Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina Puji Bupati Motivasi Kebersihan Kota Panyabungan

    DPRD Madina Puji Bupati Motivasi Kebersihan Kota Panyabungan

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Anggota DPRD Mandailing Natal memuji bupati yang mendorong peningkatan kebersihan kota Panyabungan. Apresisasi itu diungkapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Dodi Martua S.Pi  dan Syafri Siregar, kepada Mandailing Online, Senin (15/2) terkait bupati yang langsung turun memimpin kegiatan pembersihan parit kota Panyabungan, pekan lalu. Menjurut Dodi dan Syafri, upaya yang […]

  • Banjir di Natal, Jalan Putus, Ratusan Ruamah Terrendam

    Banjir di Natal, Jalan Putus, Ratusan Ruamah Terrendam

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Banjir terjadi di Desa Taluk Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis dini hari (23/7/2020). Curah hujan yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir menyebabkan banjir beberapa desa di Kecamatan Batal, Sinunukan dan Lingga Bayu. Terparah di Desa Taluk. Informasi awal dari warga, jumlah rumah yang terrendam di Desa Sasaran mencapai 25 rumah. Sedangkan Desa Taluk […]

  • Apa Kabar Islam Politik?

    Apa Kabar Islam Politik?

    • calendar_month Selasa, 24 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh : Lukman Hakiem* Hubungan antara Islam di Indonesia dan politik modern bisa ditelusuri ‘bermula’ pada awal abad 18 M. Kala itu, di belahan Barat terjadi revolusi industri dan Revolusi Prancis. Imbasnya tentu saja mengalir ke tanah Hindia Belanda selaku jajahan kongsi dagang Belanda, yakni VOC. Kedua revolusi itu merengut segalanya. Bahkan, revolusi […]

  • Awalnya Mengajak Muslim untuk Murtad, Misionaris Ini Justru Terpikat Islam

    Awalnya Mengajak Muslim untuk Murtad, Misionaris Ini Justru Terpikat Islam

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    “Selama bertahun-tahun, saya berusaha membujuk muslimin di negara saya untuk murtad. Namun saya justru mendapat mimpi yang membujuk saya untuk memeluk Islam,” ujar Musa Bangura, seorang misionaris asal Sierra Leone Afrika, mengawali kisahnya. Bukan menjalankan tugas sebagai misionaris, Bangura justru tertarik dengan Islam. Bukan menyudutkan agama Islam agar muslimin tertarik untuk murtad, Bangura justru mendapati […]

  • Pengisap Ganja Divonis 6 Bulan

    Pengisap Ganja Divonis 6 Bulan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan,Tiga orang terdakwa pengisap ganja dijatuhi vonis masing-masing enam bulan penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Panyabungan, Rabu (26/01/2011) siang. Ketiga terdakwa yakni Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Dedek Ispensyah Siregar, keduanya oknum PNS Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan satu orang wiraswasta, Edi Syahputra. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua PN Ikhwan Effendi. Sebelumnya, […]

  • BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

    BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Fungsi gunung serta energi panas bumi banyak diungkapkan di dalam Al-Qur’an. Dan Allah SWT menyuruh manusia untuk menganalisa dengan ilmu pengetahuan agar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik bagi kebutuhan umat manusia di muka bumi. Itu terungkap dalam Seminar Nasional Komitmen PT. Sorik Merapi Geothermal Power Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di […]

expand_less