SIDEMPUAN (Mandailing Online) : Bupati Mandailing Natal seharusnya tidak melindungi pejabat yang tersangka korupsi.
“Jika benar bupati anti korupsi, tidak membuat surat permohonan/jaminan kepada Kadishub Madina,” ujar Ketua Persatuan Advokat Indoensia (Peradi) Tabagsel, H. Ridwan Rangkuty,SH.MH yang dilansir surat kabar Malintang Pos edisi pekan ini.
Sekedar dikethaui, Polres Madina sejatinya sudah melakukan penahanan badan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Madina Harlan Batubara, Rabu lalu karena Harlan sudah ditetapkan sebagi tersangka korupsi sebesar 1,7 milyar rupiah di proyek pengedaan lahan terminal Panyabungan. Tetapi karena ada dua surat masing-masing dari bupati Madina dan Sekda Madina menyebabkan penahanan tak jadi dilakukan.
Surat Bupati Madina itu bernomor 180/98/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 yang ditandatangani Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dan surat Plt Sekretaris Daerah Madina Syafe’i Lubis nomor 180/196/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 dengan prihal yang sama, yaitu permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasan bupati dan sekda di dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu didasari alasan karena bahwa tersangka yang masih menjabat kepala Dinas Perhubungan Madina saat ini sedang melaksanakan tugas yang menyangkut kelanjutan dan pembangunan Bandar udara Bukit Malintang serta kelanjutan pembangunan fisik Pelabuhan Palimbungan Kecamatan Batahan tahun 2016.
Ridwan Rangkuti menyatakan, bahwa alasan bahwa Harlan masih dibutuhkan dalam kelanjutan banadara Bukit Malintang dan pelabuhan Palimbungan merupakan hal yang perlu dipertanyakan.
“Kalau soal lanjutan proyek pembangunan Bandara Bukit Malintang dan Pelabuhan Palimbungan masih banyak kok pejabat yang bisa melanjutkannya, selama ini HB,SH selaku Kadishub tidak bekerja sendiri, sikap bupati yang benar adalah mencopotnya dari jabatan Kadishub,” kata Ridwan.
Ridwan juga berharap kepada penyidik Polres Madina jangan berhenti di Harlan Batubara saja, tindak pidana korupsi pasti tidak bisa satu orang. “Pasti ada pihak lain yang membantu, seperti pembeli pertama lahan tersebut, jangan-jangan ini permainan kong kalikong,” ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Madina Safaruddin Hasibuan,SH yang menjadi kuasa hukum Kadishub Harlan Batubara, yang dihubungi via selular, mengatakan bukan soal lindung melindungi, tetapi sesuai dengan KUHAP hak tersangka ada untuk itu.
“Karena negara kita negara hukum menganut azas praduga tidak bersalah, biarkanlah penyidik bekerja secara professional,” katanya.
“Kasus ini kan terkait pengadaan tanah terminal yang ditampung dalam APBD Tahun 2013 lalu, lain yang diusulkan mereka lain jadinya di APBD, jadi marilah kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik agar tidak menimbulkan polemik yang bisa merusak nama baik daerah kita,” ujar Safaruddin Hasibuan.
Sumber : Malintang Pos
Editor : Dahlan Batubara