Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Bolehkah Pria Divasektomi?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
  • print Cetak

Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di Tanah Air. Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi.

Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam. ”Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, sehingga anak menjadi sehat, cerdas dan salih,” demikian fatwa MUI yang ditetapkan pada 1983.

Meski begitu, program KB yang ditawarkan BKKBN melalui vasektomi kepada pria mendapat kekecualian. Vasektomi adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel dan penis. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-KB dengan cara vasektomi?

Para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa terhadap masalah itu sejak 30 tahun silam. Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 1979 telah menetapkan ber-KB dengan cara vasektomi hukumnya adalah haram. Alasannya, pemandulan dilarang oleh agama. ”Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan. Di Indonesia vasektomi belum dapat dibuktikan dapat disambung kembali,” demikian bunyi fatwa ulama, ketika itu.

Seiring berkembang teknologi, ternyata vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop. Namun, menurut MUI, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.

Vasektomi dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif. Menurut BKKBN, kontrasepsi melalui vasektomi memiliki efek samping yang kecil, tingkat kegagalan juga sangat kecil dan berjangka panjang. Lalu berubahkah hukum vasektomi dalam pandangan Islam setelah teknologi rekanalisasi (penyambungan ulang) ditemukan?

Sebanyak 750 ulama se-Indonesia kembali membahas hukum vasektomi dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pandangpanjang, Sumatera Barat, pada 2009. Meski teknologi rekanalisasi telah ditemukan, namun MUI tetap berpegang pada fatwa 30 tahun lalu

”Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat pada kemandulan tetap,” demikian fatwa tersebut. Setelah mendengarkan keterangan ahli, seperti Prof Farid Anfasa Moeloek dan Furqan la Faried, MUI memandang bahwa upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali pria yang divasektomi.

”Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memutuskan praktik vasektomi hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa terbaru itu. Pada 1983, MUI dalam fatwa tentang KB juga menyatakan vasektomi bertentangan dengan hukum Islam. Kecuali, menurut fatwa itu, dalam keadaan terpaksa (darurat), seperti untuk menghindarkan penurunan penyakit dari ibu/bapak terhadap keturunan yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan lagi.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Fatwa itu ditetapkan untuk menjawab pertanyaan, ”Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?”

Para ulama NU dalam fatwanya menyatakan, penjarangan kelahiran melalui cara apapun tak dapat diperkenankan, kalu mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. ”Karenanya sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalahyang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,” demikian bunyi fatwa ulama NU itu.

Para ulama NU berpendapat haram mempergunakan sesutu yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali, sehingga tak bisa hamil selamanya. Sedangkan, yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekai, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu alasan, seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dijanjikan Jadi PNS, Rp418,5 Juta Lewong

    Dijanjikan Jadi PNS, Rp418,5 Juta Lewong

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT- Ingin jadi PNS, malah ditipu. Inilah yang dialami Supriyanti alias Yanti (35) dan rekan-rekannya, warga Dusun I, Desa Alur Gadung. Mereka rela melakukan apa saja, termasuk menyerahkan uang tabungan mereka berjumlah Rp418,5 juta kepada Budiono (43) warga Lingkungan VI Kebun Sayur Bawah, Kecamatan Sawit Seberang, selaku calo PNS yang menawari mereka menjadi PNS. Informasi […]

  • Simpang Pining Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Madina

    Simpang Pining Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ULUPUNGKUT (Mandailing Online) – Kepala Desa Simpang Pining Ahmad Hasan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution yang datang menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat di dua desa terdampak benaca alam. Simpang Pining di Kecamatan Ulupungkut dan Batahan di Kecamatan Kotanpan sempat terisolasi akibat longsor menimbun badan jalan sejak 25 November 2025). Bupati […]

  • PASKIBRA DI PAKANTAN

    PASKIBRA DI PAKANTAN

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para pelajar di Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal melakukan pengibaran bendera Merah Putih di lapangan Pakantan, Rabu (17/8/2016). Pakantan salah satu kecamatan di Mandailing Natal yang berbatasan dengan Sumatera Barat. foto             : Lokot Husda Lubis Editor foto : Dahlan Batubara

  • Tambang Emas Martabe Ikuti Pawai Pembangunan Sumut 2013

    Tambang Emas Martabe Ikuti Pawai Pembangunan Sumut 2013

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Medan, – Tambang Emas Martabe ikut berpartisipasi dalam gelaran Pawai Pembangunan Sumut 2013, Sabtu (17/8). Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi melepas peserta pawai dari depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan. Sebuah mobil hias Tambang Emas Martabe yang bertemakan “Gerak dan Partisipasi Martabe dalam Pembangunan dan Kontribusinya Guna Mengisi Kemerdekaan” turut serta dalam iring-iringan […]

  • Bolos, 15 Siswa & Dua PNS Dijaring

    Bolos, 15 Siswa & Dua PNS Dijaring

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Mandailing Natal (Madina) menjaring 15 siswa SMP dan SMA dari berbagai sekolah di Kecamatan Panyabungan, dalam operasi kasih sayang yang digelar Rabu (10/11). Selain itu, Satpol PP juga berhasil menjaring dua PNS yang berkeliaran saat jam kerja. Kepala Satpol PP Pemkab Madina Nurkholis SH saat ditemui […]

  • Terima Malintang Pos Award, Sobir Lubis: Silangitkoi untuk Membantu Masyarakat

    Terima Malintang Pos Award, Sobir Lubis: Silangitkoi untuk Membantu Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penggagas dan pemilik tempat wisata Sawah 3 Dimensi Silangitkoi Hutasiantar Sobir Lubis, SH, menjadi salah satu penerima Malintang Pos Award dalam rangka ulang tahun ke-8 media tersebut. Penyerahan anugerah itu seyogianya dilaksanakan pada Senin (31/1) kemarin, tapi berhubung Sobir Lubis dalam situasi duka, penghargaan tersebut baru diserahkan pada hari ini, Selasa […]

expand_less