Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ludfan Nasution Optimis Masuk Nominasi KPID Sumut

    Ludfan Nasution Optimis Masuk Nominasi KPID Sumut

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah mengantongi surat dukungan dari 13 ormas dan lima tokoh masyarakat, Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 Muhammad Ludfan Nasution S.Sos merasakan sangat optimis bisa lolos dalam Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepatutan) yang akan akan digelar pekan depan (21/1/2022). Arah tahap kedua dari uji […]

  • IKANAS Sumut Antara Panggung dan Manuver 90 Hari

    IKANAS Sumut Antara Panggung dan Manuver 90 Hari

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Hari ini (Ahad, 3 Mei 2016), DPD Ikatan Keluarga Nasution dohot Anakboruna (Ikanas) Sumatera Utara periode 2026-2031 menjalani prosesi pelantikan. Momentum ini kerap dianggap sebagai puncak kerja dan beban terbesar dalam berorganisasi. Suasana tentu meriah. Heboh. Tamu penting dan undangan kehormatan menempati jejeran sopa di baris terdepan. Yang jauh […]

  • Kuasa Hukum Ali Makmur Nasution Ajukan PK, Minta Eksekusi Ditunda

    Kuasa Hukum Ali Makmur Nasution Ajukan PK, Minta Eksekusi Ditunda

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kuasa hukum Ali Makmur Nasution, Elsa Syarif meminta Kejaksaan Negeri Panyabungan menunda eksekusi hukuman terhadap Ali Makmur Nasution yang divonsi 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Permintaan penundaan eksekusi tersebut dikirim melalui surat nomor 012/ESL/1/2014 tanggal 20 Januari 2014. Sementara itu, Kajari Panyabungan, Satimin, SH melalui Kasi Intel, Muhammad Yusuf, SH […]

  • Meneladani Politik Para Nabi dan Rasul

    Meneladani Politik Para Nabi dan Rasul

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

          Oleh : HM Jakfar Sukhairi Nasution   Politik dalam pandangan Islam bagian dari ibadah. Bagian dalam memperbesar kebaikan dan meminimalisir keburukan. Memudahkan urusan yang baik dan mempersempit ruang gerak keburukan. Intinya semua harus dalam panji amar ma’ruf dan nahi munkar melalui kekuasaan. Nabi Daud dan Sulaiman, mereka sebagai prototipe seorang penguasa yang […]

  • Empat Brimob dan 2 Satpam DIBACOK

    Empat Brimob dan 2 Satpam DIBACOK

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Di Perbatasan Palas dan Rohul PALAS- Empat anggota Brimob Detasemen C Maragordong, Sipirok, Tapanuli Selatan dan dua security PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dirawat di Rumah Sakit Permata Madina, Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (3/2). Keenamnya mengalami luka bacokan akibat bentrok dengan warga Batang Kumu, Riau, Kamis (2/2) lalu.“Ada enam orang dirawat di sini. Dua […]

  • Syariah Islam Butuh Diterapkan, Bukan Direkontekstualisasi

    Syariah Islam Butuh Diterapkan, Bukan Direkontekstualisasi

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan pada pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) yang ke-20 di Surakarta, Senin (25/10/2021). Dalam sambutan itu, dia antara lain menyampaikan pentingnya melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih dalam rangka merespon tantangan zaman. Dia menambahkan bahwa ketidakstabilan sosial dan politik, perang saudara dan terorisme disebabkan oleh tindakan kelompok-kelompok […]

expand_less