Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Novida Sari, S.Kom
Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, berinisial RA dan EDS. Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak (sindonews.com, 23 Juni 2022).

Berita pernikahan beda agama tengah mencuat akhir-akhir ini. Bahkan pernikahan beda agama ini sudah tidak malu lagi untuk mengumbar di media sosial. Sebelumnya seorang muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim, mereka mengikuti ritual pernikahan ala Islam dan nasrani. Kemudian pernikahan beda agama staff khusus kepresidenan dengan lelaki kafir, juga dari kalangan artis.

Meskipun lebih banyak pihak yang kontra akan fenomena ini, ternyata tidak sedikit juga yang membela dengan dalih perbedaan agama jangan sampai menjadi penghalang cinta dan pernikahan.

Buah Liberalisasi Agama

Beraninya pelaku nikah beda agama adalah bagian propaganda ajaran liberalisasi beragama. Di sistem demokrasi sekularisme, ajaran ini yang tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Di dalam demokrasi sekularisme, agama harus terpisah dari kehidupan dan negara, termasuk dalam urusan pernikahan. Agama hanyalah pilihan dan urusan pribadi.

Dalam sistem demokrasi, siapapun diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku, tanpa memandang pendapat dan perilakunya tersebut menghalalkan yang haram, seperti pernikahan muslimah dengan lelaki beda agama.

Islam Melindungi Akidah

Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi umatnya dari pemahaman dan perilaku yang salah, seperti pernikahan beda agama. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku nikah beda agama, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya. Sebagaimana firman Allah Swt,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” (TQS Al Baqarah : 221)

Pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup, sehingga memiliki partner hidup yang se-frekuensi dalam menjalani kehidupan. Sehingga untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan. Bagaimana mungkin dapat hidup tenang, jika akidah yang menjadi landasan kehidupan berbeda.

Pemurtadan juga merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pernikahan beda agama. Sudah menjadi sesuatu yang fitrah, jika pasangannya akan mencoba mempengaruhi untuk murtad dari agamanya, sebagaimana firman Allah Swt.

أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

Artinnya: “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Fakta di masyarakat, bahwa pemurtadan kepada muslimah kerap kali terjadi. Dengan berdalih pernikahan, lantas mengajak dan memaksa anak istrinya untuk murtad.

Murtad sendiri memiliki sanksi yang sangat berat di mata syariat, Rasulullah saw. bersabda,

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya : “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”.

Di dalam Islam tidak ada kadar hukum yang paling tinggi kecuali hukuman pembunuhan.

Wujudkan Pernikahan Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dengan Islam

Pernikahan bukan melulu karena cinta, harta, kedudukan dan gelar duniawi lainnya. Orientasi hidup menuju akhirat yang kekal harus menjadi faktor pertimbangan utama. Menjalankan peran, hak dan kewajiban sebagai suami, istri dan orang tua sesuai dengan ajaran Islam.

Pengadilan di sistem demokrasi, banyak ataupun sedikit akan terkontaminasi dengan sekularisme yang menjadi sendi kehidupannya. Sehingga umat Islam butuh pengadilan yang berjalan pada hukum syariah yang berasal dari Allah Swt. Ketika hukum ditimbang berdasarkan pada halal haram dan diyakini berasal dari Dzat yang mahabenar, pasti aturan yang dilahirkannya juga akan benar dan menetramkan. Bukan menjadi aturan yang menjijikkan, demi menghindari kumpul kebo dan status anak.

Hukum syariah ini tidak akan ada pada hukum demokrasi sekuler, ia akan diterapkan secara total oleh institusi yang bernama Khilafah. Khilafah akan tegak berdasarkan bisyarah yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Sudah saatnya kaum muslimin turut berjuang menegakkannya, sebagai bukti keimanan dan kecintaan pada akidah mereka. Wallahu a’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Madina Laksanakan Pendidikan Kader Loyalis

    PKB Madina Laksanakan Pendidikan Kader Loyalis

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mandailing Natal melaksanakan pendidikan bagi kader, Senin (15/9/2025) di Hotel Rindang, Panyabungan. Sebanyak 80-an kader mengikuti program Pendidikan Kader Pertama (PKP) Kader Loyalis itu. PKP ini merupakan pelaksanaan peraturan partai yang menyebutkan DPC PKB yang memiliki fraksi penuh di DPRD wajib menggelar PKP Kader Loyalis […]

  • Besok Pemkab Madina Akan Lakukan Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS

    Besok Pemkab Madina Akan Lakukan Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mandailing Natal (Madina) akan menyelenggarakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS, mulai besok, Rabu (10/12/2014) hingga 21 Desember. TKD seleksi CPNS ini akan diikuti 6.703 orang memperebutkan 90 formasi, diantaranya bidang kesehatan, pendidikan dan tenaga tekhnis. Demikian disampaikan Kepala BKD Madina, Ahmad Meinul Lubis kepada wartawan […]

  • Setelah Jadi Sorotan, Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Akhirnya Muncul di Sidang Paripurna KUA-PPAS

    Setelah Jadi Sorotan, Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Akhirnya Muncul di Sidang Paripurna KUA-PPAS

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): setelah menjadi sorotan karena kerap tidak hadir dalam beberapa agenda DPRD baik Paripurna dan agenda Komisi III. Nasrul Hilmi Nasution Anggota DPRD Madina dari Partai Golkar akhirnya menampakkan diri di acara rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan  KUA dan rancangan PPAS tahun 2026 diaula kantor DPRD Madina Jum’at 21/11/2025. […]

  • Harga Elpiji Di Medan Turun

    Harga Elpiji Di Medan Turun

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Medan – Harga elpiji 12 kilogram di pedagang pengecer di Kota Medan turun menjadi Rp95.000 hingga Rp100.000, dari sebelumnya Rp135.000-Rp140.000 per tabung. “Harga sudah turun. Walau berat juga karena sebelumnya sejak 1 Januari 2014 harga tebus mahal dan pada 7 Januari diturunkan sedikit,” kata Aji, pedagang elpiji di Jalan STM Medan, Selasa. Harga Rp95.000 untuk […]

  • Kasus Pilkada Madina di Panyabungan Timur Harus Diadukan ke DKPP

    Kasus Pilkada Madina di Panyabungan Timur Harus Diadukan ke DKPP

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mantan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut H. Binsar Nasution berharap siapa pun yang terlibat pelanggaran Pilkada Madina 2020 harus ditindak tegas agar kedepan hal serupa tidak terulang. “Saya berharap mereka yang melakukan tindakan melanggar undang-undang dan peraturan harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Binsar, Minggu siang (2712-2020), menanggapi berita media ini […]

  • Sudah 20 Remaja Korban Teror 2 PNS Madina

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, Sik menjawab wartawan, Rabu (29/5/2013) menyatakan bahwa tercatat 20 orang yang mengadu tentang aksi 2 okum PNS tersangka yang meneror para remaja. Keduanya ditangkap aparat Polres pada Selasa malam, (28/5) bersama barang bukti satu senjara api jenis air soft gun revolver wing gun […]

expand_less