Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

Asisten I Akui Pemkab Madina Salah Terbitkan Izin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 28 Sep 2012
  • print Cetak

Medan,(MO)- Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari (MAL), Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum dengan terdakwa Ignasius Sago kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/09/2012).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, menghadirkan saksi Asisten I Pemerintah Kabupaten Madina M Sahnan Pasaribu serta Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina Maroundang Harahap dengan Jaksa Penuntut Umum Nilma dan Dwi Nova.

Sahnan dalam kesaksiannya mengakui penerbitan izin lokasi terdapat kesalahan sehingga hal tersebut merugikan PT MAL.

“PT MAL keberatan karena izin lokasi PT Tri Bantera Srikandi seluas 515 ha sebagiannya adalah miliknya, sehingga pihak Pemkab Madina melakukan revisi ulang,” ujar Sahnan.

Awalnya, menurut Sahnan, izin lokasi yang dimohonkan PT MAL seluas 6.500 ha kepada Pemkab Madina dan telah disetujui. “Akan tetapi Octo Bermand Simanjuntak dengan mengatasnamakan petani mengajukan keberatan karena sebagian dari 6.500 ha milik PT MAL, seluas 512 ha adalah milik petani,” ujarnya.

Atas keberatan itu, Pemkab Madina melakukan revisi dalam pemberian izin tersebut. “Dengan dikeluarkannya lahan seluas 512 ha tersebut maka otomatis lahan tersebut milik petani. Dalam hal ini kita berpendapat PT MAL belum melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki 512 ha tersebut,” lanjutnya.

Namun mengapa yang mengajukan izin lokasi tersebut bukan petani melainkan PT Tri Bantera Srikandi (TBS)? Hal itu dikarenakan, untuk izin lahan lokasi perkebunan di atas 25 ha, pengajuan izinnya harus berbadan hukum, ujar Sahnan.

“Dalam hal ini kita menganggap bahwa PT TBS telah bekerjasama dengan petani sehingga izinnya kita keluarkan,” ujar Sahnan.

Begitupun, izin lokasi bukan semata-mata hak memiliki, melainkan izin untuk pendekatan terhadap petani untuk melakukan penguasaan lahan. “Izin lokasi biasanya tiga tahun dapat diperpanjang satu tahun dan biasanya perpanjangan tersebut dikarenakan telah menguasai 50 persen dari lahan yang diajukan,” ujarnya.

Kesalahan terhadap izin lokasi tersebut dikarenakan pemalsuan dokumen seperti dakwaan jaksa sebelumnya dimana Ignasius Sago telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat

(1) ke 1 KUHP karena terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris secara umum.

Hal itu diungkapkan JPU Simanullang didampingi Nilma di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau pada sidang perdana di PN pada sidang sebelumnya.

“Delapan belas akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No. 18 s/d 36 tanggal 24 September 2010 menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 ha yang terletak di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT Tri Bahtera Srikandi dan terdakwa Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS kepada saksi Octo Bermand Simanjuntak sebesar Rp31,568 miliar. Namun Octo tidak ada menerima pembayaran sebesar Rp31,568 miliar,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 19 s/d 36 Tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH telah digunakan terdakwa Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525.25/037.a/K/2011 Tanggal 14 Februari 2011 dan izin lokasi sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 525/043/K/2011 Tanggal 22 Februari 2011.

“Hal ini telah merugikan PT Madina Agro Lestari sebesar Rp4,966 miliar lebih karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang dari semula 6.500 ha berkurang menjadi 5.656,84 ha yang berada di dalam izin lokasi tersebut,” ujar JPU.

Sementara Ignasius Sago menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak ada utang piutang terhadap siapapun dan ia menganggap dakwan JPU tidak benar. “Pada dasarnya kita tidak ada utang piutang terhadap siapapun atas masalah tanah tersebut, dan dakwaan jaksa tidak benar,” ujarnya usai persidangan. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • FPI juga protes istilah ‘sapi berjanggut’

    FPI juga protes istilah ‘sapi berjanggut’

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara soal istilah Sapi Berjanggut yang digunakan untuk mengaitkan kasus dugaan suap dalam impor daging sapi. Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Umar Al Attas alias Habib Selon menilai istilah tersebut tidak tepat. Janggut merupakan syariat Islam yang tidak boleh dilecehkan. “Istilah daging terlalu melecehkan umat Islam, […]

  • Bagian Kesra Madina, Belanja Dulu Baru Umumkan RUP

    Bagian Kesra Madina, Belanja Dulu Baru Umumkan RUP

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mandailing Natal akhirnya mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya pekan ini, meski beberapa paket belanja sudah dilaksanakan. Demikian rilis Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) yang disiarkan di akun facebook-nya, Jum’at (6/5/2016). “Pemkab Madina, tampaknya tidak peduli dengan Undang-Undang dan aturan pengadaan barang dan jasa lagi,” kata Ardian N, jubir […]

  • Warga Mulai Bersihkan Rumah
    Tak Berkategori

    Warga Mulai Bersihkan Rumah

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para warga yang terkena banjir di Panyabungan hari ini terlihat mulai membersihkan rumah mereka dari lumpur yang terbawa arus sungai aek mata. Pasca banjir bandang yang menerjang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (28/4/2013) pukul 18.30 WIb kemarin itu menyebabkan dampak langsung di 13 desa. Yakni, Kelurahan Panyabungan III, Kelurahan Pasar Hilir, Kelurahan Panyabungan […]

  • Satu Rumah Terbakar di Usor Tolang, Kotanopan

    Satu Rumah Terbakar di Usor Tolang, Kotanopan

    • calendar_month Senin, 3 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kotanopan (MO) – Sijago merah mengamuk mengahuskan satu unit rumah milik Halolotan Lubis (65) di Desa Usor Tolang, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (3/9). Tidak ada korban jiwa. Namun rumah dinding papan itu ludes tak tersisa bersama barang-barang yang tak sempat terevakuasi. Data diperoleh dilokasi kejadian, sumber api sejauh […]

  • Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

    Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Miswaruddin Daulay Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Netralitas pejabat daerah dan kepala […]

  • Penyidik Segera Jemput Paksa Mantan Walikota Binjai

    Penyidik Segera Jemput Paksa Mantan Walikota Binjai

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Mantan Wali kota Binjai Ali Umri yang statusnya masih sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pindana korupsi di Komita Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai enggan memenuhi panggilan polisi. Polisipun diketahui sudah membentuk tim khusus yang menyebar di sejumlah daerah untuk memantau dan mencari Ali Umri. Tak ayal, Polda Sumut mengatakan segera menjemput paksa […]

expand_less