Senin, 9 Mar 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencairan Dana Desa Menunggu Peraturan Bupati

    Pencairan Dana Desa Menunggu Peraturan Bupati

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Pencairan Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub).  “Saat ini masih persiapan Perbub,  dan kalau Perbub-nya sudah selesai Dana Desa akan dicairkan,”  ujar Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Madina, Zulhairi Pulungan menjawab Mandailing Online,  Jumat (8/5). Dana Desa (DD) berbeda dengan Anggaran Dana Desa (ADD). Jika […]

  • Madina Raih 5 Besar Program TB Paru Se-Sumut

    Madina Raih 5 Besar Program TB Paru Se-Sumut

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Tahun 2012 ini Madina mampu menempati posisi 5 besar terbaik di Sumatera Utara dalam hal program penanganan penyakit TB Paru, sesuai surat Dinas Kesehatan Provinsi Nomor: 440.443/588/V/2012, tanggal 7 Juni 2012. Raihan itu berdasar hasil cakupan program TB (tuberculosis) Paru dari Januari hingga Desember 2011. Program TB paru sendiri sudah mulai diusung […]

  • Organda Madina Rencanakan Kenaikan Ongkos Angkutan 30 %

    Organda Madina Rencanakan Kenaikan Ongkos Angkutan 30 %

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Organda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah merencanakan kenaikan ongkos angkutan antara 28 hingga 30 persen. Kebijakan tingkat kenaikan yang dirancang Organda (Organisasi Angkutan Daerah) Madina ini sesuai surat yang diterima dari Organda pusat yang memberi opsi kenaikan sebesar 30 persen, dengan catatan jika harga BBM sudah naik. “Rencana ongkos angkutan, baik […]

  • Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah waktunya melakukan terobosan penting dalam upaya menurunkan angka kemiskina dan menaikkan IPM yang  masih rendah. Salah satu upayanya melalui pembentukan Tim Ekonomi yang kuat. Berikan mereka kewenangan penuh untuk bekerja,” ujar tokoh masyarakat Madina, Irwan H. Daulay dalam akun fecebook-nya, Rabu (19/7/2017). Seiring dengan pembentukan […]

  • Dokter Ikut Kongres, Poli Dalam RSUD Panyabungan Tutup Seminggu

    Dokter Ikut Kongres, Poli Dalam RSUD Panyabungan Tutup Seminggu

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga dokter spesialis dalam yang bertugas di RSUD Panyabungan mengikuti Kongres Nasional ke-XVIII Papdi (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia) di Semarang. Akibatnya, Poli Dalam rumah sakit milik pemerintah itu pun terpaksa ditutup selama satu minggu hari kerja (12-16 Juli) sebagaimana pengumuman yang ditempelkan di pintu ruangan. Kondisi ini membuat pasien […]

  • Parit Kota Panyabungan Dikeruk

    Parit Kota Panyabungan Dikeruk

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah petugas terlihat mengerjakan pengerukan parit di kota Panyabungan, Mandailing Natal, Rabu (18/8/2021). Belum diketahui pihak mana yang melakukan pengerukan, apakah Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Jembatan Wilayah II Sumatera Utara atau Pemkab Mandailing Natal. Pantauan Mandailing Online hingga pukul 11.10 WIB, jalur parit yang dikeruk itu sepanjang jalan Willem […]

expand_less