Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

DPRD Madina: PT M3 Rugikan Negara 500 Milyar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jenis izin tambang yang dikantongi PT. Madina Madani Mining (M3) dengan aplikasi di lapangan diduga tak sama menyebabkan negara dirugikan sekitar 500 juta rupiah.

“Seperti permasalahan IUP, yang awalnya diduga hanya berupa izin Bauksit, namun perusahaan itu telah memproduksi emas, sehingga PT M3 melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki,” kata anggota DPRD Madina, Dodi Martua, Kamis (12/12/2013).

Akibatnya, kerugian negara mencapai 500 milyar rupiah. Berdasar temuan Fraksi Bersatu DPRD Madina, diperkirakan perusahaan itu menghasilkan emas rata-rata 10 kilogram per hari.

“Kerugian negara lainnya berupa tidak dibayarnya pajak PPN, begitu juga pajak dari tenaga kerja asing yang ikut dalam perusahaan itu,” ungkap Dodi.

Dodi menyatakan, PT M3 merupakan salah satu perusahaan hitam yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Madina, dan Fraksi Madina Bersatu sendiri dikatakan Dodi telah melakukan investigasi di lapangan dan banyak menerima laporan dan pengaduan berbagai elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran serta penyimpangan yang dilakukan perusahaan itu.

“Selain itu, sambungnya. PT M3 juga diduga tidak membayar biaya jaminan sebelum ditertibkannya izin usaha pertambangan, lalu tidak dibayarnya biaya jaminan reklamasi tambang, tidak dibayarnya jaminan paska tambang, masih kecilnya pembiayaan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, dan tidak dibayarnya royalti kepada negara sebesar 3,75 persen sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2001,” bebernya.

Dari berbagai temuan Fraksi Madina Bersatu di lapangan, menurut Dodi kehadiran PT M3 di Madina telah melanggar ketentuan tentang pertambangan mineral dan batubara. Selain mengangkangi peraturan dan ketentuan undang-undang, kehadiran PT M3 juga menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat Madina.

“Kami berharap saudara Plt Bupati Madina meresfon permasalahan ini dan segera bertindak untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang PT M3, untuk menentukan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan jika benar PT M3 telah melanggar berbagai dugaan itu,” katanya.

“Kami minta Plt Bupati tegas dan mencabut IUP perusahaan itu, dan kami dari Fraksi akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” tamba Dodi.

Sejauh ini be;um ada konfirmasi dari pihak PT.M3 terkait temuan DPRD Madina itu.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Pemilih di Aek Nabara Hanya 27 Orang

    Jumlah Pemilih di Aek Nabara Hanya 27 Orang

    • calendar_month Jumat, 29 Jun 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Desa Aek Nabara, Panyabungan Timur, Mandailing Natal termasuk rendah populasi penduduknya. Akibatnya, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di ajang Pilgubsu 2018 ini hanya sekitar 27 orang. Terdiri dari 14 pria, 13 perempuan. Desa ini memang tergolong terpencil. Lokasi pemukimannya masuk ke dalam kawasan hutan, teramat sulit dijangkau kenderaan roda dua. […]

  • Panduan untuk Puasa di Jejaring Sosial selama Ramadhan

    Panduan untuk Puasa di Jejaring Sosial selama Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ini bukan mengatakan bahwa semua media sosial adalah omong kosong, tetapi tujuannya adalah untuk memberikan keseimbangan dalam hidup Anda. Sudah semestinya setiap kali menemui bulan Ramadhan, kita membuat target yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya. Ada dua cara untuk memenuhi target ini, apakah dengan meningkatkan kebiasaan baik […]

  • Mendagri targetkan qanun bendera Aceh selesai 90 hari lagi

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5) lalu. “Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, […]

  • KUD Kuala Tunak Tabuyung Sukses Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024

    KUD Kuala Tunak Tabuyung Sukses Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    TABUYUNG( Mandailing Online ) –Markabar.com:  KUD. Kuala Tunak Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024, Sabtu, 21/12/2024 yang dilaksanakan di Kantor KUD Kuala Tunak dan dihadiri oleh Anggota, Pengurus, Pengawas dan disaksikan Forkopincam seperti Camat Muara Batang Gadis yang diwakili oleh Kasi […]

  • Dibangun Tahun 2009, Jembatan ke Desa Adangkahan Tak Selesai

    Dibangun Tahun 2009, Jembatan ke Desa Adangkahan Tak Selesai

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Jembatan yang menghubungkan jalan negara ke Desa Adangkahan. Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina) tak pernah difungsikan sejak dibangun tahun 2009 lalu. Pasalnya, jembatan itu tak pernah diselesaikan hingga kini. Padahal hanya jembatan ini satu-satunya penghubung ke desa itu. Alhasil, jembatan itu mubazir hingga kini, dan penduduk desa tetap harus […]

  • Ini Penjelasan DLH Terkait Proyek Penataan Taman Kota Panyabungan yang Dipersoalkan

    Ini Penjelasan DLH Terkait Proyek Penataan Taman Kota Panyabungan yang Dipersoalkan

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Proyek Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dengan pekerjaan penataan taman panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal ternyata banyak menuai protes. Rencana penebangan pohon pelindung taman kota panyabungan menjadi salah satu masalah yang di perdebatkan sebab taman kota menjadi ruang terbuka hijau ( RTH ) kota Panyabungan. Selain masalah penebangan pohon, pedagang yang mangkal di areal […]

expand_less