Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Hukum Menabung di Bank (2)

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dewan Syariah Nasional (DSN) turut menyoroti pula ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah. Pertama,  bersifat simpanan. Kedua, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Ketiga, tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, ulama yang tergabung dalam DSN berpijak pada Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29: Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.

Selain itu,  Allah SWT juga berfirman dalam  surah Al-Baqarah ayat 283: ‘’Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya. (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam hadis yang diriwayat Ibnu Majah, Nabi bersabda, ‘’Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Fatwa tentang tabungan juga didasarkan pada ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

Sedangkan berpijak pada qiyas,  transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Berdasarkan kaidah fikih, pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut. (rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bus Pariwisata Jatuh di Jurang Jalinsum Titik Tambangan

    Bus Pariwisata Jatuh di Jurang Jalinsum Titik Tambangan

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Satu bus pariwisata mengalami kecelakaan di jalur Lintas Tengah Sumatera titik jembatan kecil simpang Angin Barat Lamo, Senin (8/2/2021) sekira pukul 12.15 WIB. Belum diketahui jumlah korban. Juga belum terpastikan penyebab kecelakaan. Lokasi kecelakaan itu berada di perbatasan Desa Muara Mais Jambur dengan Desa Lumban Pasir, Kecamatan Tambangan, Mandaililing Natal, Sumut. […]

  • Polres Mandailing Natal Tangkap Lima Perambah Hutan

    Polres Mandailing Natal Tangkap Lima Perambah Hutan

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mandailing Natal, – Polres Mandailing Natal menangkap lima tersangka yang diduga pelaku perambah hutan dan pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas di daerah itu. “Para pelaku ditangkap saat menebangi hutan dan menjadikannya kayu gergajian. Bekas perambahan hutan tersebut juga dibakar untuk dijadikan areal perkebunan,” kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Sarluman Siregar di […]

  • Polres Madina Hentikan Kegiatan Perkebunan USU

    Polres Madina Hentikan Kegiatan Perkebunan USU

    • calendar_month Senin, 15 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menghentikan aktivitas Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPUSU) yang tengah melakukan pengolahan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis. Pasalnya, lahan yang dikelola KPUSU ini masih dalam penyelidikan polisi atas pengaduan pihak Pemkab Madina terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan koperasi tersebut telah berakhir […]

  • Sukhairi Buka Kejuaraan Bola Voli Pra Porprovsu

    Sukhairi Buka Kejuaraan Bola Voli Pra Porprovsu

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution membuka Kejuaraan Bola Voli Pra Porprovsu seleksi 16 besar wilayah IV di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (14/7). Pembukaan ini turut dihadiri Kapolres Madina, Wakapolres Madina, Ketua KONI Madina, dan Ketua BPVSI Madina. Dalam sambutannya, Bupati Madinah HM Jafar Suhairi Nasution mengucapkan […]

  • Tahun Baru Islam, Pemkab Madina Gelar Tablig Akbar

    Tahun Baru Islam, Pemkab Madina Gelar Tablig Akbar

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan Tabligh Akbar di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Desa Parbangunan, Panyabungan, Rabu (28/07) malam. Syekh Adnan Muhammad Husein Althof Al Madani Al Hannif dari Makkah Al- Mukarramah mengisi ceramah pada peringatan tersebut. Tabligh Akbar dengan […]

  • Pengangguran Meningkat di Indonesia, Ulah Siapa?

    Pengangguran Meningkat di Indonesia, Ulah Siapa?

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Intan Marfuah Aktivis Muslimah Sebanyak 248 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan diduga tidak tertib dalam melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat. Dari jumlah tersebut, hanya 20 perusahaan yang melapor, itu pun tidak secara rinci jumlah tenaga kerja yang bekerja di sana (kaltimpost.id). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten […]

expand_less