Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

DPRD Didesak Paripurnakan Bupati Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
  • print Cetak

Amir Hamdani Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) DPRD Mandailing Natal (Madina) didesak untuk memanggil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait surat pengajuan pengunduran diri bupati.

Desakan itu muncul dari Forum Mandailing Maju dan Bermartabat, suatu kelompok Civil Society yang terdiri dari LBH Al Amin Madina, GPI Madina, Jatam Madina, LBH UISU dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia.

Dalam pernyataan yang dikirim kepada Mandailing Online, Senin (22/4/2019) Forum Mandailing Maju dan Bermartabat melalui juru bicaranya Amir Hamdani Nasution, menuntut DPRD Madina agar segera memanggil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dan menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait surat pengunduran diri Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution.

Meminta DPRD Madina agar segera mengklarifikasi surat permohonan berhenti dari Jabatan Bupati Madina Nomor 019.6/214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019.

Sebab, menurut telaahan Forum Mandailing Maju dan Bermartabat, kejanggalan surat itu karena ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan d/p Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Menko Perekonomian.

“Bukankah seharusnya surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan d/p Sekretaris Negara dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Mandiling Natal,” bunyi pernyataan itu.

 

Berita terkait : Mendagri : Surat Pengunduran Bupati Madina Salah Prosedur

 

Forum juga menyoroti kalimat di surat pengunduran bupati itu, terutama maksud dan tujuan dari kalimat “dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup signifikan dengan memberikan penekanan huruf tebal pada kata “signifikan” yang ada dalam paragrap kedua.

“Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena pembangunan merupakan kewajiban pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” lanjut pernyataan itu.

Selanjutnya, forum itu juga menyorot maksud dan tujuan dari kalimat “belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat…” yang ada dalam paragraf ketiga.

“Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Madina,” kata pernyataan itu.

Forum menghimbau kepada Plh/plt Bupati Madina selanjutnya agar melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Madina secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pada penguasa tertentu.

 

Editor : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Emas Longsor, 12 Ibu Rumah Tangga Tewas

    Tambang Emas Longsor, 12 Ibu Rumah Tangga Tewas

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Setidaknya 12 orang perempuan tewas tertimpa longsor bekas tambang emas ilegal di Desa Banjar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (28/4/2022). Selain itu, 2 orang dinyatakan selamat yang kini masih dirawat di puskesmas terdekat. Semuanya adalah ibu rumah tangga. Mereka sedang mencari emas di lokasi itu saat longosor […]

  • Pemkab Madina Salurkan ZIS kepada Masyarakat

    Pemkab Madina Salurkan ZIS kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa parbangunan, Panyabungan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Madina. Penyerahan ZIS tersebut dihadiri, Kakan Kemenag Drs H Permohonan, Ketua BKM Mesjid Agung […]

  • IYE Madina Sabut Ada Dugaan” Kong Kalikong” Penanganan Kasus Stanting di Kejatisu

    IYE Madina Sabut Ada Dugaan” Kong Kalikong” Penanganan Kasus Stanting di Kejatisu

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN-Mandailing Online:  Dengan rentang waktu bulan Desember 2024 hingga Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memberikan kejelasan tentang status pihak-pihak yang telah mereka periksa terkait kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023. Lambannya pergerakan dari Kejati Sumut ini menyisakan banyak pertanyaan di publik bahkan pertanyaan tersebut menjurus kearah curiga. […]

  • Dalam 6 Bulan, 3,2 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan

    Dalam 6 Bulan, 3,2 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing ONline) – Dampak perlambatan laju pertumbuhan ekonomi mulai menghampiri pasar tenaga kerja. Minimnya pembukaan lapangan kerja baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat angka pengangguran di Indonesia melambung. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, hasil survei ketenagakerjaan periode Agustus menunjukkan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia menembus angka 7,39 juta orang, naik 220 […]

  • Jeruk Keprok Maga Kembali Dikembangkan

    Jeruk Keprok Maga Kembali Dikembangkan

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Setelah sepuluh tahun menghilang, Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penanam ribuan batang Jeruk Keprok Maga di atas 50 hektare lahan di Desa Huta Tinggi dan Huta Namale, Kecamatan Puncak Sorik Merapi. Kadis Pertanian Madina Taufik Zulhendra baru-baru ini mengatakan, Jeruk Keprok Maga yang harum wanginya dan manis rasanya, menghilang akibat diserang […]

  • Masa Muda Rasululloh dan Tetes Keringat Buruh

    Masa Muda Rasululloh dan Tetes Keringat Buruh

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Ivan Aulia Hasan Hampir tidak ada riwayat dari sumber-sumber tradisional yang secara lengkap menggambarkan masa muda Nabi Muhammad. Kita memang mengetahui masa kecilnya sejak lahir hingga berusia kira-kira 8 tahun ketika ia mulai diasuh pamannya, Abu Talib bin Abdul Mutalib. Tapi periode setelah itu, di umur sekitar 12-20 tahun, gambaran yang kita […]

expand_less