Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ustad Solmed Pulang Kampung ke Roburan Dolok

    Ustad Solmed Pulang Kampung ke Roburan Dolok

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN SELATAN (Mandailing Online) – Penceramah nasional, Ustad Solmed meluangkan waktu pulang ke kampung halamannya di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal. Dia mengunjungi pamannya di Desa Roburan Dolok. Kunjungan itu di luar jadwal kegiatannya menyampaikan ceramah di masjid agung Nur Alanur, Panyabungan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu (28/12/2016) atas undangan […]

  • Airin-Benyamin Menangkan Pilkada Tangsel

    Airin-Benyamin Menangkan Pilkada Tangsel

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TANGERANG : Hasil perhitungan cepat terhadap pemilu kepala daerah di Tangerang Selatan yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia Konsultan Citra Indonesia (LSI KCI) menyimpulkan bahwa pasangan Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie menang. “Pasangan Airin – Benyamin berhasil memperoleh suara 54,34 persen,” kata M Barkah Pattimahu, Ketua LSI KCI, pada konferensi pers yang digelar di Hotel […]

  • Ketua Fraksi Gerindra Dukung Insentif Layanan Keagamaan dari APBDesa

    Ketua Fraksi Gerindra Dukung Insentif Layanan Keagamaan dari APBDesa

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengalihan sumber bantuan insentif layanan keagamaan di desa dari APBD Kabupaten ke APBDesa dinilai tidak masalah di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat covid-19. Itu dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Madina, Suhandi, Sabtu (28/11/2021) menyikapi kebijakan Pemkab Madina itu. Untuk tahun 2022, Pemkab Madina akan mengalihkan sumber dana bantuan insentif guru MDTA, […]

  • Pemkab Madina Diminta Perbaiki Jembatan Langgunai Batahan

    Pemkab Madina Diminta Perbaiki Jembatan Langgunai Batahan

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan. Pantai Langgunai di Kecamatan Batahan merupakan salah satu objek wisata pantai di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hanya saja untuk menuju ke lokasi butuh waktu dan perbaikan jalan serta jembatan yang masih terbuat dari kayu. Pantauan MedanBisnis, ketika berkujung ke pantai tersebut, panorama alam dan pemandangannya bagus untuk menjadi tujuan wisata. Sayangnya menjadi kurang […]

  • MAKNA NUZULUL QURAN

    MAKNA NUZULUL QURAN

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Setiap Ramadhan kaum Muslim biasanya menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran. Tentu karena al-Quran Allah SWT turunkan pada Bulan Ramadhan (QS al-Baqarah [2]: 185). Bukan hanya turun pada bulan Ramadhan yang istimewa, al-Quran pun turun pada malam yang sangat istimewa, yakni Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman: إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ […]

  • Dorong Geliat Dunia Usaha, BOC Kembali Gelar Seminar

    Dorong Geliat Dunia Usaha, BOC Kembali Gelar Seminar

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Madina Bisnis) – Business Owners Community (BOC) kembali mengadakan seminar dalam upaya motivasi bisnis di kalangan masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Seminar berlangsung di aula Mitra Tani, Panyabungan, 27 November 2022. Sejumlah topik menjadi suguhan di seminar ini meliputi Motifasi Bisnis; Cash Flow Kwadran; Perbandingan Employee, Self, Employed, Business Owners dan Investor; Motifasi […]

expand_less