Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Anak-anak Darurat Keamanan Pangan, Dimana Peran Negara?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
  • print Cetak

Oleh: Radayu Irawan, S.Pt
Penulis

Anak-anak merupakan aset suatu bangsa. Mereka adalah insan hebat yang akan melanjutkan estafet perubahan bangsa. Maka, seharusnya pertumbuhan dan perkembangan mereka wajib dikawal ketat agar tercipta generasi cemerlang nan gemilang.

Namun apa jadinya, jika kesehatan mereka pun berada dalam lingkaran bahaya. Penyakit diabetes melitus yang biasanya menyerang orangtua, kini telah dirasakan oleh generasi penerus bangsa. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut bahwa pada tahun 2023, kasus diabetes pada anak meningkat hingga 70 kali lipat sejak 2010 lalu. Ketua Unit Kerja Koordinasi Endokrinologi IDAI Muhammad Faizi mengatakan, kasus diabetes pada anak bahkan bisa lebih tinggi dari yang sudah tercatat saat ini.

Sementara dari segi usia, Faizi mencatat pasien diabetes anak umumnya berusia 10-14 tahun. Jumlahnya, sekitar 46 persen dari total angka yang dilaporkan. Sementara anak usia 5-9 persen ditemukan berkontribusi terhadap 31,5 persen dari keseluruhan kasus.

“Anak balita juga ada. Yang usianya 0-4 tahun yang terkena diabetes. Dari catatan kita itu ada sekitar 19 persen,” katanya. (CNBC Indonesia, 02/02/2023)

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan pola makan sangat berkaitan erat dengan penyakit diabetes mellitus pada anak.

“Apabila makanan seorang anak dari awal mula yaitu sudah selalu tinggi karbohidrat, gula, dan minyak. Ini yang menjadi cikal bakal musibah (diabetes) seluruh dunia. Karena kalau anak-anak kita diberi makanan berupa snack-snack junk food. Gula darah mereka cepat naik kemudian turun drastis. Mereka lapar lagi, makan yang seperti itu terus menerus sehingga insulinnya akan diproduksi secara terus-terusan,” jelasnya.
(Voa Indonesia 01/02/23)

Rusaknya pola makan pada sebagian besar anak di Indonesia bahkan di dunia membuktikan bahwa abainya negara dalam mewujudkan keamanan pangan bagi rakyatnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa rakyat belum memiliki pola makan yang sehat dan baik. Tingginya kemiskinan semakin menambah besarnya kesalahan pada pola makan anak. Pasalnya kemiskinan membuat masyarakat tak dapat mengakses makanan yang sehat dan bergizi.

Kemiskinan juga mengakibatkan kebodohan sehingga masyarakat tidak memahami jenis makanan yg halal dan thayib. Di sisi lain, terbatasnya modal pedagang karena kemiskinan membuat mereka menghalalkan segala cara, misalnya dengan penggunaan bahan yang murah walaupun berbahaya sebagai bahan baku makanan.

Keserakahan manusia yang terbangun dalam paradigma kapitalis yang ingin meraup untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, membuat mereka abai terhadap syarat kesehatan demi keuntungan besar. Tanpa pertimbangan kesehatan, kualitas gizi serta halal dan haram.

Yang menjadi target industri makanan dan minuman adalah permintaan pasar. Selama barang yang diproduksi tinggi permintaan pasar dan banyak yang menyukai. Maka barang akan diproduksi sebesar-besarnya.

Hal ini, sangat berbeda jauh dengan Islam. Islam memastikan dan menentukan bahwa setiap makanan yang diproduksi harus halal dan thayib. Islam mengatur pola hidup dengan menyeluruh.

Di dalam Islam kriteria makanan harus halal dan thayib. Hal ini bersesuaian dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 168 yaitu “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Kata halalan berasal dari kata yang berarti lepas atau tidak terlarang. Maksudnya adalah sesuatu yang halal berarti sesuatu yang terlepas dari bahaya duniawi ataupun ukhrawi. Atau halalan juga bermakna boleh. Baik makanan nabati maupun hewani yang telah diperbolehkan oleh syarak.

Thayyiban dari segi bahasa maknanya lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama. Para ahli tafsir saat menjelaskan kata thayyiban dalam konteks perintah makan, menyatakan bahwa makna kata ini berarti makanan tidak kotor dari segi zat/kadaluarsa/dicampur benda najis.

Artinya kata Thayyiban dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Kalimat halalan thayyiban mengisyaratkan bahwa makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang secara syar’i dibolehkan dan harus berdampak baik pada jiwa dan raga manusia.

Konsep inilah yang harus diterapkan dalam kehidupan kaum muslimin. Dalam menerapkannya tentu tidak hanya dikembalikan pada individu semata, tetapi juga sangat membutuhkan peran negara.

Maka dalam penerapan syariat islam secara sempurna atau di dalam negara Islam (Khilafah) wajib untuk menjamin perlindungan atas terpenuhinya makanan yang halal dan thayyib. Karena khalifah/pemimpin di dalam negara Islam adalah junnah/pelindung.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Khalifah laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR. Muslim)

Dalam upaya menghindari masyarakat dari pola makan yang salah maka negara akan memastikan setiap individu rakyat bisa memenuhi kebutuhan pangannya dengan makanan yang halalan thayyiban. Beberapa langkah yang akan dilakukan negara Islam sebagai berikut.

