Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Ulu Pungkut Harapkan Prioritas Perawatan Jalan

    Masyarakat Ulu Pungkut Harapkan Prioritas Perawatan Jalan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan : Masayarakat kecamatan Ulu pungkut Kabupaten Mandailing Natal minta kepada Dinas PU Bina Marga Kotanopan agar jalan sepanjang kotanopan dan Ulu pungkut agar dirawat sekalian membersihkan pinggiran jalan (dibabat) dan membersihkan parit, karena sepanjang jalan kotanopan-ulupungkut parit-parit masih bayak yang tersumbat akibat longsor. Sepanjang jalan Kotanopan –Ulu pungkut sangat mengganggu keberadaan jalan yang masih […]

  • Ketika Cinta Ditolak, Iman Ditabrak?

    Ketika Cinta Ditolak, Iman Ditabrak?

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Cinta ditolak, dukun bertindak! Begitulah kalimat yang dulu sempat popular bagi pejuang cinta yang menabrak akal sehatnya demi mengejar atau juga melampiaskan sakit hati pada lawan jenisnya. Namun saat ini, dukun tidak lagi diminati. Karena mungkin, kerjanya terlalu bertele-tele apalagi jika sampai merogok kocek yang hingga kendor. […]

  • Jangan-jangan Kita Ulat Bulu

    Jangan-jangan Kita Ulat Bulu

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Sebelum saya berangkat kerja pagi ini, seperti biasa istri saya mengingatkan agar ekstra hati-hati di jalan, mengingat sebaran ulat bulu sudah sampai ke Jatiasih, beberapa kilometer saja dari rumah kami. Rupanya ia mengikuti sedemikian rupa berita-berita di media massa soal ulat bulu itu. Mulanya diberitakan ulat-ulat bulu itu berbiak dan menyerbu beberapa kawasan […]

  • Gubsu Terkesan Hanya Butuh Tepuk Tangan

    Gubsu Terkesan Hanya Butuh Tepuk Tangan

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk tidak bertindak seperti anak TK dan terkesan hanya butuh tepuk tangan. “Gubsu jangan seperti anak TK yang tidak bisa dikritik dan hanya butuh tepuk tangan,” ujar Ketua Fraksi Arsidin Batubara ketika dimintai keterangan terkait statemen Gubsu […]

  • Pemerintah siapkan Rp70 triliun untuk desa

    Pemerintah siapkan Rp70 triliun untuk desa

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA –  Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi menyiapkan anggaran sebesar Rp70 triliun untuk dialokasikan kepada setiap desa dan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di seluruh Indonesia. Dana tersebut merupakan 10 persen dari Rp 700 triliun anggaran transfer daerah, sehingga setiap desa akan dialokasikan sebesar Rp 1,4 miliar, bahkan akan ditingkatkan jumlah sesuai kebutuhan. “Untuk […]

  • Intelkam Polres Madina Buat Delivery SKCK Untuk Urgen

    Intelkam Polres Madina Buat Delivery SKCK Untuk Urgen

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN,( Mandailing Online)-Untuk meningkatkan pelayanan SKCK yang lebih mudah, tidak ribet dan tidak susah kepada masyarakat, Polres  Madina melalui Sat Intelkam membuat terobosan dan inovasi yang lebih smart. Kasat Intelkam Polres Madina AKP T Romi Manik SH mengatakan, Terobosan baru itu seperti pengantaran SKCK ke tempat tinggal pemohon, bagi yang urgen. ” tim delivery  akan […]

expand_less