Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Adi Mansar: Modus KTP di PSU Harus Diantisipasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. Adi Mansar Lubis,SH,M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemanfaatan KTP secara sistematis dan terencana dilakukan pihak tertentu dikhawtirkan dapat berakibat gangguan perolehan suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina.

Pola mengumpulkan KTP elektronik milik sejumlah warga yang terdaftar dalam DPT di tiga TPS harus menjadi perhatian semua pihak.

Kekhawtiran itu Dr H. Adi Mansar, SH, M.Hum kuasa hukum pasangan Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, kepada wartawan pada, Kamis (22/4-2021).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sebagai bentuk upaya terorganisir dan terencana menghalang-halangi orang lain atau pemilih untuk memberikan hak suaranya di TPS (tempat pemungutan suara)  pada, Sabtu (24/4-2021).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 531 dan 532, diatur mengenai ancaman pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi, apakah memakai kekerasan atau tidak dengan pidana maksimal dua tahun.

Ketentuan tersebut berlaku juga bagi orang-orang yang membuat suara pemilih tidak bernilai dalam suatu proses pemilu.

“Bawaslu harus berada di garda terdepan mendobrak tirani dugaan pelanggaran Pilkada di Madina. Saya bermohon bapak Kapolres tidak ragu memberikan tindakan kepada semua pihak, pendukung paslon mana pun, sepanjang merusak tatanan demokrasi,” kata Adi Mansar.

Tindakan melawan hukum dan merupakan kriminal kelas atas ini, jelasnya, suatu perbuatan dalam pesta demokrasi yang tidak bisa ditolerir. Karena pelaksanaan PSU harus Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta Jurdil (jujur dan adil).

“Jauh dari sifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dapat mencederai nilai-nilai demokratis,” kata sang pengacara ini.

Menurut dia, mengumpulkan KTP dengan memberikan sejumlah uang kepada orang-orang tertentu merupakan satu bentuk perbuatan yang tidak lazim dan jelas melawan hukum, sehingga sebelum hari-H pelaksanaan PSU harus sudah diselesaikan semua pihak yang mempunyai kewenangan, kompetensi, kewajiban dalam menyenggarakan PSU sebagaimana mestinya.

Kepada masyarakat yang KTP-nya sempat diambil dan kemudian dibagikan sejumlah uang, kata Adi Mansar, supaya memfoto uang yang sudah diberikan mereka. Dalam sistem hukum di Indonesia, orang yang memberi dan menerima sama-sama dapat diminta pertanggungjawaban pidana sehingga sebaiknya uang tersebut disimpan dulu sampai KTP dikembalikan.

“Silahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan cara mengumpulkan KTP tersebut membuat pernyataan tertulis, bahwa KTP dikumpulkan dengan cara tipu daya karena dilakukan secara tidak etis dan di luar moral kesopanan dan etika bermasyarakat sebagai orang timur, apalagi orang Madina.

“Bapak atau ibu harus tetap datang ke TPS pada saat PSU, 24 April 2021. Kalaupun KTP tidak ada, silakan bawa kartu keluarga (KK) atau identitas lain dengan alasan KTP tersebut dikumpulkan seseorang,” ujar Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supangat Dipukul Preman di Markas Polres Madina

    Supangat Dipukul Preman di Markas Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penganiayaan terjadi di markas Polres Mandailing Natal (Madina) pada Sabtu malam (2/5/2020) lalu. Supangat (55) warga Sinunukan Kecamatan Batahan dianiaya oleh Isman warga Batahan. Sebelum kejadian, Supangat beserta sejumlah pengurus Koperasi Sawit Murni lainnya di Kecamatan Batahan melaporkan kasus pencurian yang dilakukan beberapa orang yang diduga dari kelompok Tarman Tanjung pada […]

  • Ulang Boto Amang Markusandar di Ayu Naburuk

    Ulang Boto Amang Markusandar di Ayu Naburuk

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dompak mangolu hayu ara nagodang pade nian ibaen parsilaungan dihatiha udan sanga hatiha las niari songon pandokon ni dongan-dongan saro tole, tai anggo madung abis ukur-ukur di ayu nagodangi, bulungnape madung rurus, punggur domai di ginjang, ulang nangkan namarsisandar di batang nagodangibe, sanga linyat itinggang punggur, mapor-por dei boto oli-olii. Pala adong dope nagiot markusandar […]

  • Setelah Jadi Sorotan, Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Akhirnya Muncul di Sidang Paripurna KUA-PPAS

    Setelah Jadi Sorotan, Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Akhirnya Muncul di Sidang Paripurna KUA-PPAS

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): setelah menjadi sorotan karena kerap tidak hadir dalam beberapa agenda DPRD baik Paripurna dan agenda Komisi III. Nasrul Hilmi Nasution Anggota DPRD Madina dari Partai Golkar akhirnya menampakkan diri di acara rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan  KUA dan rancangan PPAS tahun 2026 diaula kantor DPRD Madina Jum’at 21/11/2025. […]

  • LARAS Sumut Bakal Gelar Seminar

    LARAS Sumut Bakal Gelar Seminar

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terkait Bahaya Narkoba MADINA-METRO; Laskar Anak Bangsa (Laras) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar seminar tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba, di Mandailing Natal (Madina), pada 22-27 Oktober mendatang, di Pondok Pesantren (Pontren) Subulussalam, Kotanopan. Ketua LARAS Sumut, M Suhery Lubis SF Fil, didampingi Sekretaris, Nopri Diansyah saat kunjungannya ke Panyabungan, mengatakan, sasaran seminar tersebut adalah […]

  • Camat dan Tokoh Masyarakat Dukung Renegosiasi
    Tak Berkategori

    Camat dan Tokoh Masyarakat Dukung Renegosiasi

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Selain Muspida, dukungan juga muncul dari sejumlah camat terhadap upaya renegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining bagi menyelesaikan perseteruan antara masyarakat Naga Juang dengan pihak perusahaan. Dalam dokumen deklarasi para camat dan tokoh masyarakat tertanggal 25 April 2013 itu,m pertama, menyatalkan bahwa para tokoh masyarakat dan camat mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan […]

  • PT SM Tidak Pernah Menuduh Warga Madina Perampok

    PT SM Tidak Pernah Menuduh Warga Madina Perampok

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Goverment and Media Relations Superintendent PT.Sorikmas Mining, Nurul Fazrie menyatakan, Paul Wills selaku pimpinan PT. SM tidak pernah melontarkan tuduhan perampok terhadap warga Madina, secara lisan maupun tulisan. Kepada Mandailing Online (20/2), Nurul mengungkapkan ini terkait adanya tudingan dari beberapa elemen yang menyatakan pimpinan PT.SM menuduh masyarakat Madina perampok. Dia menghimbau sebaiknya […]

expand_less