Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semoga Tidak Turun Hujan di Aek Latong Agar Mudik Lancar

    Semoga Tidak Turun Hujan di Aek Latong Agar Mudik Lancar

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Semoga tidak turun hujan di Aek Latong mulai hari ini hingga Hari Raya Idul Fitri. Ini lah doa yang disampaikan sejumlah warga, petugas Dishub, dan beberapa sopir angkutan. Menurut mereka, hanya cuaca cerah yang menyelamatkan Aek Latong dari kemacetan. Sebab, bila hujan turun jalanan akan berlumpur dan licin sehingga menyulitkan pemudik yang melintas. “Mudah-mudahan hingga […]

  • Pengrajin Kolang Kaling Mulai Menggeliat

    Pengrajin Kolang Kaling Mulai Menggeliat

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menjelang bulan Ramadhan, para pengrajin kolang kaling di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai meningkatkan produksi. Pantauan di Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, kaum perempuan mulai disibukkan membuat kolang kaling untuk dijual kepada pedagang pengumpul. Pengrajin musiman juga terlihat aktif. Pekerjaan musiman ini memang hampir dilakoni banyak warga di desa itu. Sementara kaum […]

  • RERUNTUHAN PENIMBUN KORBAN TAMBANG HUTA BARGOT

    RERUNTUHAN PENIMBUN KORBAN TAMBANG HUTA BARGOT

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Reruntuhan – Tumpukan reruntuhan batuan menumpuk di celah goa tambang emas. Di bawah material reruntuhan batuan inilah para korban tertimbun yang hingga kini, Selasa (12/2) belum terevakuasi. Foto ini hasil jepretan tim Basarnas ketika tim sudah mampu mencapai titik reruntuhan di kedalam 150 meter di bawah tanah, tempat para korban tertimbun, pekan lalu. Peristiwa reruntuhan […]

  • Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 3)

    Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 3)

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Willem Iskander dan Ironi Tokoh Besar yang Dilupakan Negara   Ada ironi besar dalam sejarah Indonesia: > Tidak semua tokoh besar otomatis masuk ingatan nasional. Sebagian tenggelam. Sebagian terlupakan. Sebagian kalah populer. Dan Willem Iskander mungkin salah satu contohnya. Padahal banyak penelitian menyebut keturunan Sutan Diaru ini termasuk pelopor […]

  • 10,46% kosmetik di Sumut tak aman

    10,46% kosmetik di Sumut tak aman

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kaum wanita di Sumatera Utara diingatkan dalam menggunakan kosmetik. Pasalnya, kosmetik yang beredar di Sumut masih belum aman Dari hasil uji kosmetik tahun 2010 yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut, sebanyak 10,46 persen kosmetik tidak memenuhi syarat kesehatan. Sebagian terbukti mengandung pewarna yang dilarang. Bahkan, masih ada yang mengandung […]

  • Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (bagian 2)

    Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kota Multi Etnis Oleh : Basyral Hamidi Harahap Sejarahwan Mandailing Pusat Kebudayaan Sejarah tamaddun, peradaban, mencatat bahwa sungai adalah sarana peradaban yang tinggi. Sarana itu dimiliki oleh kota Panyabungan yaitu beberapa sungai: Batang Gadis, Aek Pohon, Aek Mata, dan Aek Rantopuran yang mengaliri areal persawahan yang sangat luas di bagian barat Panyabungan. Keadaan alam […]

expand_less