Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Ketika Pengadilan Merestui Nikah Beda Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Novida Sari, S.Kom
Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, berinisial RA dan EDS. Hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut untuk menghindari praktik kumpul kebo dan memberikan kejelasan status anak (sindonews.com, 23 Juni 2022).

Berita pernikahan beda agama tengah mencuat akhir-akhir ini. Bahkan pernikahan beda agama ini sudah tidak malu lagi untuk mengumbar di media sosial. Sebelumnya seorang muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim, mereka mengikuti ritual pernikahan ala Islam dan nasrani. Kemudian pernikahan beda agama staff khusus kepresidenan dengan lelaki kafir, juga dari kalangan artis.

Meskipun lebih banyak pihak yang kontra akan fenomena ini, ternyata tidak sedikit juga yang membela dengan dalih perbedaan agama jangan sampai menjadi penghalang cinta dan pernikahan.

Buah Liberalisasi Agama

Beraninya pelaku nikah beda agama adalah bagian propaganda ajaran liberalisasi beragama. Di sistem demokrasi sekularisme, ajaran ini yang tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Di dalam demokrasi sekularisme, agama harus terpisah dari kehidupan dan negara, termasuk dalam urusan pernikahan. Agama hanyalah pilihan dan urusan pribadi.

Dalam sistem demokrasi, siapapun diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku, tanpa memandang pendapat dan perilakunya tersebut menghalalkan yang haram, seperti pernikahan muslimah dengan lelaki beda agama.

Islam Melindungi Akidah

Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi umatnya dari pemahaman dan perilaku yang salah, seperti pernikahan beda agama. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku nikah beda agama, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya. Sebagaimana firman Allah Swt,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” (TQS Al Baqarah : 221)

Pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup, sehingga memiliki partner hidup yang se-frekuensi dalam menjalani kehidupan. Sehingga untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan. Bagaimana mungkin dapat hidup tenang, jika akidah yang menjadi landasan kehidupan berbeda.

Pemurtadan juga merupakan hal yang perlu diwaspadai dalam pernikahan beda agama. Sudah menjadi sesuatu yang fitrah, jika pasangannya akan mencoba mempengaruhi untuk murtad dari agamanya, sebagaimana firman Allah Swt.

أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آياته للناس لعلهم يتذكرون

Artinnya: “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Fakta di masyarakat, bahwa pemurtadan kepada muslimah kerap kali terjadi. Dengan berdalih pernikahan, lantas mengajak dan memaksa anak istrinya untuk murtad.

Murtad sendiri memiliki sanksi yang sangat berat di mata syariat, Rasulullah saw. bersabda,

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya : “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”.

Di dalam Islam tidak ada kadar hukum yang paling tinggi kecuali hukuman pembunuhan.

Wujudkan Pernikahan Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dengan Islam

Pernikahan bukan melulu karena cinta, harta, kedudukan dan gelar duniawi lainnya. Orientasi hidup menuju akhirat yang kekal harus menjadi faktor pertimbangan utama. Menjalankan peran, hak dan kewajiban sebagai suami, istri dan orang tua sesuai dengan ajaran Islam.

Pengadilan di sistem demokrasi, banyak ataupun sedikit akan terkontaminasi dengan sekularisme yang menjadi sendi kehidupannya. Sehingga umat Islam butuh pengadilan yang berjalan pada hukum syariah yang berasal dari Allah Swt. Ketika hukum ditimbang berdasarkan pada halal haram dan diyakini berasal dari Dzat yang mahabenar, pasti aturan yang dilahirkannya juga akan benar dan menetramkan. Bukan menjadi aturan yang menjijikkan, demi menghindari kumpul kebo dan status anak.

Hukum syariah ini tidak akan ada pada hukum demokrasi sekuler, ia akan diterapkan secara total oleh institusi yang bernama Khilafah. Khilafah akan tegak berdasarkan bisyarah yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Sudah saatnya kaum muslimin turut berjuang menegakkannya, sebagai bukti keimanan dan kecintaan pada akidah mereka. Wallahu a’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN Dibentuk di Sidimpuan

    BNN Dibentuk di Sidimpuan

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN-Direncanakan tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dibentuk di Kota Psp. Sekarang tinggal menunggu petunjuk dari BNN Pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Psp, Sarmadan Hasibuan SH MM kepada METRO, Jumat (10/2) mengatakan, direncanakan tahun 2012, BNN dibentuk di Kota Psp. Nantinya pimpinan BNN ini bisa dari kepolisian atau PNS aktif di Kota Psp yang […]

  • Terkait Isu Penyogokan

    Terkait Isu Penyogokan

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Komisi IV DPRD Madina Akan Panggil Kadis Kependudukan PANYABUNGAN : Adanya kabar yang menyatakan bahwa Kadis Pendudukan Madina, Aswan Hasibuan ada menyetorkan sejumlah uang kepada Masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Madina ( AMP2M, red ) menuai pertanyaan bagi masyarakat dan DPRD Madina khusunya Komisi IV yang membidangi kantor tersebut. Hal tersebut di […]

  • Hadirkan Gagasan Membangun di Pilkades Madina

    Hadirkan Gagasan Membangun di Pilkades Madina

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Halvionata Auzora Siregar Putra Batang Natal* Tak lama lagi 256 desa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut akan melaksanakan pesta demokrasi, tepatnya tanggal 21 Agustus tahun 2023. Ini merupakan pemilihan kepala desa sebelum kita menyambut pesta demokrasi yang lebih besar yaitu Pemilihan Umum pada tahun 2024 yaitu pemilihan presiden, anggota DPR, DPD dan Kepala Daerah. […]

  • Reses Fahrizal, Penguatan Hubungan Legislator dengan Pemilih

    Reses Fahrizal, Penguatan Hubungan Legislator dengan Pemilih

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Reses anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Jum’at (2/12/2022) dihadiri warga dengan antusias. Reses berlangsung di Kelurahan Panyabungan II dan Desa Pagaran Tonga. Di Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan, antusias warga juga sangat tinggi, meski reses berlangsung malam, Jum’at (2/12/2022). Hubungan antara legislator (anggota DPRD […]

  • Kuota Sertifikasi Guru Tabagsel 2.687 Orang

    Kuota Sertifikasi Guru Tabagsel 2.687 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Pada 2011 ini, jumlah kuota sertifikasi guru Sumatera Utara (Sumut) meningkat hingga lebih dari 300 persen. Jika tahun lalu kuota sertifikasi guru untuk Sumut hanya 7.447 orang, tahun ini sebanyak 23.900 orang. Sementara untuk Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kuota sertifikasi guru 2.687. Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Mahdi Ibrahim didampingi Sekretaris LPMP […]

  • Perjuangan Warga Terkabul, Kepala Desa Gunungtua Jae Diberhentikan Sementara

    Perjuangan Warga Terkabul, Kepala Desa Gunungtua Jae Diberhentikan Sementara

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mardansyah Rangkuti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan. Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution Nomor 141/0272/K/2020 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan tertanggal 14 April 2020. Dalam surat tersebut juga diangkat Ikhsan S.Pd sebagai […]

expand_less