Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

MK Tetapkan Sukhairi-Atika Pemenang Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin).

MK pun menetapkan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim MK.

Sebagaimana dirilis BeritaHuta, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021), majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon 01: Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan PSU.

Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah. “Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah secara hukum,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.

Menurut majelis hakim, pencermatan yang dilakukan KPU Madina adalah tindakan yang sudah benar sesuai ketentuan, apalagi dilakukan dalam rapat koordinasi yang dilakukan semua pihak, termasuk pihak paslon.

Mengenai gugatan pemohon yang menyebutkan hanya 592 undangan yang didistribusikan, menurut majelis tidak benar. Karena yang didistribusikan sesuai jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan.

Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara. “Tidak benar termohon tidak mangokomodir hak suara pemilih pada saat PSU,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan, tidak benar ada kampanye terselubung di rumah Sukhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye.  Tidak ada penyampaian visi dan misi selaku paslon bupati dan wakil bupati sesuai definisi kampanye dalam perundang-undangan. Selain itu, tidak ada money politic  dalam kegiatan terkait PSU, karena tidak didukung bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim.

Kunjungan ke rambin, kata majelis, merupakan bentuk kepedulian Sukhairi sebagai wakil bupati, dan kegiatan itu diawasi Panwascam Panyabungan Utara. Dalam kunjungan sekitar 20 menit tidak ada kata-kata atau janji-janji kepada masyarakat. “Dalil pemohon ke jembatan gantung tidak masuk kategori kampanye.”

Kampanye di rumah Barheng yang dilakukan Atika seperti disebutkan pemohon, menurut majelis tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Dugaan politik uang yang disangkakan pemohon, tidak dapat dibutkikan secara hukum,” kata majelis hakim.

Bawaslu dan aparat keamanan juga tidak terbukti berpihak kepada paslon 01 pada pelaksaan PSU. 

Sumber: BeritaHuta
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Sumatera terganjal perpres

    Tol Sumatera terganjal perpres

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Hutama Karya (HK), sebagai perusahaan pelat merah yang mendapat tugas menggarap tol Trans Sumatera menyatakan kesiapannya membangun jalan Tol Sumatera. Namun, rencana memulai proyek ini masih belum jelas. Pemerintah belum bisa menentukan kapan Peraturan Presiden (Perpres) penunjukkan Hutama Karya keluar. Hutama Karya baru bisa memulai setelah aturan tersebut keluar. “Proses sudah ada […]

  • Anggota DPRD Sumut jangan pura-pura

    Anggota DPRD Sumut jangan pura-pura

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Para anggota DPRD Sumatera Utara dinilai berpura-pura jika tidak mengetahui pengadaan sejumlah fasilitas mewah di gedung tersebut. Terlebih, jika mereka termasuk anggota Badan Anggaran (Banggar). “Sangat mustahil jika anggota dewan mengaku tidak tahu. Apalagi mereka sebagai anggota badan anggaran,” kata pemerhati anggaran Sumut, Elfenda Ananda, tadi malam. Elfanda menilai, kondisi ini semakin menunjukkan […]

  • Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut. Ini Susunan Kepengurusannya

    Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut. Ini Susunan Kepengurusannya

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MEDAN ||Mandailing Online- Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua SMSI Sumut, Erris Julieta Napitupulu, Sabtu (14/3/2026), di Big Papa Cafe. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/KPTS/SMSI-SUMUT/III/2026 tentang Susunan Kepengurusan […]

  • Dugaan Korupsi Smart Village di Madina. Presidium MARAK Minta Kejari Serius

    Dugaan Korupsi Smart Village di Madina. Presidium MARAK Minta Kejari Serius

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon meminta Kejaksaan harus serius menuntaskan dugaan kasus korupsi smart village desa digital di Mandailing Natal (Madina) yang merugikan keuangan negara. Pernyataan itu ditegaskan Arief karena melihat dugaan korupsi yang bersumber Dana Desa tahun 2023 tersebut hingga saat ini belum juga menunjukkan perkembangan […]

  • PU Madina Belum Jalankan Proyek P-APBD, Waktu Minus 2 Bulan Menjadi Bumerang

    PU Madina Belum Jalankan Proyek P-APBD, Waktu Minus 2 Bulan Menjadi Bumerang

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas PU Mandailing Natal (Madina) dinilai lambat merealisasikan proyek-proyek fisik yang didanai dari Perubahan APBD 2014. Sebab, hingga awal November ini atau tak sampai 2 bulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran, beum ada terlihat pergerakan di Dinas PU. Jika terus terlambat, dikhawatirkan para kontraktor nantinya akan dihadapkan pada keterbatasan waktu […]

  • Ahmad Patra Keluar Ponpes Tanpa Izin

    Ahmad Patra Keluar Ponpes Tanpa Izin

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Sejak 16 Nopember 2010 lalu, Ahmad Patra Hutagalung (14), santri kelas IV Pondok Pesantren (Ponpes) KH Ahmad Dahlan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan meninggalkan ponpes dengan alasan tidak jelas. Bahkan, Ahmad Patra tidak mengantongi izin keluar dari wilayah ponpes. Direktur Ponpes KH Ahmad Dahlan Sipirok, Jalaluddin Pane SH melalui Wakil Direktur Bidang Kesiswaan, Kemis SPd […]

expand_less