Kamis, 23 Apr 2026
light_mode

Cerai Lewat SMS, Sahkah?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • print Cetak

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air. Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama. Ibn Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa ‘membajak’ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan. Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “isteriku saya ceraikan”, maka tidak sah. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010. Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pembunuhan di Runding, Korban Diduga Diculik Dari Tempat Usaha Galundung

    Kasus Pembunuhan di Runding, Korban Diduga Diculik Dari Tempat Usaha Galundung

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Fardiansyah Sitompul (36), warga Panyabungan Tonga, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi korban pembunuhan sadis oleh sekelompok orang pada Rabu dinihari (8/4/2026) di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Korban diduga diculik dari tempat usaha galundungnya di samping rumahnya, meninggalkan sepeda motor dan sandal. Kerabat korban, Yakub, mengungkapkan bahwa korban tidak memiliki musuh dan tidak […]

  • Soroti Persoalan Lingkungan, Bupati Minta Camat Proaktif

    Soroti Persoalan Lingkungan, Bupati Minta Camat Proaktif

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution kembali menyoroti masalah lingkungan hidup. Kali ini Sukhairi meminta para camat proaktif membenahi lingkungan di wilayah masing-masing. Sukhairi menyampaikan hal itu saat mimimpin rapat evaluasi pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan, Senin (29/8). “Mengenai […]

  • PNS harus Tahu Diri dengan Tupoksinya

    PNS harus Tahu Diri dengan Tupoksinya

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Untuk meningkatkan citra dan kinerja Pemkab Madina serta menjawab isu-isu miring terkait bobroknya kinerja aparaturnya, salah satu caranya, pegawainya harus tahu tugas pokok dan fugsi (tupoksi) nya. Dengan adanya persepesi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu diri dan menghargai tupoksi masing-masing, jelas akan mudah menjalan visi dan misi kepala daerah. Jika PNS tidak tahu […]

  • Terlibat Pemerkosaan dan Pemerasan, Oknum Satpol PP Madina Terancam Dipecat

    Terlibat Pemerkosaan dan Pemerasan, Oknum Satpol PP Madina Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Oknum anggota Satpol PP Pemkab Madina berinisial I terancam dipecat karena diduga kuat terlibat pemerkosaan dan pemerasan terhadap korban SN ( 20 ) dan pacarnya inisial Y pada hari rabu 6/11 kemaren di kawasan desa parbangunan tepatnya disebuah rumah kosong. Berkat keterangan korban SN kepada Polisi, oknum honor di Satpol PP […]

  • Harga Gabah Capai Rp4.100 per Kg

    Harga Gabah Capai Rp4.100 per Kg

    • calendar_month Rabu, 14 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS, (MO)- Harga gabah kering kembali naik lagi hingga dilevel Rp4.100 per kilogram setelah mengalami kenaikan dua bulan lalu dari Rp3.800 per kilogram. Tongku Mual Siregar (40), salah seorang toke pengumpul gabah kering di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengatakan, harga gabah terus mengalami kenaikan di pasaran, namun gabah sangat sulit didapat saat ini. Sehingga, banyak […]

  • DPR RI Mulai Godok Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    DPR RI Mulai Godok Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPR RI mulai menggodok pembahasan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kepastian itu diketahui setelah Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan surat perihal permintaan kepada fraksi-fraksi DPR RI untuk menjadi anggota Panja RUU tentang pembentukan Daerah Otonom Baru yang agendanya termasuk pemekaran Kabupaten Madina. “Ini merupakan perkembangan […]

expand_less