Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2015
  • print Cetak

 

Oleh: Askolani Nasution

Budayawan/Sutradara

 

Rencana untuk menyelenggarakan Musyawarah Pelestarian Adat dan Budaya Mandailing ternyata disikapi secara berbeda. Berbagai diskursus berkembang menyangkut otoritas penyelenggara. Tapi lebih parah lagi, adanya sikap sebagian pihak pemangku adat yang mengklaim diri sebagai pemilik legalitas segala yang berbau adat dan budaya Mandailing Natal. Berbagai persoalan itu idealnya dipatronkan kepada substansi adat dan budaya Mandailing yang sebenarnya, bukan atas dasar resepsi tertentu, apalagi atas dasar kepentingan tertentu saja.

Munculnya berbagai reaksi sosial yang negatif, secara garis besar terjadi karena menempatkan adat di atas kebudayaan. Padahal, adat hanyalah sub-domain dari kebudayaan.  Ahli sosiologi/antropolgi, Koentjoroningrat menempatkan kebudayaan pada struktur tertinggi dalam piramida struktur sosial. Domainnya mencakup 1) sistem kepercayaan, 2) ilmu pengetahuan, 3) peralatan hidup, 4) mata pencaharian dan sistem ekonomi, 5) sistem kemasyarakatan, 6) bahasa, dan 7) kesenian. Adat hanyalah domain dari sistem kemasyarakatan, selain sistem hukum dan filsafat. Dengan begitu, amat keliru jika memposisikan adat sebagai piramida tertinggi. Lebih tragis lagi jika memposisikan pemangku adat, dengan kumpulan raja-raja, sebagai satu-satunya pemilik otoritas atas pelestarian adat.

Raja-raja Mandailing amat berbeda dengan raja-raja Jawa dalam berbagai hal, baik menyangkut otoritas kekuasaan sosial, otoritas geografis, maupun sistem dinasti. Raja di Jawa diyakini lahir dari wangsit, penunjukan langsung dari roh tertinggi. Sekalipun kemudian sistem dinasti tetap menganut sistem patrilinial, raja ke putra mahkota, tetapi selalu dibalut dengan adanya “restu” suprastruktur, baik tuhan maupun dewa. Justifikasi itu yang membuat raja diterima keabsolutannya.

Di Mandailing, relasi supranatural itu tidak menjadi justifikasi keabsolutan hirarki. Semua anak-anak raja sama kedudukannya. Sekalipun anak tertua acapkali menjadi pengganti raja yang mangkat, tapi sang raja juga membagi daerah-daerah kekuasannya kepada anak-anaknya yang lain dengan cara mendirikan wilayah baru dan menempatkan para anak-anaknya sebagai raja di sana. Penempatan itu tak ada kaitannya dengan wangsit tertentu sebagaimana di Jawa, tetapi atas dasar pembagian kekuasaan yang berkeadilan. Karena itu, sebelum kolonialisme, tidak ada satu kerajaan di Mandailing yang berada dalam koordinasi atau menjadi subdomain kerajaan induk, kecuali atas dasar hubungan darah.

Itu amat berbeda dengan raja-raja Jawa yang melakukan perluasan wilayah geografis kerajaan atas dasar akses ekonomi. Karena itu perluasan kekuasan dilakukan dengan eksvansi tentera kerajaan.

Pola kekuasaan tradisional itu berubah ketika Belanda masuk ke Mandailing Natal tahun 1840-an dan melakukan redefinisi terhadap berbagai tatanan yang ada. Untuk perpanjangan administrasi kekuasan pemerintahan, Belanda membentuk kekuriaan. Sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem tradisional dengan sistem kolonialisme itu, menunjuk seorang raja sebagai Kepala Kuria dan memiliki kekuasaan yang bersifat koordinatif.

Melalui bentuk baru itu, beberapa huta atau harajaon tunduk kepada satu orang Kepala Kuria. Dan seluruh tanah di wilayah raja-raja bawahan itu diklaim sebagai tanah ulayat kekuriaan. Tragisnya, sekalipun itu bertentangan dengan substansi sistem kekuasaan tradisional Mandailing, sekalipun Indonesia telah merdeka, sebagian pihak tetap mengklaim tanah ulayat tersebut sebagai otoritas kekuriaan.

Dalam sistem tradisional, kerajaan di Mandailing hanya memelihara sedikit pasukan keamanan yang disebut Ulu Balang. Ulu Balang dalam konteks kerajaan Mandailing bukan pada ranah militer sebagaimana di Jawa, tapi hanya sebatas upaya melindungi keluarga raja, bukan melindungi kestuan wilayah geografis huta. Karena itu, Hulu Balang tidak pernah digunakan untuk maksud perluasan teritorial kekuasaan raja, kecuali sebatas perlindungan desa dari gangguan desa tetangga.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Namora-natoras terdiri dari Raja dan tokoh-tokoh rumpun keluarga lain atau parkahanggian, cerdik pandai, ulama, dan hatobangon. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara kolektif-kolegial dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan:

 

… muda tartiop opat na

ni paspas naraco holing

ni ungkap buntil ni adat

ni suat dokdok ni hasalaan

ni dabu utang dohot baris …

 

Bahkan proses persidangannya dilakukan secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat), bukan di ruang kerja raja, agar bisa didengarkan rakyat secara umum. Bahkan sopo juga didirikan lebih dekat kepada ruang pemukiman umum dalam wilayah Bagas Godang, bukan pada posisi yang lebih dekat dengan istana kerajaan.

