Seputar Tapsel

Cairkan Tunjangan Profesi Guru!


Tapsel, Keresahan kalangan guru di Kabupaten Tapanuli Selatan atas belum direalisasikan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 memperoleh perhatian dari DPRD setempat.

Anggota DPRD Ikbal Halid Siregar kepada wartawan di Padangsidimpuan, Kamis (30/12/2010), meminta pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pencairan dana tersebut.

“Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan itu adalah wujud perhatian pemerintah pusat kepada dunia pendidikan khususnya guru sebagai pihak yang berhak menerimanya, karena itu diharapkan agar Pemkab Tapsel merealisasikannya sebelum berakhir tahun anggaran ini,” ujarnya.

Dikatakannya, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru bersertifikasi dengan besaran 1 kali gaji pokok PNS yang dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.07/2010 sebesar Rp 3,67 miliar untuk Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai dana transfer pemerintah pusat dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.

Demikian halnya tambahan penghasilan guru PNSD dialokasikan ke Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 8,65 M sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.07/2010 yang diberikan kepada guru PNSD sebesar Rp 250.000 per orang per bulan.

Selain itu Anggota DPRD dari PDI Perjuangan itu juga menyarankan kepada pemerintah daerah dalam pencairan dana dana tersebut dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing guru penerima untuk menghindari adanya pemotongan maupun pungutan liar. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda