Panyabungan, Sidang lanjutan keempat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunte (PNS), Dedek Ispansyah Siregar (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin akan digelar, Kamis (02/12/ 2010), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diharapkan Kejaksaan Negeri Panyabungan dan Pengadilan Negeri Panyabungan serius memproses kasus ini. Hal itu disampaikan Ketua LSM Republik Anti Korupsi (LSM Reaksi) Madina Benny Fatahilla Lubis kepada wartawan di Panyabungan, Selasa (30/11/2010).
Dikatakannya, kasus narkoba adalah kasus nasional jadi tidak ada kilah penagak hukum untuk melepaskan keempat terdakwa. Kalau bisa supaya diberikan hukum yang berat untuk menjadi efek jera kepada masyarakat yang lain, karena selama masyarakat beranggapan bahwa hukum itu hanya berpihak kepada masyarakat kecil.
“Untuk menepis rumor yang berkembang di masyarakat bahwa hukum di Madina masih memihak kepada orang yang kaya, jejaksaan dan pengadilan harus memberikan hukuman yang selayaknya kepada keempat terdakwa,” tegasnya.
Lanjut Benny, LSM Reaksi akan terus memantau kasus keempat terdakwa pemakai ganja, karena dari awal kasus ini sudah menjadi tanda tanya bagi masyarakat.
Keempat terdakwa dulunya tidak ditahan oleh kepolisian. Kenapa tidak ditahan, itu yang menjadi tanda tanya. Padahal kasus narkoba tidak boleh penangguhan, karena tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, jelas Benny.
“Itu makanya kita mengawal kasus ini terus supaya jangan ada main mata antara keempat terdakwa dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Panyabungan,” ucap Benny.
Kepada Pj Bupati Madina Aspan Sofian Batubara, diharapkan supaya memberikan sanksi tegas kepada kedua PNS yang tersangkut kasus narkoba, karena kedua orang tersebut telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut