Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

89 PNS yang Bolos Dilaporkan ke Menpan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 24 Agt 2012
  • print Cetak

PNS Pemprovsu Hadir 98,76%

Medan- (MO), Hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1433 H dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (23/8) tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 98,76 persen atau naik 0,6 persen dibanding tahun lalu yang sekitar 98,16 persen.
“Terhadap PNS yang tidak hadir tanpa keterangan telah dilaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM menjawab wartawan di Gubernuran Medan, Kamis (23/8).

Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut H Suherman dan Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD Provinsi Sumut Dr Kaiman Turnip MSi, Sekdaprovsu menjelaskan laporan kepada Menpan dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting Nomor 800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten.

Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut termasuk hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Plt Gubsu dan Sekdaprovsu terangkum dari 7.164 PNS Pemprovsu yang hadir pada hari pertama kerja termasuk yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit sebanyak 7.075 orang.

“Dengan begitu tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir sebanyak 89 orang atau 1,24 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut belum didapat pejabat struktural, melainkan semuanya merupakan staf atau PNS non struktural,” jelas Sekdaprovsu seraya mengemukakan terhadap PNS mangkir ini akan dijatuhkan hukuman disiplin.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada PNS yang mangkir berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS nonstruktural.

Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi bahwa terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada 23 Agustus 2012 tanpa keterangan maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar tiga persen selama satu hari sebagaimana tersebut dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.

Sidak

Sementara itu pada Kamis pagi Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho didampingi Kepala BKD Provinsi Sumut H Suherman melakukan sidak ke kantor Dinas Bina Marga Sumut diterima Kepala Dinas H Effendi Pohan, kemudian ke kantor Dinas Perindag diterima Kepala Dinas H Bidar Alamsyah.

Selain mencek tingkat kehadiran, Plt Gubsu juga memberikan arahan dan berdialog dengan beberapa pegawai.

Sedangkan Sekdaprovsu didampingi Kabis Pengadaan dan Pembinaan BKD Provinsi Sumut Dr Kaiman Turnip MSi melakukan sidak kantor Dinas Tarukim Sumut diterima Kadis H Khairul Anwar Lubis, selanjutnya ke kantor Dispora diterima Kadis Ristanto dan Sekretariat DPRD Sumut diterima Sekretaris DPRD Sumut H Randiman Tarigan. (ir.analisa)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerai Lewat SMS, Sahkah?

    Cerai Lewat SMS, Sahkah?

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan. Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya […]

  • Hari ini 964 PPPK Guru di Madina Proses Tanda Tangan Kontrak

    Hari ini 964 PPPK Guru di Madina Proses Tanda Tangan Kontrak

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) hari ini, para guru yang lulus Perjanjian Kontrak dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kabupaten Mandailing Natal( Madina ) mulai melakukan proses penandatanganan kontrak sebelum nantinya dilantik secara resmi. Perjanjian kontrak sendiri berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM ) Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal di bukit […]

  • Empat kepala Polda diganti

    Empat kepala Polda diganti

    • calendar_month Rabu, 28 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Empat kepala Kepolisian Daerah diganti dalam upacara serah terima yang dipimpin Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu. Mereka adalah Kepala Kepolisian Daerah Aceh (dari Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan ke Inspektur Jenderal Polisi Herman Effendi), Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana […]

  • Majikan Akui Siksa Sumiati

    Majikan Akui Siksa Sumiati

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    HP Masuk Klausul Pengiriman TKI JAKARTA – Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa (23), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan lanjutan, istri majikan Sumiati, Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi telah mengakui perbuatan kejinya kepada buruh migran Indonesia itu. “Tersangka mengakui sempat membantah, namun […]

  • Ketua DPR Berharap MK Transparan soal Gugatan Pilpres

    Ketua DPR Berharap MK Transparan soal Gugatan Pilpres

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap terbuka dan transparan untuk mengadili laporan-laporan terkait kecurangan Pilpres 2014. MK juga diharapkan tidak lagi menggunakan alasan waktu seperti yang terjadi pada laporan-laporan kecurangan seperti pada pemilu legislatif lalu. Marzuki mengatakan pemilu legislatif terjadi kebrutalan namun tidak bisa diadili karena MK beralasan tidak memiliki […]

  • Madina WDP Sejak 2014

    Madina WDP Sejak 2014

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Enam tahun sudah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Pemkab Madina dalam kategori WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Itu terungkap dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di DPRD Madina, Senin (24/8/2020). Dalam nota pengantar LPj tahun anggaran 2019 yang dibacakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution di sidang paripurna DPRD itu […]

expand_less