Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal

    Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2017
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Acara Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal masa Khidmat 2016-2017 yang dihadiri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan beserta unsur SKPD, kejaksaan dan tamu undangan lainnya. Acara ini juga dihadiri Ketua MUI Propinsi Sumatera Utara Prof.Dr.H Abdullahsyah M.A beserta rombongan.

  • Penyebab Medis Kelainan Bayi Mata Satu Masih Diteliti

    Penyebab Medis Kelainan Bayi Mata Satu Masih Diteliti

    • calendar_month Jumat, 14 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Faktor penyebab kelainan pada bayi mermata satu di Panyabungan, Mandailing Natal belum diketahui. Pihak Dinas Kesehatan Mandailing Natal masih akan membawa sampel ke Medan untuk diteliti di laboratorium. Meski bayi malang itu telah meninggal dunia pada Kamis malam (13/9/2018), namun, penelitian masih akan dilakukan melalui sampel. “Karena kita di Madina […]

  • Fakhrizal Efendi Nasution Bantu Persatuan Wirid Yasin Hutapuli

    Fakhrizal Efendi Nasution Bantu Persatuan Wirid Yasin Hutapuli

    • calendar_month Sabtu, 4 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Kaum ibu Desa Hutapuli mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Sumut, H. Fakhrizal Efendi Nasution,SH atas bantuan peralatan dapur untuk pengajian di desa itu. Bantuan itu diserahkan melalui Kepala Desa Hutapuli, Hanafi kepada 5 organisasi Wiritan Yasin di Hutapuli, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal Jum`at (3/8/2018). “Terima kasih yang sedalam-dalam nya kami […]

  • Harga Kulit Manis Makin Manis

    Harga Kulit Manis Makin Manis

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam dua minggu terakhir, harga kulit manis di tingkat petani dan pengumpul semakin manis. Harga terkini sudah menyentuh 11.000 rupiah per kg, sebelumnya masih Rp. 9.000. Trend kenaikan ini dipicu oleh permintaan eksportir yang terus terus meningkat, seiring kebutuhan kulit manis terus melambung di pasaran internasional. “Harga kulit manis dalam dua […]

  • Keributan Kerap Terjadi di Areal Tambang Emas Liar

    Keributan Kerap Terjadi di Areal Tambang Emas Liar

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Penambangan emas liar di perbukitan Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin marak. Tidak hanya merusak lingkungan, keberadaan tambang emas liar tersebut juga diprediksi bakal merenggut korban jiwa. Prediksi yang disampaikan warga tersebut, cukup beralasan. Sebab saat ini di lokasi tambang kerap terjadi keributan, akibat rebutan areal tambang. Mengantisipasi terjadinya keributan sesama penambang […]

  • Peningkatan Jumlah Mualaf di Prancis Tak Terbendung

    Peningkatan Jumlah Mualaf di Prancis Tak Terbendung

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Kebijakan diskriminatif Prancis terhadap Islam, termasuk pelarangan jilbab, tak mampu membendung arus mualaf di negeri itu. Pejabat Kementerian Dalam Negeri Prancis yang menangani masalah isu-isu agama, Bernard Godard, takjub dengan pertumbuhan umat Islam yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Fenomena itu sangat mengesankan, terutama sejak tahun 2000,” kata Godard, dikutip Republika dari The New […]

expand_less