Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Bolehkah Pria Divasektomi?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
  • print Cetak

Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di Tanah Air. Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi.

Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam. ”Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, sehingga anak menjadi sehat, cerdas dan salih,” demikian fatwa MUI yang ditetapkan pada 1983.

Meski begitu, program KB yang ditawarkan BKKBN melalui vasektomi kepada pria mendapat kekecualian. Vasektomi adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel dan penis. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-KB dengan cara vasektomi?

Para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa terhadap masalah itu sejak 30 tahun silam. Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 1979 telah menetapkan ber-KB dengan cara vasektomi hukumnya adalah haram. Alasannya, pemandulan dilarang oleh agama. ”Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan. Di Indonesia vasektomi belum dapat dibuktikan dapat disambung kembali,” demikian bunyi fatwa ulama, ketika itu.

Seiring berkembang teknologi, ternyata vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop. Namun, menurut MUI, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.

Vasektomi dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif. Menurut BKKBN, kontrasepsi melalui vasektomi memiliki efek samping yang kecil, tingkat kegagalan juga sangat kecil dan berjangka panjang. Lalu berubahkah hukum vasektomi dalam pandangan Islam setelah teknologi rekanalisasi (penyambungan ulang) ditemukan?

Sebanyak 750 ulama se-Indonesia kembali membahas hukum vasektomi dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pandangpanjang, Sumatera Barat, pada 2009. Meski teknologi rekanalisasi telah ditemukan, namun MUI tetap berpegang pada fatwa 30 tahun lalu

”Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat pada kemandulan tetap,” demikian fatwa tersebut. Setelah mendengarkan keterangan ahli, seperti Prof Farid Anfasa Moeloek dan Furqan la Faried, MUI memandang bahwa upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali pria yang divasektomi.

”Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memutuskan praktik vasektomi hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa terbaru itu. Pada 1983, MUI dalam fatwa tentang KB juga menyatakan vasektomi bertentangan dengan hukum Islam. Kecuali, menurut fatwa itu, dalam keadaan terpaksa (darurat), seperti untuk menghindarkan penurunan penyakit dari ibu/bapak terhadap keturunan yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan lagi.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Fatwa itu ditetapkan untuk menjawab pertanyaan, ”Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?”

Para ulama NU dalam fatwanya menyatakan, penjarangan kelahiran melalui cara apapun tak dapat diperkenankan, kalu mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. ”Karenanya sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalahyang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,” demikian bunyi fatwa ulama NU itu.

Para ulama NU berpendapat haram mempergunakan sesutu yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali, sehingga tak bisa hamil selamanya. Sedangkan, yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekai, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu alasan, seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina

    DPRD Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>Panyabungan, Mengingat telah dicantumkannya anggaran pemungutan suara ulang Pilkada Madina pada APBD 2011, seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal sepakat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina untuk segera menetapkan jadwal serta tahapan lanjutan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada di Kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut disampaikan seluruh fraksi pada Rapat Paripurna DPRD […]

  • Terkait Banjir Bandang di Ranto Baek

    Terkait Banjir Bandang di Ranto Baek

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Duga Akibat Perambahan Hutan MADINA- Warga korban banjir bandang di lima desa di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi Senin (29/11) lalu, menduga penyebab banjir karena adanya perambahan hutan di sekitar hulu Sungai Simpang Talap. M Idris Nasution, warga Desa Manisak yang menjadi salah satu desa yang diterjang banjir banding, Kamis […]

  • Lestarikan Permainan Tradisional, Tambangan Jadi Kecamatan Layak Anak

    Lestarikan Permainan Tradisional, Tambangan Jadi Kecamatan Layak Anak

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Madina ( Mandailing Online): Menghindari permainan game dan smarfhone, Kecamatana Tambangan di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), mulai lestarikan permainan tradisional. Pelestarian permainan tradiaional itu digelar Melalui Festival Permainan Leluhur. Lewat acara itu, Masyarakat Tambangan pun mengukuhkan diri sebagai Kecamatan Layak Anak dengan mengkampanyekan kembali agar anak – anak lebih menyukai permainan tradisional sehingga menghindari […]

  • Paslon 01 Madina Jadi Harapan Petani Hutaraja Bawa Perubahan dan Kesejahteraan 

    Paslon 01 Madina Jadi Harapan Petani Hutaraja Bawa Perubahan dan Kesejahteraan 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Siabu (Mandailing Online) – Calon Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 01 Muhammad Ichwan Husein Nasution menyempatkan diri mengunjungi lahan pertanian warga yang terendam banjir di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu. Jumat (4/10/2024). Kunjungan Calon Wakil Bupati ke lahan seluas 60 hektar lebih yang terendam banjir itu diketahui milik petani 3 Desa yang ada di […]

  • Warga Pantai Barat Curhat ke Bupati

    Warga Pantai Barat Curhat ke Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Butuh Mesin Pembuat Es Batangan MADINA- Warga tiga kecamatan di daerah pantai barat Madina yakni Kecamatan Natal, Batahan dan Muara Batang Gadis, Kamis (11/8) malam berkeluh kesah kepada Bupati Madina, HM Hidayat Batubara SE bersama seluruh pimpinan SKPD. Di hadapan Bupati yang melakukan safari ramadan di Masjid Raya Pasar Natal, warga mengaku belum merasakan seutuhnya […]

  • Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

    Pengadilan Belum Terima Surat Pemprov soal Status Terdakwa Hidayat

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Sampai pukul 16.40 WIB, pihak Pengadilan Tipikor/Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan belum ada mendapatkan surat resmi dari Pemprov Sumut soal status terdakwa Bupati Madina Hidayat Batubara. Juru Bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun menyatakan, dirinya sudah mengecek ke bagian Pamud Pidana, dan menyatakan belum ada permintaan surat itu. “Saya tadi sudah cek ke […]

expand_less