Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Islam Tidak Mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
  • print Cetak

Oleh : Khadijah Nelly
Pemerhati Sosial dan Keluarga

Baru-baru ini dunia jagat maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora. Pada Rabu malam, 28 September 2022, Lesti diketahui melaporkan suaminya Billar ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT tersebut (Vivanews.com).

Kasus KDRT bukan hanya menimpa Lesti Kejora, ternyata ada juga sederet nama-nama artis yang pernah mengalami hal serupa. Dari kebanyakan mereka yang mengalami KDRT dalam hubungan rumah tangga akhirnya berujung dengan perceraian.

Parahnya lagi, kasus KDRT ini seperti hal biasa yang terjadi di kalangan masyarakat. Ini kasus yang menimpa hampir semua kalangan yang mesti dicari solusi penyelesaiannya.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai KDRT?

Islam sebagai sistem hidup yang sempurna, telah sangat jelas mengajarkan bagaimana hubungan yang sehat anatara suami dan istri dalam berumah tangga. Segala hal yang kemudian menjadi perintah maupun larangan semata berasal dari dalil syar’i yang wajib diikuti oleh keduanya demi ketaatan kepada Allah SWT. Suami, yang dalam Islam disebut qowwam atau pemimpin, memiliki tanggungjwab yang besar terhadap keluarganya. Selain memastikan tercukupinya kebutuhan dasar bagi anggota keluarga, peran yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang suami adalah mendidik keluarganya agar tidak sampai melanggar hukum syara’.

Dalam proses mendidik inilah kemudian dikenal istilah pukulan suami kepada istrinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam qur’an surat an nisaa’ ayat 34.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (TQS An-Nisaa` [4] : 34)

Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam 3 (tiga) tahapan secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasihati istri dengan lembut agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al-Baqarah [2]: 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tidak menggauli dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tidak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tidak berhasil. Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi saw. sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Dari sini bisa dipahami, bahwa Islam tidak mengenal yang namanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua bentuk hubungan antara suami dan istri adalah hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Ada sebuah hukum syara’ yang memberi kewenangan suami untuk mendidik istrinya, semua itu demi tidak jatuhnya sang istri pada pelanggaran hukum syara. Contoh ketidaktaatan istri (nusyuz), misalnya keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suami, padahal tidak punya uzur (misal haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya.

Namun tetap ada batasan seputar pukulan yang dimaksud. Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tidak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat), pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman (misal bahu), bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan (misalnya perut). Dan  jika menggunakan alat pun tidak boleh alat yang besar, seperti cambuk/tongkat, tetapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya.

Selain itu Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah al-Qusyairi ra., “Bahwa Nabi saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Di sinilah pentingnya kaum muslimin untuk terus mengkaji Islam. Dengan terus mengkaji kita tidak akan salah paham tentang hukum-hukum yang ditetapkan. Justru hukum-hukum yang ditetapkan Islam ada untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh manusia. Bukan justru menganggap Islam sebagai wilayah privat yang tidak perlu hadir dalam urusan dunia. Maraknya KDRT justru ketika sistem kapitalis sekuler terus dipegang kokoh dengan dalih hak asasi manusianya, yang kadang justru kebablasan dalam aplikasinya.

Wallahualam bi ash showab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Dahlan Hasan Dirangkul Warga di Aek Mata

    Bupati Madina Dahlan Hasan Dirangkul Warga di Aek Mata

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kunjungan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution ke kawasan Aek Mata ternyata memiliki makna tersendiri. Sebab, kedatangan bupati itu, menurut pengakuan warga, rupanya merupakan kunjungan pertama dari seorang bupati sejak Mandailing Natal (Madina) berdiri tahun 1998 lalu. “Bagaimana tidak, baru kali ini bupati Madina datang ke desa ini sejak kabupaten kita […]

  • Timor Leste v Indonesia

    Timor Leste v Indonesia

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pantang Anggap Remeh SIDOARJO, – Perjalanan Indonesia untuk menjadi juara piala AFF U-19 tahun 2013 kian dekat. Dalam laga babak semifinal, Indonesia akan berjumpa dengan saudara mudanya, Timor Leste yang bakal digelar di Stadion Gelora Delta Sidoarjo sore (20/9) ini (Siaran langsung MNC TV pukul 16.00 WIB). Kedua tim menunjukkan kesiapannya dalam latihan kemarin sore. […]

  • Pemkab dan DPRD Madina Akan Bahas Perubahan Sewa Pasar Baru Panyabungan

    Pemkab dan DPRD Madina Akan Bahas Perubahan Sewa Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) dan DPRD akan duduk bersama mengevaluasi peraturan daerah tentang Pasar Baru Panyabungan terutama poin peluang penurunan besaran sewa kios. Itu dikatakan bupati Madina Saipullah Nasution menjawab wartawan usai melakukan dialog dengan pedagang di Pasar Baru Panyabungan, Selasa (30/9/2025). Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta wakil ketua […]

  • Sumut Masih Butuh Daging Sapi Impor Australia

    Sumut Masih Butuh Daging Sapi Impor Australia

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Merenggangnya hubungan antara Indonesia dan Australia yang disebabkan isu penyadapan oleh Australia kepada beberapa pejabat pemerintahan di Indonesia, ternyata berimbas pada hubungan kerjasama antara kedua negara tersebut. Salah satu imbasnya di sektor perdagangan, seperti impor daging sapi dari Australia yang kabarnya bakal dihentikan pemerintah Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan […]

  • Mendagri : Surat Pengunduran Bupati Madina Salah Prosedur

    Mendagri : Surat Pengunduran Bupati Madina Salah Prosedur

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat pengajuan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlah Hasan Nasution, salah prosedur. Itu diungkap Tjahyo Kumolo lewat keterangan pers, Minggu (21/4/2019). Dahlan Hasan Nasution mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI usai kekalahan Jokowi-Ma’ruf pada Pilpers 2019 di Mandailing Natal. Mendagri menyatakan telah menerima surat […]

  • Makam Ulama Ramai Peziarah

    Makam Ulama Ramai Peziarah

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MADINA- Sekitar 500-an warga dari berbagai desa di Mandailing Natal berziarah di sejumlah makam ulama dan para syekh di kabupaten tersebut. Ziarah ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri dengan sosok ulama yang telah banyak berjuang dalam menyebarkan hukum dan syariat agama Islam. Amatan METRO, Minggu (24/7) sore di makam Syekh Musthafa Husein yang merupakan pendiri […]

expand_less