Berita Sumut, Seputar Madina

Kades Hutabaringin Julu Akui Pengangkatan Bendes Tanpa Prosedur

Ilustrasi ( ist)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Darman Rangkuti Kepala Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengakui pengangkatan bendahara desanya tidak melalui prosedur. Ia mengaku pengangkatan bendahara karena bendahara sebelumnya mengundurkan diri.

“Oloan Rangkuti jadi Bendahara desa karena Bendahara sebelumnya mengundurkan diri secara tiba tiba, dan saya kewalahan mengurusi urusan urusan desa,”Jelas Darman Rangkuti Kepdes Hutabaringin Julu pada Mandailing Online. Kamis, (22/08/2024)

Darman menjelaskan, ia mengangkat Oloan Rangkuti menjadi Bendahara Desa tahun 2023 lalu. Proses pengangkatan bendahara desa sendiri tak ada penjaringan dan sosialisasi pada ketentuannya saat rotasi ia lakukan.

” Nanti Oloan Rangkuti akan mengembalikan semua gajinya yang sempat ia terima selama menjadi perangkat desa, ” Kata Kades.

Ditempat terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Puncak Sorik Marapi Saidannur Matondang yang dikonfirmasi seputar pengangkatan Oloan Rangkuti selaku perangkat desa. Ia mengaku pihak Kepala Desa tidak pernah kordinasi seputar hal tersebut saat pengangkatan dilakukan.

“Ya, tidak ada koordinasinya, dan saya memang kasi pemerintahan pada 2023 itu,” Ucap Saidanur Matondang.

Pengangkakangan peraturan oleh Kepala Desa Hutabaringin Julu itu juga di benarkan Camat Puncak Sorik Marapi Yanjauddin.

Menurut Camat, jika mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 6 2024 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf B memang pengangkatan perangkat desa Hutabaringin Julu tidak terpenuhi. Namun ia berjanji akan tinjau kembali mengingat terjadinya pergantian tersebut pada Tahun 2023 sehingga ada beberapa yang perlu analisa kembali.

Sejalan dengan itu, Camat mengamu tetap mengupayakan komunikasi terkait pergantian ini dan menurut penuturan Kades Hutabaringin Julu merupakan rotasi.

” Saat pergantian bendahara desa itu memang saya bulum menjabat sebagai Camat karena terjadi pada tahun 2023 lalu. Jadi memang harus saya telusuri dahulu, ” Terang Yanja yang akrab disapa itu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pergantian bendahara desa itu masih pada 2 camat sebelun dirinya. Ia berharap peneluauran yang dilakukan pihaknya nanti bisa membuktikan hal-hal yang belum terpenuhi dalam UU dan jika ada kejanggalan akan ditindaklanjuti kepada pihak yang bewenang di Kabupaten.

Hal yang mengejutkan lagi, setelah persoalan ini terkuak, Oloan Rangkuti Bendahara Desa memberikan keterangan pada Mandailing Online bahwa sebenarnya sudah 2 (Dua) bulan Ia mengundurkan diri dari perangkat Desa atau sekitar bulan Juni 2024.

“Saya menjabat kurang lebih hanya 4 bulan saja, dan bulan 6 itu saya sudah tidak lagi masuk perangkat desa,” jelas Oloan Rangkuti.

Namun ketika ditanya bukti tertulis pengunduran dirinya. Oloan Rangkuti mengaku akan memberikannya sebagai bukti. ( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.