Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan PT Sorikmas Mining (SM) membutuhkan sekitar 500-an tenaga kerja saat masa eksploitasi atau produksi, yang direncanakan dimulai akhir tahun 2011 mendatang. Perusahaan tersebut juga akan mengutamakan karyawan atau pekerja lokal yang berasal dari Mandailing Natal dengan mengedepankan keahlian yang dimilikinya. Leohara Situmeang, Bagian Humas PT SM, saat ditemui METRO di kantornya yang terletak di […]

  • Saipullah-Atika Prioritaskan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan

    Saipullah-Atika Prioritaskan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) berkomitmen melanjutkan keberhasilan Pemkab Madina dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan ini menjadi program prioritas seperti tertuang dalam poin […]

  • Dualisme di Tubuh PPP Madina Berakhir

    Dualisme di Tubuh PPP Madina Berakhir

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dualisme kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mandailing Natal telah berakhir pasca putusan Mahkamah Agung. Itu dikatakan Ketua DPC PPP Mandailing Natal (Madina), Ahmad Rijal Lubis didampingi Sekretaris M. Ridwan Lubis kepada wartawan, kemarin. “Kami jelaskan, bahwa semua kisruh atau apapun namanya yang terjadi selama setahun ini sudah berakhir dan […]

  • Hidupkan Jalur Ekonomi, Ruas Tambiski-Sayur Maincat Rampung Diaspal

    Hidupkan Jalur Ekonomi, Ruas Tambiski-Sayur Maincat Rampung Diaspal

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ruas jalan Tambiski-Sayur Maincat, Kabupaten selesai diaspal sepanjang 2,5 kilo meter. Ruas ini menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, yakni Kecamatan Panyabungan Utara dengan Kecamatan Hutabargot. Jalur Tambiski-Sayur Maincat sejatinya jalur penting terhadap pergerakan sosial dan ekonomi, terutama desa-desa di Nagajuang menuju Panyabungan sebagai pusat perdagangan di Kabupaten […]

  • 23 Puskesmas di Madina Sudah Terakreditasi

    23 Puskesmas di Madina Sudah Terakreditasi

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dari 26 jumlah total jumlah puskesmas di Madina, 23 sudah terakreditasi. Dari 23 itu, 20 puskemas diantaranya suratnya sudah turun dan 3 lagi masih dalam proses. Berdasar klasifikasi, dari 20 puskesmas tersebut terdapat 2 Akreditas Utama, 13 Akreditas Madya, dan 5 Akreditas Dasar. Itu diungkap Kepala Dinas Kesehatan Mandailing […]

  • Ini Aturan Jam Kerja PNS, Anggota Polri dan TNI selama Ramadan

    Ini Aturan Jam Kerja PNS, Anggota Polri dan TNI selama Ramadan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi […]

expand_less