Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

El Sisi dan Kebijakan Anti-Ikhwanul Muslimin Mesir

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 1 Jul 2016
  • print Cetak
Jenderal Abdel Fattah Al Sisi

Jenderal Abdel Fattah Al Sisi

Pengadilan Pidana Kairo pada Senin, 30 Mei 2016 memvonis Mohammed Badie dan 35 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus yang dikenal sebagai “Peristiwa Ismailia” di pertengahan 2013.

“Peristiwa Ismailia” mengacu pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota-anggota Ikhwanul Muslimin di kota Ismailia menyusul kudeta militer tahun 2013 yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi.

Sebelumnya, pengadilan militer Mesir juga menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan melakukan tindakan terorisme.

Periode politik Ikhwanul Muslimin di Mesir dari tahun 2011 dan setelahnya harus dibagi menjadi dua bagian. Periode pertama berlangsung dari awal 2012 hingga Juli 2013, yaitu ketika Ikhwanul Muslimin mencapai kekuasaan setelah perjuangan politik di Mesir selama 84 tahun.

Selama periode tersebut, Ikhwanul Muslimin selain meraih kemenangan dalam pemilu parlemen dan dewan, juga menang dalam pemilu presiden. Muhammad Mursi adalah Presiden pertama Mesir yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin.

Sayangnya, periode menggembirakan bagi Ikhwanul Muslimin tersebut hanya berlangsung selama 18 bulan. Setelah berjuang selama kurang lebih 84 tahun untuk mencapai kekuasaan, namun ketika berhasil, Ikhwanul Muslimin hanya bisa mempertahankan kekuasaannya itu selama 18 bulan.

Kudeta militer pada Juli 2013 telah menggulingkan pemerintahan legal Mursi dan sejak saat itu, periode gelap lain bagi Ikhwanul Muslimin dimulai. Pemerintah Mesir pasca Mursi mulai menerapkan kebijakan keras terhadap Ikhwanul Muslimin.

Untuk menghapus dukungan kepada Ikhwanul Muslimin, pemerintahan El Sisi memasukkan kelompok tersebut ke dalam daftar organisasi teroris. Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Kuwait menyambut keputusan tersebut dan ikut memasukkan Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar kelompok teroris.

Kebijakan pemerintah Mesir telah menyebabkan terbukannya peluang untuk menindak keras Ikhwanul Muslimin seperti dengan penangkapan dan hukuman berat dan tidak adil terhadap para pemimpin dan anggota kelompok ini.

Ketidakadilan tersebut sangat terlihat jelas, bahkan pengadilan Mesir dalam beberapa kasus menjatuhkan hukuman mati secara massal terhadap ratusan anggota Ikhwanul Muslimin. Hukuman keji terhadap kelompok yang memperoleh dukungan luas dari rakyat Mesir itu sangat tidak sebanding dengan yang dituduhkan.

Mohammed Badie dan 35 anggota Ikhwanul Muslimin divonis hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan demonstrasi di depan kantor Gubernur Ismailia pada Juli 2013, membahayakan ketertiban umum, menyerang masyarakat dan merusak aset publik, pembunuhan dan membuat aparat keamanan mengambil kebijakan kekerasan.

Dengan kata lain, pengadilan Kairo mengaitkan pembunuhan pada Juli 2013 dengan Ikhwanul Muslimin, padahal peristiwa yang menyebabkan ratusan demonstrasn tewas dan terluka itu terjadi dua hari pasca kudeta terhadap Mursi. Pengadilan Kairo juga mengklaim bahwa perilaku Ikhwanul Muslimin di masa itu telah menyebabkan pembunuhan terhadap warga Mesir oleh polisi.

Tampaknya, pengadilan Kairo berusaha agar pemerintah sementara dan militer Mesir di masa itu terbebas dari pembunuhan dan terlukanya ribuan warga pada peristiwa antara bulan Juli-September 2013, sehingga kejahatan besar tersebut akan tercatat dalam sejarah Mesir sebagai kejahatan Ikhwanul Muslimin. (RA)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

       

  • Pemudik di Madina Turun 50%

    Pemudik di Madina Turun 50%

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Hari Raya Idul Fitri tahun ini jumlah pemudik turun 50% bila dibandingkan dengan tahun – tahun kemarin demikian dikatakann Wakil Ketua Organda Madina, Palit Nasution kepada wartawan (MB).

  • 89 PNS yang Bolos Dilaporkan ke Menpan

    89 PNS yang Bolos Dilaporkan ke Menpan

    • calendar_month Jumat, 24 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PNS Pemprovsu Hadir 98,76% Medan- (MO), Hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (23/8) tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 98,76 persen atau naik 0,6 persen dibanding tahun lalu yang sekitar 98,16 persen. “Terhadap PNS yang tidak hadir tanpa keterangan telah […]

  • 6 Plt Kadis di Pemkab Madina Diprediksi Jadi Kandidat Kuat di Lelang Jabatan

    6 Plt Kadis di Pemkab Madina Diprediksi Jadi Kandidat Kuat di Lelang Jabatan

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Pasca keluarnya 21 nama yang lulus administrasi peserta lelang jabatan di 6 Dinas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, diprediksi ada 6 nama kandidat kuat yang bakalan mendapatkan posisi jabatan Kepala Dinas tersebut. Ke enam nama itu adalah mereka yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas ( Plt ) di enam Dinas […]

  • Komisi I DPRD Madina Gagal Sidak ke PT.TBS

    Komisi I DPRD Madina Gagal Sidak ke PT.TBS

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        NATAL (Mandailing Online) – Komisi I DPRD Madina gagal menjalankan tugas Sidak di lokasi PT. Tri Bahtera Srikandi di Sikara-kara, Natal, Sabtu (9/11/2019). Rombongan Komisi I yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) itu meliputi Asmaruddin Nasution, Ishar Helmi dan H. Amdani serta didampingi pejabat sekretariat Komisi I, Adi. Asmaruddin Nasution menjawab Mandailing Online menyatakan […]

  • Pengumuman CPNS Labuhanbatu

    Pengumuman CPNS Labuhanbatu

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P E N G U M U M A N Nomor : 810 / / BKD–III / 2010 TENTANG PENETAPAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2010 Berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 871/3280/BKD-III/2010 tanggal 15 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar […]

expand_less