Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • LANGKAH STRATEGIS DALAM MENGATASI PENGURANGAN DANA TRANSFER KE DAERAH TAHUN 2026

    LANGKAH STRATEGIS DALAM MENGATASI PENGURANGAN DANA TRANSFER KE DAERAH TAHUN 2026

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahmad Daulay* Kita menyadari sepenuhnya bahwa keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan […]

  • Tangis Bahagia Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Masjid Agung Nur Alan Nur

    Tangis Bahagia Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Masjid Agung Nur Alan Nur

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kedatangan 258 orang jemaah haji asal Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, disambut dengan tangis bahagia keluarga yang menunggu sejak pagi, Minggu (24/07). Kepulangan jamaah haji dari Medan menuju Madina langsung didampingi oleh Wakil Bupati […]

  • Muslim Hui Kekurangan Ulama Perempuan

    Muslim Hui Kekurangan Ulama Perempuan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    NINGXIA – Bagi etnis Hui, etnis Cina beragama Islam keberadaan ulama perempuan sangat penting. Itu sebabnya, kebutuhan akan ulama perempuan di wilayah itu sangat tinggi. Sejak dahulu, etnis Hui lebih memilih ulama perempuan, meski keberadaan ulama dari kalangan pria juga penting. Melihat dari pentingnya posisi ulama perempuan, sejak dahulu sudah dibuat satu mekanisme dimana para […]

  • Arsidin Batubara: Jangan Bebani Kades dengan Titipan Keserakahan

    Arsidin Batubara: Jangan Bebani Kades dengan Titipan Keserakahan

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara meminta semua pihak untuk tidak membebani para kepala desa (kades) dengan program titipan keserakahan ekonomi yang tidak jelas. Hal itu disampaikan Arsidin ketika dimintai pendapatnya terkait adanya paksaan terhadap kepala desa agar menganggarkan dana desa untuk membeli 3 foto bergambar tokoh Mandailing. […]

  • Warga Panyabungan Timur Harapkan Pembukaan Jalan Baru dan Pendirian SMK

    Warga Panyabungan Timur Harapkan Pembukaan Jalan Baru dan Pendirian SMK

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Warga masyarakat Panyabungan Timur meminta  agar pembukaan jalan baru Panyabungan Timur – Palas dilanjutkan kembali. Hal itu tercuat pada kunjungan reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.A.Yasir Ridho Lubis, SH, ST, MSP di Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Senin(7/3). “Kami meminta kepada DPRD Sumut untuk menyuarakan dan mendukung kelanjutan […]

  • Menag akan Kunjungi Desa Tabuyung Madina

    Menag akan Kunjungi Desa Tabuyung Madina

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Surya Dharma Ali dijadwalkan mengunjungi Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (29/9). Menteri hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Raya Tabuyung. “Kehadiran Menteri Agama di Desa Tabuyung atas undangan Haji Anif untuk peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Raya Tabuyung dan klinik […]

expand_less