Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Tahun Ini Hanya Urea dan NPK yang Masuk Daftar Pupuk Subsidi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • print Cetak

Pupuk Urea bersubsidi. Ilustrasi

JAKARTA (Mandailing Online) – Tahun ini Pemerintah Indonesia hanya memberikan pupuk jenis Urea dan NPK dalam program pupuk bersubsidi kepada petani.

Dengan demikian jenis SP-36, ZA dan pupuk Organik dihilangkan dari daftar pupuk bersubsidi.

Keputusan ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rencana membatasi penyaluran pupuk subsidi.

Jika selama ini petani memperoleh pupuk subsidi Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk Organik, maka terhitung Juli 2022 mendatang, pupuk yang diberikan kepada para petani hanya pupuk Urea dan NPK.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembatasan penyaluran pupuk tersebut merupakan dampak dari kenaikan harga pupuk akibat perang Ukraina-Rusia.

“Perang tersebut telah membuat terhambatnya pasokan ke dalam negeri,” ungkap Airlangga Hartarto, dilansir dari Kontan, Rabu, (27/4/2022) yang dikutip Mediatani.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian pupuk bersubsidi untuk komoditas-komoditas tertentu. Komoditas tersebut yaitu jagung, padi, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat dan kakao.

Hatta juga mengatakan akibat dari perubahan tersebut, akan ada penyesuaian dari jumlah subsidi yang disalurkan di tahun 2022. Ia mengaku belum dapat menyampaikan secara pasti berapa dari jumlah yang akan disalurkan pada Juli mendatang.

“Semuanya masih disiapkan dan kita hitung kembali,” tutur Hatta.

Selain itu, Kementan juga telah berkirim surat kepada semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi untuk menyiapkan penyaluran subsidi pada bulan Juli mendatang.

Surat tersebut berisi sejumlah poin:

Pertama, untuk membatasi jenis komoditas yang akan memperoleh pupuk bersubsidi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.

Kedua, untuk mengurangi pupuk bersubsidi yakni hanya menjadi pupuk urea dan NPK. Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi masing-masing provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan secara proporsional berdasarkan dari data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Keempat, untuk meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif. Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan kepada para petani sesuai dengan dosis yang dianjurkan. Keenam, untuk melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022.

“Kementan berkomitmen akan dapat menyiapkan penyaluran subsidi secara makimal, sebelum bulan Juli kita harapkan semuanya akan siap dan dapat langsung melakukan penyaluran,” tutupnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri mengagendakan penyaluran pupuk subsidi untuk tahun 2022 pada Juli mendatang.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juli 2022 mendatang masih dalam proses pembahasan di Kelompok Kerja (Pokja) pupuk subsidi Kementerian Pertanian.

“Begitupun dengan komoditasnya, semua masih dalam proses pembahasan, dan untuk pembahasannya kita pastikan akan selesaikan sebelum memasuki Juli agar tidak ada keterlambatan dalam proses pendistribusian,” ungkap Hatta pada Rabu (27/4/2022).

Sedangkan untuk mekanisme pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Hatta mengatakan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2013 tentang tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Sumber: Mediatani
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapitalisme Tidak akan Mampu Memuliakan Kaum Perempuan

    Kapitalisme Tidak akan Mampu Memuliakan Kaum Perempuan

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Aktivis Dakwah Pada tanggal 25 November 2022 kemarin Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengadakan siaran pers dengan tema hari peringatan kekerasan terhadap perempuan. Mereka melakukan ini karena melihat banyaknya kaum perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, ada yang mengalami luka-luka ringan dan berat, bahkan ada […]

  • Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Padangsidempuan

    Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Padangsidempuan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Padangsidempuan – Warga kembali resah akibat langkanya gas elpiji isi 3 kilogram di tingkat pengecer. Tidak itu saja, harga gas 3 kilogram juga naik mencapai Rp 20 ribu per tabung di tingkat pengecer. "Tidak ada gas elpiji ditemukan di sejumlah lopo pengecer," kata seorang warga Tajuddin Nasution (56) kepada Medan Bisnis sambil menenteng tabung gas […]

  • Persoalan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

    Persoalan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Persoalan yang muncul dalam pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Mandailing Natal (Madina) Miswaruddin Daulay menjawab Mandailing Online terkait adanya pungutan pengambilan SK guru honor TKS. “Pada hakikinya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Pendidikan ini harus kita awasi bersama,” ujarnya. Dewan Pendidikan, jelas Miswar, […]

  • Apakah Tapian Siri-siri Bisa Hanyut? : Dari Dila Ni Aek Hingga Persatuan Batu-Batu

    Apakah Tapian Siri-siri Bisa Hanyut? : Dari Dila Ni Aek Hingga Persatuan Batu-Batu

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Ada istilah di dalam tataran sifat arus sungai : “manjalaki na toruk, mangkojar na lampas” (mencari yang rendah, mengejar yang tinggi). Itu istilah bagi para  “parsaba na i topi aek” (petani yang bertani di tepi sungai) dalam memahami sifat-sifat arus sungai. Suatu pemahaman yang diwariskan secara turun […]

  • Ali Mutiara Maju di Pemilu 2019 Untuk DPRD Sumut

    Ali Mutiara Maju di Pemilu 2019 Untuk DPRD Sumut

    • calendar_month Senin, 7 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM membulatan tekad maju sebagai calon legislatif DPRD Sumut di Pemilu 2019. Mantan anggota DPRD Madina dari partai Demokrat ini akan maju dari Daerah Pemilihan Sumut VII ( Madina, Tapsel, P.Sidimpuan, Palas dan Paluta). “Hidup ini penuh dengan pilihan. Apapun pilihanmu, pastikan bahwa itu yang terbaik. […]

  • PMII Madina Minta Aparat Hukum Periksa Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes

    PMII Madina Minta Aparat Hukum Periksa Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bendahara: Itu Bentuk Uang Terimakasih PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PC PMII Madina meminta dan mendesak Kejaksaan dan juga Polres Madina memeriksa secepatnya Bendahara Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina). Desakan itu terkait adanya dugaan pemotongan sebesar 20 % per Puskesmas terhadap dana BOK Tahun 2014 sebesar sekitar 2,1 milyar rupiah. “Berdasarkan data […]

expand_less