Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sapi di Padangsidimpuan Hanya 966 Ekor

    Sapi di Padangsidimpuan Hanya 966 Ekor

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    P Sidimpuan, – Kota Padangsidimpuan akan mendatangkan hewan ternak untuk kebutuhan warga saat hari Raya Idul Adha 1434 H. Soalnya, sesuai data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padangsidimpuan, untuk tahun 2013 tercatat jumlah sapi ternak warga yang ada di Padangsidimpuan hanya 966 ekor. Kepala BPS Kota Padangsidimpuan melalui Kasi IPDS, Joel Roy Peranginangin […]

  • Pasca Operasi Cairan Diwajah, Suara Nasaruddin Mulai Normal

    Pasca Operasi Cairan Diwajah, Suara Nasaruddin Mulai Normal

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) –Masih ingat Nasruddin, anak usia 11 tahun warga desa tanjung jae, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal ( Madina ) yang wajahnya membengkak akibat cairan. Kini ia mulai bernafas lega setelah pihak RSU Adam Malik Medan berhasil mengeluarkan cairan diwajahnya. Suara Nasruddin yang sempat nyaris menghilang akibat cairan di wajahnya, sekarang sudah […]

  • Berobat Gratis Pakai KTP Terus Berlanjut Jika SAHATA Terpilih

    Berobat Gratis Pakai KTP Terus Berlanjut Jika SAHATA Terpilih

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Berobat gratis ke Puskesmas dan rumah sakit pakai E-KTP bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan dilanjutkan apabila pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (SAHATA) terpilih sebagai pemenang di Pilkada Madina 2024. Berobat gratis itu merupakan program nasional bernama Universal […]

  • Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (1)

    Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (1)

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Askolani Nasution Budayawan/Sutradara   Rencana untuk menyelenggarakan Musyawarah Pelestarian Adat dan Budaya Mandailing ternyata disikapi secara berbeda. Berbagai diskursus berkembang menyangkut otoritas penyelenggara. Tapi lebih parah lagi, adanya sikap sebagian pihak pemangku adat yang mengklaim diri sebagai pemilik legalitas segala yang berbau adat dan budaya Mandailing Natal. Berbagai persoalan itu idealnya dipatronkan kepada […]

  • Kasus korupsi Poltekes rampung

    Kasus korupsi Poltekes rampung

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Poltekes senilai Rp9,3 miliar, kepada Jermias Sinaga sudah tuntas, kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, pagi ini. “Sudah selesai tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, ” tambah Dharmabella Tymbasz. Begitu tersangka pulih dari sakitnya, lanjut Dharmabella, langsung dilimpahkan. Dharmabelle menegaskan, timnya telah sudah menuntaskan penyelidikan […]

  • Soal Suami Bunuh Istri & Mertua, Sering Dimaki karena Tak Kerja

    Soal Suami Bunuh Istri & Mertua, Sering Dimaki karena Tak Kerja

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Roichandra Siregar (27) alias M Aswan Hadi tersangka pembunuhan istri dan mertua mengaku khilaf. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena sering dimaki istrinya persoalan tak punya kerja. Perbuatannya tersangka mengakibatkan istrinya Hamidah (30) dan mertuanya Misikem (70) meninggal dunia. Sebelum membunuh istrinya, tersangka mengaku dicaci maki oleh istrinya dengan kalimat kasar. Kemudian tersangka tak […]

expand_less