Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Hutan Mangrove di Sumut Kian Kritis

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
  • print Cetak

 

Ketua IKAPERTA, Ikhwan Ab di lahan mangrove Kecamatan Natal, Mandailing Natal

Hutan mangrove di Sumut kian kritis. Hanya tersisa 50 persen.

Pemusnahan hutan mangrove atau hutan bakau terjadi akibat alih fungsi ke perkebunan sawit oleh perusahaan-perusahaan kapitalis dan illegal loging.

Berbagai undang-undang (UU) pun dinilai tak mempan menghempang pemusnahan mangrove. UU terkait hutan mangrove yakni UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Birokrat dan pengusaha yang ditengarai “main mata” menyebabkan pemusnahan hutan mangrove mulus.

Lantas berapa persenkah sisa hutan mangrove di Mandailing Natal di tengah gencarnya pembukaan lahan sawit di Pantai Barat Mandailing Natal? Perlu dilakukan pendataan.

Pemkab Mandailing Natal harus menyeriusi kian kritisnya hutan mangrove. Sikap serius menyelamatkan mangrove di Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal mutlak ditegakkan sebelum semuanya terlambat.

Sebelum Walhi dan Greenpeace turun tangan.

Berikut artikel Reza Perdana di media Trubus edisi 11/2/2019 menggambarkan kondisi mangrove di Sumut :

Ahli hutan mangrove dari Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal mengatakan, kondisi hutan mangrove di kawasan Sumut semakin kritis. Setiap tahun, luas lahan mengalami defisit atau berkurang akibat kerusakan yang disebabkan penebangan liar (ilegal logging) dan alih fungsi atau konversi.

Diungkapkannya, secara umum kondisinya memang semakin memprihatinkan. Meskipun ada upaya rehabilitasi atau perbaikan terhadap hutan mangrove, tapi tidak mengurangi jumlah kerusakan yang terjadi.

“Nah, laju kerusakannya lebih besar dibanding upaya perbaikan terhadap hutan mangrove saat ini,” katanya, Senin (11/2).

Onrizal menyebut, dari riset yang dilakukannya pada 2018 dibandingkan dengan beberapa tahun silam, ternyata keberadaan atau lahan hutan bakau di Sumut hanya tersisa sekitar 50 persen. Trennya terus mengalami penurunan walau ada perbaikan.

Kerusakan hutan mangrove yang terjadi, diakibatkan penebangan liar dan pengalihan lahan menjadi tambak ataupun perkebunan kelapa sawit. Dari data penelitian, pada 2002 hingga sekarang paling banyak kerusakan akibat pengalihan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Bahkan, sejumlah lahan hutan bakau yang dirubah menjadi tambak kini beralih fungsi ke perkebunan kelapa sawit,” sebutnya.

Onrizal, yang lulus dari Fakultas Kehutanan IPB pada 1997 silam, banyak meneliti mangrove di berbagai lokasi. Diterangkannya, kawasan pesisir timur Sumut, termasuk Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) hampir merata kerusakan lahan hutan mangrove yang beralih fungsi.

Dampak yang ditimbulkan dari berkurangnya lahan hutan mangrove adalah banjir rob. Kemudian, berkurangnya populasi ikan dan udang atau biota perairan. Sebab, hutan mangrove menjadi tempat kehidupan mereka.

Meengenai bagaimana kondisi hutan mangrove di Medan, Onrizal menyatakan tidak jauh berbeda secara umum. Lahan hutan tersebut yang sebagian besar berada di kawasan Medan Utara (Sicanang, Belawan) telah dikonversi.

“Hutan mangrove banyak berada di luar kawasan perhutanan, namun fungsinya bukan berdasarkan apakah di luar atau di dalam. Fungsi keberadaan itu mampu membawa dampak positif,” terangnya.

Onrizal menuturkan, keberadaan hutan mangrove mampu mengantisipasi bencana alam baik lokal maupun pemanasan global atau perubahan iklim. Dari hasil riset, keberadaan lahan mangrove mampu menyimpan karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4) jauh lebih besar dibandingkan hutan daratan umumnya.

“Rata-rata perbandingan karbon yang disimpan di dalam tanah bisa 5 kali lipat,” tuturnya.

Onrizal menegaskan, kalau lahan mangrove dialihfungsikan, maka tentu melepaskan karbon dan metana atau gas rumah kaca ke udara. Makanya, keberadaan hutan mangrove harus terus ditingkatkan jumlahnya.

“Supaya untuk mengantisipasi pemanasan global,” tegasnya.

Sumber : Trubus.id /NN/Thomas Aquinus

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minum Kopi Mandailing 2.500 Gelas Akan Meriahkan HUT Madina

    Minum Kopi Mandailing 2.500 Gelas Akan Meriahkan HUT Madina

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aksi minum kopi mandailing secara missal akan memeriahkan peringatan HUT Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke 18. Pihak panitia menarget aksi minum missal itu akan menghabiskan sebanyak 2.500 gelas, dilangsungkan di Tapian Sirisiri, Panyabungan tanggal 6 Maret 2017. Demikian rilis pers pihak Humas Pemkab Madina, HUT Madina sendiri jatuh pada tanggal 9 […]

  • Aisah Ritonga Kunjungi Anak Gizi Buruk

    Aisah Ritonga Kunjungi Anak Gizi Buruk

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan MO-Di sela acara reses, anggota DPRD Propinsi Sumut, Ti Aisah Ritonga SE meninjau anak penderita gizi buruk bernama Andi (3) di Desa Huraba II Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (8/2) Sore. Berat badan Andi hanya 6 Kg dan belum bisa berjalan diusianya 3 tahun, diduga akibat asupan gizi yang kurang. Penyakit pun […]

  • Kasus Smart Village Bernilai 9,4 Miliar di Madina Tahap Penyidikan

    Kasus Smart Village Bernilai 9,4 Miliar di Madina Tahap Penyidikan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Online: Ternyata proses hukum perkara dugaan korupsi desa digital atau Smart Village yang ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) sudah tahap penyidikan. Namun sejauh ini kejaksaan belum menetapkan tersangka. Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor SH, MH, Selasa (23/09/25) dikutip dari DataPos.id menjelaskan bahwa  tim masih terus melakukan penyidikan dan […]

  • Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

    Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Novida Sari, S.Kom Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, berinisial RA dan EDS. Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak (sindonews.com, 23 Juni 2022). Berita pernikahan beda […]

  • Juni, Harga BBM Bakal Naik Lagi

    Juni, Harga BBM Bakal Naik Lagi

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ini sungguh kabar tak sedap. Pada pertengahan tahun, kemungkinan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali naik. Alasannya, pada Juni sampai September permintaan minyak mentah di negara-negara barat melonjak tajam. Diperkirakan, kondisi itu membuat harga emas hitam tersebut  rebound signifikan. Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, pemerintah memprediksi bahwa pada pertengahan tahun minyak dunia berada […]

  • Bupati Madina Hidayat Batubara, Mana Janjimu?

    Bupati Madina Hidayat Batubara, Mana Janjimu?

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pasca penonaktifkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mandailing Natal sesuai Surat Edaran Sekda Nomor: 800/2156/Bu/2011 Tanggal 23 Desember 2011 yang menyebutkan, berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor: 800/290/K/2011 Tanggal 26 Mei 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Madina Nomor: 800/403.a/K/2011 Tanggal 08 Juli 2011, tentang perpanjangan, pengangkatan dan pemberhentian pegawai tidak tetap/tenaga sukarela Seketariat […]

expand_less