PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Sukur Inspektur Pembantu di Kantor Inspektorat Pemkab Mandailing Natal ( Madina) Mengatakan sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar aturan pengangkatan prangkat desa hanya bersifat administratif sesuai UU No 6/2014 dan Permendagri 83/2017 beserta perubahannya.
” Sifatnya hanya adminiatratif, namun Jika ada temuan pemeriksaan terkait pengembalian, 60 hari setelah diberitahukan sesuai Permendagri 73/2020 harus di kembalikan,” Kata Syukur Senin 27/8/2024.
Diketahui, Pengisi jabatan fungsional perangkat desa Hutabaringin Julu, Puncak Sorik Marapi diduga tidak beres dan terjadi maladministrasi karena sering terjadi pergantian perangkat Desa.
Berdasarkan pengakuan Oloan Rangkuti selaku Bendahara Desa, bahwa ia sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara desa pada Juni 2024 lalu. Hingga saat ini bukti tertulis pengunduran dirinya diduga Fiktif, karena yang bersangkutan tak kunjung bisa membuktikan fakta otentik pengunduran dirinya.
“Ada surat pengunduran diri saya, saya menjabat hanya sekitar 4 bulan saja dan bulan 6 itu saya telah mengundurkan diri,” Kata Oloan pekan lewat (21/08/2024).
Sejauh ini tidak diketahui siapa pengganti Oloan Rangkuti. Dan apabila terbukti pengangkatan Oloan Rangkuti sebagai bendahara desa menyalahi aturan, maka jelas proses pencairan dana desa Hutabaringin Julu diduga bermasalah.
Disisi lain, Darman Rangkuti Kades Hutabaringin Julu yang dikonfirmasi seputar informasi bahwa sejumlah nama perangkat desa nya ternyata diisi keluarganya. Darman memilih bungkam. Ia tidak merespon konfirmasi wartawan. ( fikri)