Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Ini Alasan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
  • print Cetak

Republika Online, JAKARTA – Gugatan lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal prinsip itu yang menjadi salah satu dasar negara ini.

“Jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka itu sama saja artinya negara tidak lagi menjamin warganya untuk menjalankan hukum agama yang mereka anut,” kata pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Sabtu (6/9).

Asep menuturkan, Indonesia memang bukan negara agama. Namun ada beberapa aspek yang mendasari sistem hukum yang diterapkan di negara ini.

Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan hukum agamanya masing-masing. Termasuk di dalamnya masalah pernikahan.

“Masalah perkawinan itu wilayahnya agama. Oleh karena itu, jika pasal 2 ayat 1 dibatalkan maka itu artinya hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama,” katanya.

Menurutnya, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa hukum perkawinan (fungsi administrasi). Sementara, sah atau tidak sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan negara.

“Dengan kata lain, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengabsahkan sebuah perkawinan. Karena sumber hukum perkawinan itu sendiri berasal dari hukum agama, bukan hukum buatan manusia,” tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu fungsi hukum agama adalah mencegah para penganutnya dari berbuat dosa. Sementara menurut pandangan agama yang diakui di Indonesia, menikah dengan orang berbeda keyakinan itu termasuk dosa.

Oleh sebab itu, Asep tidak setuju bila pasal 2 ayat 1 UUP 1974 dihapus. “Kalau dihapus, itu bukan sekadar inkonstitusional lagi namanya, tapi sudah melegalkan warga negara untuk berbuat dosa. Hal semacam ini tidak boleh dilakukan oleh negara yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasannya,” kata Asep.

Sebelumnya, lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) mengajukan judicial review UUP 1974 yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka beranggapan pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Para pemohon uji materi UUP 1974 itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi‎ Sahputra. (Republika Online)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina: Pergaulan Bebas Dampak Globalisasi

    Bupati Madina: Pergaulan Bebas Dampak Globalisasi

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal menyampaikan, pegaulan bebas dewasa ini merupakan dampak dari globalisasi dan mudahnya mengakses beberapa informasi menyebabkan banyak kaula muda (remaja-red) terjebak dalam perilaku free seks (pergaulan bebas). Hal ini telah membuat keresahan bagi para orangtua dan masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Mandailing Natal Ir Aspan Sofian Batubara MM diwakili oleh Asisten IV Zulkarnen […]

  • 79 Persen Hewan Kurban Dipasok Dari Luar Madina

    79 Persen Hewan Kurban Dipasok Dari Luar Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 79 persen hewan-hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha tahun ini di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) didatangkan dari luar daerah. Ada empat daerah yang menjadi pemasok hewan kurban tersebut yakni Lampung, Sumatera Barat, Deli Serdang dan Simalungun. Itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Madina, Taufik Zulhendra Ritonga kepada […]

  • Video: Antusiasme Warga Siabu Rayakan HUT ke-77 RI

    Video: Antusiasme Warga Siabu Rayakan HUT ke-77 RI

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Warga di Kecamatan Siabu begitu antusias merayakan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia (HUTRI). Hal ini terlihat dengan tumpah ruahnya masyarakat menyaksikan karnaval, deville, dan beragam perlombaan lain. Bahkan beberapa orang tua yang ditemui menyebutkan rela mengambil uang tabungan untuk mendukung kegiatan anak. (Jakfar)  

  • ICW Nilai KJP Hanya Program Pencitraan Jokowi

    ICW Nilai KJP Hanya Program Pencitraan Jokowi

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dinilai terlalu memaksakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pencitraan. Akibat sistem yang tidak siap, pengelolaan KJP menjadi tidak berjalan maksimal. Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir adanya temuan sejumlah masalah dalam program KJP. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio meyakini 90 persen data […]

  • Ratusan Warga Periksa Kesehatan Gratis

    Ratusan Warga Periksa Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Lebih dari 200 warga di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Puskesmas Dano Marsabut dan Cabang Rutan Sipirok, Rabu (27/10). Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Sumut, DR Mazrul MKes, melalui pelaksanan lapangan, dr Nurhayati Munthe Sp Pk, kepada METRO, mengatakan, pemeriksaan kesehatan […]

  • Pelajar Harus Memanjat Abutmen Jembatan Menuju Sekolah

    Pelajar Harus Memanjat Abutmen Jembatan Menuju Sekolah

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Pelajar harus memanjat abutmen jembatan yang belum siap untuk tiba di seberang, menuju sekolah. Itu dialami para pelajar dari Desa Pasar V dan Pasar VI Kecamatan Natal, Kabupaten  Mandailing Natal, Sumut. Mereka harus memanjat abutmen jembatan setinggi sekitar 5 meter itu tiap pergi dan pulang sekolah. Sekolah mereka berlokasi di kota […]

expand_less