kali ini saja, fenomena klitih nampaknya telah terjadi hingga kesekian kalinya bahkan sampai memakan korban jiwa. Hal ini seakan membuat kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar yang humanis berubah menjadi mengerikan. Tampaknya, fenomena klitih  menjadi tren di kalangan pemuda.

Tidak berselang lama, di jalan raya Tambun Utara, terjadi tawuran sarung yang berujung maut, mengakibatkan satu korban jiwa berusia 14 tahun (Selasa, 5/4/2022). Kejadian ini berawal dari perjanjian perang sarung antar kelompok, mereka berkumpul di dekat musola dengan kelompok remaja lain. (Suara, 7/4/2022).

Ini bermula abainya peran negara terhadap keaman negerinya, sehingga kejahatan pun merajalela ibarat fenomena gunung es yang tidak terbendung. Ditambah kacaunya aturan yang berlaku semakin mendukung aksi kejahatan. Di sisi lain ketidakpedulian yang ditunjukkan negara terkait kekerasan jalanan yang dilakukan oleh pemuda dewasa ini, dan disamping itu keadilan hukum juga susah didapat. Yang korban bisa jadi tersangka, yang tersangka bisa jadi korban. Ngeri bukan.

Dari sini dapat dipahami bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan jalanan. Itulah sebab, kita membutuhkan solusi sistemis, bukan sekadar memberi sanksi pada pelaku dan mengeluarkan larangan aktivitas di jalan. Lebih dari itu, dituntut peran negara guna menyolusinya.

Bagaimana islam memberikan solusi atas masalah ini. Kejahatan atau kriminalitas di masyarakat membutuhkan solusi fundamental agar angkanya tidak terus meningkat dari tahun ke tahun dan memprihatinkan. Islam memiliki sanksi yang tegas terhadap kejahatan. Sehingga tidak terulang lagi.

Islam memiliki hukum tentang pembegal (qutha’i ath-thurq). Allah Swt, berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS Al-Maidah: 33)

Hukum Islam sejatinya berfungsi untuk memberantas kejahatan, bahkan mampu mencegahnya (zawajir). Contohnya, hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian (disertai dengan pembuktian) dapat mencegah pelaku lain untuk melakukan hal yang sama dan mampu memberikan efek jera.

Selain itu, hukum Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (zawajir). Ketika pelaku kejahatan sudah dihukum di dunia sesuai syariat islam, insyaallah di akhirat kelak ia terbebas dari siksa. Beginilah sejatinya hukuman didalam islam.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BLSM Salah Sasaran, Sultan Minta Warga Mampu Sadar Diri

    BLSM Salah Sasaran, Sultan Minta Warga Mampu Sadar Diri

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Jakarta, – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Selasa 16 Juli 2013 meminta masyarakat mampu, tetapi mendapat Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk sadar diri bahwa mereka tidak berhak menerima uang kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Sultan meminta, mereka yang mampu menyerahkan hak menerima BLSM itu kepada warga miskin. “Berikan kepada […]

  • Sejarah Pembentukan TAMAN NASIONAL BATANG GADIS

    Sejarah Pembentukan TAMAN NASIONAL BATANG GADIS

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No.522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara No.522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No.522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi. Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Gubernur Propinsi […]

  • Merasa Hak-hak Dikangkangi, Karyawan PT.RMM Unjukrasa

    Merasa Hak-hak Dikangkangi, Karyawan PT.RMM Unjukrasa

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Ratusan karyawan dan karyawati melakukan unjukrasa ke kantor distrik PT.RMM (Rimba Mujur Mahkota) Kebun Sikarakara, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), Selasa (14/04). Pengunjukrasa mengaku, sudah sekian lama hak-hak para karyawan dan karyawati yang telah dikangkangi oleh pihak perusahaan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Mereka menuntut […]

  • Masyarakat Ulu Pungkut Harapkan Prioritas Perawatan Jalan

    Masyarakat Ulu Pungkut Harapkan Prioritas Perawatan Jalan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan : Masayarakat kecamatan Ulu pungkut Kabupaten Mandailing Natal minta kepada Dinas PU Bina Marga Kotanopan agar jalan sepanjang kotanopan dan Ulu pungkut agar dirawat sekalian membersihkan pinggiran jalan (dibabat) dan membersihkan parit, karena sepanjang jalan kotanopan-ulupungkut parit-parit masih bayak yang tersumbat akibat longsor. Sepanjang jalan Kotanopan –Ulu pungkut sangat mengganggu keberadaan jalan yang masih […]

  • Bupati janji naikkan honor guru ngaji

    Bupati janji naikkan honor guru ngaji

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    LABUHANBATU  – Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, H Tigor Panusunan Siregar berjanji menaikkan honor guru mengaji dalam program Labuhanbatu Mengaji tahun 2015. “Kenaikan itu untuk menghargai jerih payah ratusan guru mengaji yang mengajar anak-anak di masjid,” kata Kabag Humas dan Infokom Pemkab Labuhanbatu, Sugeng di Rantauprapat, hari ini. Sejalan dengan itu, ujar Sugeng, bupati meminta kepada […]

  • Hak Lahan di IKN 180 Tahun, Dikhawatirkan Rakyat Makin Sengsara

    Hak Lahan di IKN 180 Tahun, Dikhawatirkan Rakyat Makin Sengsara

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Vita Sari Ibu peduli negeri Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Hadalia buka suara terkait revisi Undang-undang Ibukota Negara (IKN) mengenai kepemilikan hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun hingga 180 tahun. Bahlil mengatakan kebijakan tersebut hanya sebagai pemanis untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modal pada IKN Nusantara di Kalimantan tersebut. “Ini […]

expand_less