Selasa, 1 Sep 2026
light_mode

Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2015
  • print Cetak

 

Oleh: Askolani Nasution

Budayawan/Sutradara

 

Rencana untuk menyelenggarakan Musyawarah Pelestarian Adat dan Budaya Mandailing ternyata disikapi secara berbeda. Berbagai diskursus berkembang menyangkut otoritas penyelenggara. Tapi lebih parah lagi, adanya sikap sebagian pihak pemangku adat yang mengklaim diri sebagai pemilik legalitas segala yang berbau adat dan budaya Mandailing Natal. Berbagai persoalan itu idealnya dipatronkan kepada substansi adat dan budaya Mandailing yang sebenarnya, bukan atas dasar resepsi tertentu, apalagi atas dasar kepentingan tertentu saja.

Munculnya berbagai reaksi sosial yang negatif, secara garis besar terjadi karena menempatkan adat di atas kebudayaan. Padahal, adat hanyalah sub-domain dari kebudayaan.  Ahli sosiologi/antropolgi, Koentjoroningrat menempatkan kebudayaan pada struktur tertinggi dalam piramida struktur sosial. Domainnya mencakup 1) sistem kepercayaan, 2) ilmu pengetahuan, 3) peralatan hidup, 4) mata pencaharian dan sistem ekonomi, 5) sistem kemasyarakatan, 6) bahasa, dan 7) kesenian. Adat hanyalah domain dari sistem kemasyarakatan, selain sistem hukum dan filsafat. Dengan begitu, amat keliru jika memposisikan adat sebagai piramida tertinggi. Lebih tragis lagi jika memposisikan pemangku adat, dengan kumpulan raja-raja, sebagai satu-satunya pemilik otoritas atas pelestarian adat.

Raja-raja Mandailing amat berbeda dengan raja-raja Jawa dalam berbagai hal, baik menyangkut otoritas kekuasaan sosial, otoritas geografis, maupun sistem dinasti. Raja di Jawa diyakini lahir dari wangsit, penunjukan langsung dari roh tertinggi. Sekalipun kemudian sistem dinasti tetap menganut sistem patrilinial, raja ke putra mahkota, tetapi selalu dibalut dengan adanya “restu” suprastruktur, baik tuhan maupun dewa. Justifikasi itu yang membuat raja diterima keabsolutannya.

Di Mandailing, relasi supranatural itu tidak menjadi justifikasi keabsolutan hirarki. Semua anak-anak raja sama kedudukannya. Sekalipun anak tertua acapkali menjadi pengganti raja yang mangkat, tapi sang raja juga membagi daerah-daerah kekuasannya kepada anak-anaknya yang lain dengan cara mendirikan wilayah baru dan menempatkan para anak-anaknya sebagai raja di sana. Penempatan itu tak ada kaitannya dengan wangsit tertentu sebagaimana di Jawa, tetapi atas dasar pembagian kekuasaan yang berkeadilan. Karena itu, sebelum kolonialisme, tidak ada satu kerajaan di Mandailing yang berada dalam koordinasi atau menjadi subdomain kerajaan induk, kecuali atas dasar hubungan darah.

Itu amat berbeda dengan raja-raja Jawa yang melakukan perluasan wilayah geografis kerajaan atas dasar akses ekonomi. Karena itu perluasan kekuasan dilakukan dengan eksvansi tentera kerajaan.

Pola kekuasaan tradisional itu berubah ketika Belanda masuk ke Mandailing Natal tahun 1840-an dan melakukan redefinisi terhadap berbagai tatanan yang ada. Untuk perpanjangan administrasi kekuasan pemerintahan, Belanda membentuk kekuriaan. Sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem tradisional dengan sistem kolonialisme itu, menunjuk seorang raja sebagai Kepala Kuria dan memiliki kekuasaan yang bersifat koordinatif.

Melalui bentuk baru itu, beberapa huta atau harajaon tunduk kepada satu orang Kepala Kuria. Dan seluruh tanah di wilayah raja-raja bawahan itu diklaim sebagai tanah ulayat kekuriaan. Tragisnya, sekalipun itu bertentangan dengan substansi sistem kekuasaan tradisional Mandailing, sekalipun Indonesia telah merdeka, sebagian pihak tetap mengklaim tanah ulayat tersebut sebagai otoritas kekuriaan.

Dalam sistem tradisional, kerajaan di Mandailing hanya memelihara sedikit pasukan keamanan yang disebut Ulu Balang. Ulu Balang dalam konteks kerajaan Mandailing bukan pada ranah militer sebagaimana di Jawa, tapi hanya sebatas upaya melindungi keluarga raja, bukan melindungi kestuan wilayah geografis huta. Karena itu, Hulu Balang tidak pernah digunakan untuk maksud perluasan teritorial kekuasaan raja, kecuali sebatas perlindungan desa dari gangguan desa tetangga.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Namora-natoras terdiri dari Raja dan tokoh-tokoh rumpun keluarga lain atau parkahanggian, cerdik pandai, ulama, dan hatobangon. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara kolektif-kolegial dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan:

 

… muda tartiop opat na

ni paspas naraco holing

ni ungkap buntil ni adat

ni suat dokdok ni hasalaan

ni dabu utang dohot baris …

 

Bahkan proses persidangannya dilakukan secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat), bukan di ruang kerja raja, agar bisa didengarkan rakyat secara umum. Bahkan sopo juga didirikan lebih dekat kepada ruang pemukiman umum dalam wilayah Bagas Godang, bukan pada posisi yang lebih dekat dengan istana kerajaan.

