Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Novida Sari, S.Kom
Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, berinisial RA dan EDS. Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak (sindonews.com, 23 Juni 2022).

Berita pernikahan beda agama tengah mencuat akhir-akhir ini. Bahkan pernikahan beda agama ini sudah tidak malu lagi untuk mengumbar di media sosial. Sebelumnya seorang muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim, mereka mengikuti ritual pernikahan ala Islam dan nasrani. Kemudian pernikahan beda agama staff khusus kepresidenan dengan lelaki kafir, juga dari kalangan artis.

Meskipun lebih banyak pihak yang kontra akan fenomena ini, ternyata tidak sedikit juga yang membela dengan dalih perbedaan agama jangan sampai menjadi penghalang cinta dan pernikahan.

Buah Liberalisasi Agama

Beraninya pelaku nikah beda agama adalah bagian propaganda ajaran liberalisasi beragama. Di sistem demokrasi sekularisme, ajaran ini yang tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Di dalam demokrasi sekularisme, agama harus terpisah dari kehidupan dan negara, termasuk dalam urusan pernikahan. Agama hanyalah pilihan dan urusan pribadi.

Dalam sistem demokrasi, siapapun diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku, tanpa memandang pendapat dan perilakunya tersebut menghalalkan yang haram, seperti pernikahan muslimah dengan lelaki beda agama.

Islam Melindungi Akidah

Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi umatnya dari pemahaman dan perilaku yang salah, seperti pernikahan beda agama. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku nikah beda agama, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya. Sebagaimana firman Allah Swt,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” (TQS Al Baqarah : 221)

Pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup, sehingga memiliki partner hidup yang se-frekuensi dalam menjalani kehidupan. Sehingga untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan. Bagaimana mungkin dapat hidup tenang, jika akidah yang menjadi landasan kehidupan berbeda.

Pemurtadan juga merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pernikahan beda agama. Sudah menjadi sesuatu yang fitrah, jika pasangannya akan mencoba mempengaruhi untuk murtad dari agamanya, sebagaimana firman Allah Swt.

أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

Artinnya: “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Fakta di masyarakat, bahwa pemurtadan kepada muslimah kerap kali terjadi. Dengan berdalih pernikahan, lantas mengajak dan memaksa anak istrinya untuk murtad.

Murtad sendiri memiliki sanksi yang sangat berat di mata syariat, Rasulullah saw. bersabda,

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya : “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”.

Di dalam Islam tidak ada kadar hukum yang paling tinggi kecuali hukuman pembunuhan.

Wujudkan Pernikahan Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dengan Islam

Pernikahan bukan melulu karena cinta, harta, kedudukan dan gelar duniawi lainnya. Orientasi hidup menuju akhirat yang kekal harus menjadi faktor pertimbangan utama. Menjalankan peran, hak dan kewajiban sebagai suami, istri dan orang tua sesuai dengan ajaran Islam.

Pengadilan di sistem demokrasi, banyak ataupun sedikit akan terkontaminasi dengan sekularisme yang menjadi sendi kehidupannya. Sehingga umat Islam butuh pengadilan yang berjalan pada hukum syariah yang berasal dari Allah Swt. Ketika hukum ditimbang berdasarkan pada halal haram dan diyakini berasal dari Dzat yang mahabenar, pasti aturan yang dilahirkannya juga akan benar dan menetramkan. Bukan menjadi aturan yang menjijikkan, demi menghindari kumpul kebo dan status anak.

Hukum syariah ini tidak akan ada pada hukum demokrasi sekuler, ia akan diterapkan secara total oleh institusi yang bernama Khilafah. Khilafah akan tegak berdasarkan bisyarah yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Sudah saatnya kaum muslimin turut berjuang menegakkannya, sebagai bukti keimanan dan kecintaan pada akidah mereka. Wallahu a’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Ini jumlah Caloh Haji Madina 459 Orang

    Tahun Ini jumlah Caloh Haji Madina 459 Orang

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun 2016 ini jumlah calon haji dari Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 459 orang. Data itu diketahui saat Pemkab Mandailing Natal (Madina) menggelar zikir dan doa di penutupan manasik akbar keberangkatan haji tahun 2016 yang diselenggarakan di mesjid agung  Nur Ala Nur, Panyabungan, Senin (1/8). Staf Ahli Bidang Pemerintahan Umum Pemkab Madina, […]

  • Polres Madina Siap Bergandengan Tangan Dengan KNPI

    Polres Madina Siap Bergandengan Tangan Dengan KNPI

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal siap bergandengan tangan dengan DPD KNPI dalam menjaga Kamtibmas. Itu diungkap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Andry Setiawan Sik ketika menerima audensi pengurus DPD KNPI Madina, Rabu (23/3/2016). Dikatakanyna, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan suatu organisasi kumpulan organisasi kepemudaan yang ada di Madina ini diharapkan dapat bergandengan […]

  • Diguyur Hujan, Bupati Madina Tetap Teguh Pimpin Upacara HGN

    Diguyur Hujan, Bupati Madina Tetap Teguh Pimpin Upacara HGN

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-80 di pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (25/11/ 2025) tetap berjalan khidmat meski berlangsung di bawah guyuran hujan, Bupati H. Saipullah Nasution yang bertindak sebagai inspektur upacara tetap teguh berdiri bersama ratusan guru di bawah guyuran hujan […]

  • FPD Ngotot, Parpol Harus Didirikan 1.000 Orang

    FPD Ngotot, Parpol Harus Didirikan 1.000 Orang

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap ngotot syarat partai politik (parpol) harus didirikan minimal 1.000 orang. Namun, jika memang harus ada kompromi politik, FPD akan ikut usulan pemerintah, yakni 625 pendiri tetapi mewakili 33 provinsi. Sementara Fraksi Partai Golkar (FPG) minta syarat parpol mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, harus memiliki kantor di […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 4)

    MARSIDAO-DAO (episode 4)

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara Andos dope torang niari i, ma tarbege sora ni kuhuran ni Si Siti tingon dapur ni bagas i, marsitune-tunean dohot sora ni tarahim tingon masojid, ima namaraek kotu Subuh. Gamok-gamok dope ilala ia mata nia namangkuhuri. Alaklai nia si Imran les namodom dope i amparan parpodoman ni alai i […]

  • DCS Dapil 3 PAN Madina

    DCS Dapil 3 PAN Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 PAN Madina

expand_less