Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Dugaan Rekayasa Kasus Mantan Dishut Tapsel Mulai Terungkap

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 2 Jul 2012
  • print Cetak

Padangsidimpuan, Dugaan adanya rekayasa pada kasus pemalsuan surat dengan terdakwa SS mantan Kadis Kehutanan Tapsel dan HJ mantan pengelola PT. PLS mulai terungkap.
Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan register perkara No. 200/Pid.B/2012/PN.Psp yang digelar digedung Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (28/6) sore.

Keterangan saksi-saksi maupun terdakwa HJ, ternyata kayu-kayu yang diklaim Pr dan Bud alias Aseng Naga adalah miliknya, merupakan keterangan palsu semata. Soalnya berdasarkan kesaksian dan bukti surat yang diperlihatkan di depan persidangan, ternyata itu milik terdakwa HJ.

Hal itu diperkuat bahwa negara sendiri membebankan pajak atas kayu-kayu dimaksud kepada HJ dan atas pajak tersebut telah pula dibayarkan terdakwa kepada negara.

Dalam persidangan yang digelar hingga menjelang maghrib itu, para saksi dan juga saksi ahli dalam BAP yang belum pernah datang dan diperiksa ternyata tidak berani hadir dan hanya memberikan alasan berupa surat berhalangan, sehingga ketua majelis hakim yang diketua Faisal SH MH meminta JPU untuk membacakan BAP tersebut.

Penasihat Hukum HJ Marwan Rangkuti menyatakan, keberatan dan menolaknya bahkan meminta agar saksi dipanggil terlebih dahulu secara patut sesuai Pasal 227 KUHAP.

“Kami sangat keberatan dan menolak seluruh BAP saksi dan ahli yang dibacakan. Karena BAP yang ada diduga hanyalah rekayasa semata. Tidak hadirnya saksi ataupun ahli dari awal sepertinya sudah disengaja karena sejak dari penyidikan para saksi dan ahli sudah disumpah. Hal ini sangat merugikan klien kami, sebab jika dibacakan maka saksi yang disumpah secara hukum sama dengan saksi yang diperiksa di bawah sumpah di depan persidangan, cara-cara seperti ini tidak professional,” tegas Marwan Rangkuti di hadapan majelis.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, dengan adanya fakta tersebut kiranya hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bertindak secara professional dan tidak memihak serta melihat fakta yang ada agar terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan dipercaya masyarakat luas bukan bertindak atas pesanan ataupun kepentingan tertentu.

Usai persidangan Marwan Rangkuti kepada Analisa mengungkapkan, apa yang diterangkan Pri ataupun Bud di persidangan sebelumnya bahwa kayu-kayu yang telah di Stock Opnema (SO) bukan merupakan haknya, sebab bukti surat Perjanjian yang dibuat Bud selaku Direktur PT.PLS Maret 2008 dan juga hasil sharing di Polda serta bukti tagihan pajak PSDH-DR seluruhnya menjadi tanggung jawab dan juga hak HJ sehingga keterangannya di bawah sumpah dapat dikategorikan keterangan palsu dan bohong.

“Saya minta hal itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” harapnya. (hih/ben.analisa)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Snowden Bocorkan Penyadapan SBY dan Menteri oleh Australia

    Snowden Bocorkan Penyadapan SBY dan Menteri oleh Australia

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hubungan Indonesia – Australia bakal semakin memanas. Pasalnya, Senin (18/11), whistleblower asal AS, Edward Snowden kepada media Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan harian Inggris The Guardian, membocorkan dokumen yang menunjukkan badan mata-mata Australia telah menyadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan sang istri, Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri senior juga menjadi target penyadapan. AFP […]

  • 3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 3 unit rumah warga di dusun 2 Jalan Mangga 2 desa Perbangunan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal rabu pagi sekitar pukul 10.30 wib hangus terbakar. Pemilik histeris saat mengetahui peristiwa malang tersebut. Rabu, (08/05/2024). Saat kejadian, pemilik rumah diketahui bernama Kasri ( 56 ) sedang tidak berada di rumah. Diketahui mereka dan […]

  • 500-an Mahasiswa, OKP dan Pelajar Madina Tolak RUU KPK dan KUHP

    500-an Mahasiswa, OKP dan Pelajar Madina Tolak RUU KPK dan KUHP

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 500 mahasiswa, pelajar dan organisasi kepemudaan berunjukrasa ke gedung DPRD Mandailing Natal, Jum’at (27/9/2019) menolak revisi UU KUHP dan UU KPK. Unjukrasa ini berlangsung sejak pukul 9.20 WIB. Massa bergerak pawai dari masjid agung Nur Ala Nur menuju gedung DPRD Mandailing Natal (Madina) yang berjarak sekira 1,5 kilo meter. […]

  • Madina Raih WTP

    Madina Raih WTP

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. WTP diperoleh menyusul penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Perolehan WTP diumumkan melalui surat BPKP Sumatera Utara Nomor 209a/S/XVIII.MDN/05/2025 tentang Penyampaian LHP LKPD Tahun 2024 yang diserakan langsung […]

  • DLH Madina Sosialisasi Dampak Pencemaran Lingkungan dan Kebersihan Sungai Aek Mata

    DLH Madina Sosialisasi Dampak Pencemaran Lingkungan dan Kebersihan Sungai Aek Mata

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA : Mandailing Online : Kebersihan sungai pada prinsipnya bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, akan tetapi seluruh elemen masyarakat mempunyai komitmen terkait hal kebersihan dan menjaga alam di Madina. Hal ini dikatakan Khairul selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Pemkab Madina) saat sosialisasi dengan tema pemulihan kebersihan pencemaran dan kerusakan lingkungan […]

  • 30 Tahun Beroperasi, Izin Galian C PT KPPN Langkat Mati

    30 Tahun Beroperasi, Izin Galian C PT KPPN Langkat Mati

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Selesai, Izin lokasi pertambangan galian C milik PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) sudah tidak berlaku lagi alias mati. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Langkat Iskandarsyah di Stabat, Rabu (09/02/2011). Kata Iskandar, pihaknya telah menyurati pihak PT KPPN supaya memperpanjang izinnya. Jika surat tersebut tidak diindahkan, Pemkab Langkat akan menurunkan tim […]

expand_less