Karena wilayah geografis kerajaan bukan terbentuk atas daerah-daerah taklukan sebagaimana di Jawa, raja-raja Mandailing tidak memiliki tanah bengkok. Kalaupun kerajaan memiliki tanah ulayat, hanya karena perluasan anak-anak kerajaan baru, bukan daerah taklukan. Selain itu, tanah ulayat tersebut tidak diperuntukkan untuk akses ekonomi, upeti, dan sebagainya, tetapi lebih kepada peruntukan sosial. Misalnya, untuk tempat perkampungan baru jika ada perpindahan keluarga dari luar kerajaan.

Seperti perkampungan perantau dari Utara di wilayah Sibaruang, Lumban Pinasa, Janji Matogo, Kampung Baru, dan daerah-daerah sekitar Naga Juang. Karena itu, munculnya sengketa batas wilayah antara bekas kerajaan di Mandailing, timbul karena ketidaktegasan batas wilayah tersebut sejak masa kerajaan. Ketidaktegasan itu tentu karena tanah tersebut tak pernah sungguh-sungguh menjadi sumber ekonomi kerajaan. (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Sakit Jantung, Napi LP Sipaga-paga Meninggal

    Diduga Sakit Jantung, Napi LP Sipaga-paga Meninggal

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Diduga terkena serangan jantung, salah seorang Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sipaga-paga Panyabungan, ditemukan meninggal dunia di selnya, Selasa (29/03/2011). Korban meninggal bernama Adreas alias Deras, ditahan di LP Panyabungan terkait kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun penjara Adreas meninggal di usia 41 tahun. Dia sudah beberapa tahun menjalani hukuman di LP Sipaga-paga. […]

  • Ponpes Al Bi’tsatul Islamiyah dan Tradisi Kurbannya

    Ponpes Al Bi’tsatul Islamiyah dan Tradisi Kurbannya

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) -sudah 28 tahun lamanya berdiri Pondok Pesantren Al Bi’tsatul Islamiyah di Simpang Suga, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tradisi berkurban dengan cara dibagi bagi kepada para santri masih tetap terjaga. Hari ini Kamis 28/6/2023, usai melaksanakan sholad Idul Ahda 1444 H, para santri dan guru guru pondok pesantren […]

  • Tak Berkategori

    Bupati Mandailing Natal ditahan di Guntur

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

      Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. “Tadi telah dilakukan upaya penahanan tersangka HIB terkait kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah berkaitan dengan pengurusan proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB) Mandailing Natal di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur […]

  • Kebijakan Tahan Bayi Oleh RSU Panyabungan, Menuai Sorotan

    Kebijakan Tahan Bayi Oleh RSU Panyabungan, Menuai Sorotan

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sikap RSU Panyabungan yang menahan bayi dan ibunya gara-gara tak punya uang Rp. 300.000 biaya persalinan, mendapat rekasi dari partai politik. Ketua PDI Perjuangan Madina, Iskandar Hasibuan kepada Mandailing Online, Kamis (18/2) menyayangkan kebijakan manajemen RSU Panyabungan yang notabene rumah sakit milik pemerintah kabupaten Mandailing Natal (Madina). “Jika benar gara-gara 300.000 […]

  • Pastikan Proyek Berjalan, Dinas PUPR Madina Monitoring Pembangunan SPAM di Mompang Julu

    Pastikan Proyek Berjalan, Dinas PUPR Madina Monitoring Pembangunan SPAM di Mompang Julu

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) di sejumlah titik di Mandailing Natal ( Madina) tahun anggaran 2024 ini untuk membutuhi kebutuhan air minum warga, sehingga perlu pengawasan yang serius sehingga proses pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai target. Hal ini dikatakan Elpiyanti Harahap Kepala Dinas PUPR Madina disela sela kegiatan monitoring pelaksanaan […]

  • KPPG Madina Foto Bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara

    Pelecehan Seksual Marak, Ketua KPPG Apresiasi MPC PP Madina

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak sedang marak di Madina (Mandailing Natal). Setidaknya dalam 2 bulan terakhir ada 5 kasus yang mencuat ke publik. Terbaru, pelecehan oleh salah satu sopir Aek Mais terhadap penumpang inisial YN pada Sabtu (25/9) lalu. Maraknya pelecehan seksual di Madina belakangan ini, terutama pelecehan terhadap anak, […]

expand_less