Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madina Akan Lakukan Penyelidikan Peredaran Bahan Kimia Untuk Tambang Emas Ilegal

    Polres Madina Akan Lakukan Penyelidikan Peredaran Bahan Kimia Untuk Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Pasal 23 juncto pasal 9 ( 1 ) undang undang nomor 29 tahun 2008 tentang penggunaan bahan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia jelas diatur. Namun hal ini tidak diindahkan para pelaku pemasok bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ). Ratusan Gentong/ […]

  • Tragedi SMGP: 14 Poin Rekomendasi Pansus DPRD Madina

    Tragedi SMGP: 14 Poin Rekomendasi Pansus DPRD Madina

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal melahirkan 14 poin terkait tragedi geothermal di Sibanggor. Rekomendasi itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Mandailing Natal, Kamis (1/4/2021). Pansus itu dibentuk pada 24 Pebruari 2021 dan berakhir hari ini 1 April 2021. Tragedi Sibanggor terjadi pada 25 Januari 2021. Lima warga Sibanggor Julu tewas […]

  • Honor 2000-an guru Madrasah di Madina Belum Dicairkan Sejak Januari, Dimana Sembunyi Uang Senilai 4,2 Milyar Itu?

    Honor 2000-an guru Madrasah di Madina Belum Dicairkan Sejak Januari, Dimana Sembunyi Uang Senilai 4,2 Milyar Itu?

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para guru madrastah di Kabupaten Mandailing Natal belum menerima honor mereka sejak Januari 2016 alias 7 bulan. Kemana uang mereka? Tak diketahui.  Yang jelas, gaji dalam bentuk honor itu bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal yang dikelola Pemkab Madina. Jumlah guru madrastah ini tak tanggung-tanggung, sekitar 2000-an orang. Tiap guru […]

  • 417 Kg Ganja Dibakar

    417 Kg Ganja Dibakar

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Sebanyak 417 kilogram ganja siap edar dimusnahkan, Jumat (20/1) sekira pukul 09.00 WIB, di halaman Mapolres Mandailing Natal. Selain ganja siap edar, sedikitnya 5.954 batang ganja juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Menurut Kabag Min Polres Madina Kompol Nurhakim Hasibuan, pemusnahan ganja tersebut merupakan bukti Polres komit memberangus peredaran daun haram itu. Sekaligus, indikasi sebagai […]

  • Pameran Pembangunan HUT 17 tahun Madina

    Pameran Pembangunan HUT 17 tahun Madina

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Hari Pertama pameran pembangunan Ulang Tahun ke 17 Kabupaten Mandailing Natal, yang dimeriahkan SKPD dan Swasta yang berdomisili di kabupaten Madina. Tetap terlihat kemeriahan meskipun  di protes para pengunjung karena lokasi sekarang yang ada di Tapian Siri Siri sulit di akses pengunjung terutama yang datang secara rombongan. Terlalu jauh untuk jalan kaki, sementara kalau naik […]

  • Demokrat Tolak Calonkan Sutan Bhatoegana Gubernur Sumut

    Demokrat Tolak Calonkan Sutan Bhatoegana Gubernur Sumut

    • calendar_month Kamis, 15 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Majelis Tinggi Partai Demokrat menolak keinginan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana maju sebagai calon gubernur (Cagub) Sumatera Utara (Sumut) dari partai itu. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/11/2012), membenarkan hal tersebut. “​Iya benar,” ujar Anas. Anas kemudian menegaskan bahwa pengumuman […]

expand_less