PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan 3 warga Kabupaten Labuhan Batu yang ditangkap Resnarkoba Polres Madina, Rabu (3/6) di desa Salambue, Panyabungan, ganja yang mereka bawa rencananya akan dipasarkan di Negeri Lama, Kabupaten Labuhan Batu.
Berita sebelumnya silahkan baca di http://www.mandailingonline.com/3-orang-bawa-ganja-42-kg-dari-panyabungan-timur-ditangkap-di-salambue/
Ganja kering tersebut dibeli ketiga tersangka di Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) seharga 600.000 rupiah per kilo gram. Dan ganja itu akan dijual sebesar 1.500.000 rupiah per kilo gram.
Ketiga tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Kali pertama sebanyak 19 kg dan berhasil tanpa kendala. Aksi yang kedua ini gagal karena ditangkap aparat Polres Madina.
Tersangka HN ganja tersebut dibeli dari seorang berinisial ICN warga Panyabungan Timur. Total harga pembelian 42 kilo gram ganja tersebut sebesar 25.200.000 rupiah. Uang muka atau sering disebut upah sebanyak 3.000.000 sudah diberikan, sisanya 22.200.000 rupiah akan dibayarkan setelah ganja itu laku terjual.