Pertama, menjamin masyarakatnya khususnya laki-laki untuk memperoleh nafkah yang layak dengan gaji yang mencukupi kebutuhan sandang pangan dan papan. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya. Hal ini sangat mudah dilakukan negara melalui sistem ekonomi islam.

Kedua, dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Di dalam Islam setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan gratis, serta bisa diakses oleh semua warga negara. Hal ini menjadi pintu bagi negara untuk memudahkan masyarakat memahami pola makan yang sesuai tuntunan syariat .

Ketiga, negara akan membuat peraturan bagi perindustrian makanan dan minuman untuk menggunakan makanan bahan baku yang halal dan thayyib. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi ta’zir sebagaimana yang disyariatkan dalam Islam. Negara akan senantiasa melakukan pengontrolan terhadap semua industri makanan dan minuman. Serta pengontrolan terhadap semua produk makanan di pasar-pasar.
Pengontrolan ini dilakukan oleh departemen kemaslahatan umum dan qadhi hisbah.

Ketiga langkah inilah, minimal yang akan ditempuh oleh negara Islam dalam mewujudkan keamanan pangan bagi setiap warga negaranya. Langkah-langkah di atas tidak akan bisa diterapkan dalam sistem demokrasi. Maka nyatalah bahwa terpenuhinya makanan halal, thayyib dan aman bagi masyarakat hanya akan terwujud dalam negara Islam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karang Taruna Madina Konsisten Jaga Nilai Kearifan Lokal

    Karang Taruna Madina Konsisten Jaga Nilai Kearifan Lokal

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal sebagai organisasi sosial kepemudaan akan tetap konsisten mewarisi nilai-nilai tradisi leluhur dan tetap menjaga nilai kearifan lokal Mandailing. “Ciri khas yang digali dari unsur-unsur tradisionil Mandailing yang turun temurun dari leluhur kita harus tetap kita jaga dan pertahankan. Kearifan lokal (local genius) Mandailing harus […]

  • Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi oleh BKMT

    Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi oleh BKMT

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw yang dilaksanakan oleh Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Mesjid Agung Nur Ala Nur Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut, Minggu (15/10/2022). Selain dihadiri oleh Bupati, perayaan maulid nabi oleh BKMT ini juga turut dihadiri Ketua […]

  • Diduga Pemkab Madina Belum Perpanjang Kontrak Lapangan Aek Godang Panyabungan Dipagar Pemiliknya

    Diduga Pemkab Madina Belum Perpanjang Kontrak Lapangan Aek Godang Panyabungan Dipagar Pemiliknya

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Pemilik lahan (tanah) Lapangan Aek Godang kini memagar lapangan (lahan) tersebut karena diduga pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) belum membayar dana perpanjangan kontrak penggunaan lahan tersebut. Sekadar mengingatkan lahan tersebut selama ini sudah dimanfaatkan Pemkab Madina sebagai tempat/lokasi berbagai kegiatan terutama untuk kegiatan peringatan hari-hari besar termasuk pelaksanaan pameran pembangunan. Belum dilakukannya […]

  • Minimarket Dekat Pasar Akan Ditertibkan

    Minimarket Dekat Pasar Akan Ditertibkan

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hatta juga memantau harga bahan pokok di pasar tradisional. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengunjungi pasar tradisional Pasalaran, Plered, Kabupaten Cirebon. Dalam kunjungan tersebut, Hatta meminta agar minimarket yang letaknya berdekatan dengan pasar tradisional dapat ditertibkan. Penertiban minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional itu akan dikoordinasikan dengan Menteri Perdagangan. Hal itu dimaksudkan agar toko tradisional […]

  • KPU Siap Akomodir Usulan Larang Pelanggar HAM Berat Nyapres

    KPU Siap Akomodir Usulan Larang Pelanggar HAM Berat Nyapres

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik usulan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) yang berharap penyelenggara pemilu mengedepankan isu-isu hak azasi manusia (HAM) dalam penetapan calon Presiden pada pemilu 2014. “Nanti kita akan lihat dan kaji lagi persyaratan capres. Bagaimana mengimplemetasikan HAM dalam persyatan capres,” kata Ketua KPU Husni Kamil […]

  • Perolehan Suara Sementara di Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur

    Perolehan Suara Sementara di Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Data sementara di Kecamatan Panyabungan dan Panyabungan Timur pasangan Dahlan-Sukhairi masih unggul. Panyabungan Barat Yusuf-Imron unggul. Hingga pukul 1.16 WIB Kamis dini hari (10/12), data sementara rekapitulasi di website KPU Madina, pasangan Yusuf-Imron meraih suara 2.943, Dahlan-Sukhairi 5.032, Saparuddin-Miswaruddin 1.421. perolehan sementara itu berasal dari 42 TPS dari total 168 TPS di […]

expand_less