Karena wilayah geografis kerajaan bukan terbentuk atas daerah-daerah taklukan sebagaimana di Jawa, raja-raja Mandailing tidak memiliki tanah bengkok. Kalaupun kerajaan memiliki tanah ulayat, hanya karena perluasan anak-anak kerajaan baru, bukan daerah taklukan. Selain itu, tanah ulayat tersebut tidak diperuntukkan untuk akses ekonomi, upeti, dan sebagainya, tetapi lebih kepada peruntukan sosial. Misalnya, untuk tempat perkampungan baru jika ada perpindahan keluarga dari luar kerajaan.

Seperti perkampungan perantau dari Utara di wilayah Sibaruang, Lumban Pinasa, Janji Matogo, Kampung Baru, dan daerah-daerah sekitar Naga Juang. Karena itu, munculnya sengketa batas wilayah antara bekas kerajaan di Mandailing, timbul karena ketidaktegasan batas wilayah tersebut sejak masa kerajaan. Ketidaktegasan itu tentu karena tanah tersebut tak pernah sungguh-sungguh menjadi sumber ekonomi kerajaan. (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anas Urbaningrum: Demokrat Sumut Harus Tetap Terbaik

    Anas Urbaningrum: Demokrat Sumut Harus Tetap Terbaik

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Parapat, Partai Demokrat Sumut harus tetap menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Untuk itu seluruh kader agar tetap menjaga komitmen dan kebersamaan untuk membesarkan partai dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu kader Partai Demokrat, baik itu provinsi dan kabupaten/kota harus berperan sebagai partai pendukung pemerintah, meskipun kepala daerahnya […]

  • Badan Pemangku Adat Akan Memprotes Bupati Madina

    Badan Pemangku Adat Akan Memprotes Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Buntut pembekuan Badan Pemangku Adat (BPA) oleh Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) berbuntut panjang. Pengurus BPA akan memprotes keputusan itu. “Pembekuan itu cacat hukum dan tidak sesuai dengan anggaran dasar BPA Madina,” kata Ketua BPA Madina, Baginda Mangaraja Soaloon Nasution kepada wartawan, Senin (10/11) di Panyabungan. Diungkapkannya, bahwa pihak pemangku […]

  • Harga Naik Atau Pemakaian BBM Bersubsidi Dibatasi

    Harga Naik Atau Pemakaian BBM Bersubsidi Dibatasi

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Depok – Pemerintah saat ini dihadapkan pada pilihan sulit, ibarat makan buah simalakama, terkait perkiraan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang membengkak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Dua pilihan yang sama sulit adalah menaikkan harga BBM bersubsidi atau menerapkan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi agar pembengkakan subsidi BBM dapat diminimalisasikan atau dikurangi. Karena itu […]

  • Breaking News! Kantor Dalihan Natolu Grup di Padangsidimpuan Disegel KPK

    Breaking News! Kantor Dalihan Natolu Grup di Padangsidimpuan Disegel KPK

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN-( Mandailing Online ): Warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba heboh melihat segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu kantor kontraktor. Kantor tersebut berada di Jalan Teratai, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Menurut pantauan wartawan, segel dengan bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” itu terpajang di depan pintu masuk kantor berwarna […]

  • Giliran Parbeca Panyabungan Nikmati Gaji Bupati

    Giliran Parbeca Panyabungan Nikmati Gaji Bupati

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution menyerahkan gajinya kepada para penarik beca bermotor, Jum’at (15/10/2021). Penyerahan berlangsung di tanah lapang simpang STAIN, Dalan Lidang, Panyabungan, usai solat Jum’at. Ini gaji bulan ketiga sejak Sukhairi menjabat bupati. Gaji bulan pertama diserahkan kepada para petugas kebersihan. Para penarik beca bermotor menyatakan terimakasih kepada bupati. […]

  • DPR sahkan UU Ormas

    DPR sahkan UU Ormas

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang pada Selasa (02/07) siang, yang ditandai dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR, kecuali F-PAN, Gerindra dan Hanura. “Enam fraksi, termasuk Demokrat, Golkar dan PDI-P, mendukung, tetapi tiga fraksi yakni F-PAN, Gerindra dan Hanura menolak,” kata wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang melaporkan dari Gedung DPR, Selasa siang. […]

expand_less