PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh kepala desa di Mandailing Natal (Madina) dihimbau jangan takut menggunakan Dana Desa di jalan yang benar.
Jika ada oknum pejabat dari pemerintah kecamatan atau pemerintah kabupaten yang meminta jatah dengan iming-iming mampu mengamankan supaya tidak dilayani.
Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum Pemkab Madina, Ridwan Rangkuti,SH.MH kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Dia menghimbau seluruh kepala desa supaya selalu melakukan kordinasi dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kantor Kejaksaan Negeri Madina atau kepada Bagian Hukum Pemkab Madina.
TP4D merupakan instrument kejaksaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara termasuk Dana Desa yang merupakan program nasional bersumber dari APBN.
“Untuk itu para kepala desa jangan takut menggunakan Dana Desa selalu berkordinasi dan belajar kepada TP4D di Kantor Kejaksaan Negeri, atau belajarlah kepada Bagian Hukum Pemkab Madina,” kata Ridwan.
Penggunaan DD mulai dari perencaan kegiatan, penetapan kegiatan proyek, pelaksanaan kegiatan, dan pencairan Dana Desa harus melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh perangkat desa, BPD, LKMD, NNB, tokoh masyarakat, alim ulama, dan harus dihadiri pihak pemerintah kecamatan, Pendamping Penggunaan Dana Desa dan TP4D.
“Kepala Desa jangan bertindak sendiri dalam mengelola Dana Desa, karena jika terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa resikonya masuk penjara. Jangan gunakan Dana Desa jika belum faham cara penggunaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dan jangan takut untuk menolak setiap permintaan dari siapapun yang tujuannya menggunakan Dana Desa itu secara tidak benar,” sebut Ridwan yang juga Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
“Sebagai Penasehat Hukum tetap Pemkab.Madina, saya selalu siap melayani para kepala desa untuk konsultasi penggunaan Dana Desa tersebut agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, silahkan hubungi saya melalui telpon atau WA di nomor 08126398750,” ujar Ridwan.
Dikatakannya, telah banyak kepala desa di daerah lain masuk penjara gara-gara menggunakan Dana Desa dengan tidak benar.
Tindak pidana korupsi Dana Desa berawal pada tahap pencairan. Pihak Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan Desa, Kantor PMD, dan pihak penegak hukum meminta jatah kepada kepala desa, dengan dalih bisa diamankan, ternyata setelah dana diberikan oleh kepala desa kepada oknum-oknum tersebut, kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkannya, akhirnya masuk penjaran.
“Saya harap kasus ini tidak terjadi di Madina. Kepala Desa harus berani menolak dan melaporkan siapa saja yang meminta uang Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Jika yang bersangkutan aparat Pemkab Madina, laporkan kepada saya, dan saya akan.tindak lanjuti kepada Bupati, dan jika pihak lain, saya akan laporkan kepada penegak hukum,” tegas Ridwan Rangkuti.
Editor : Dahlan Batubara