Berita Sumut

Kadis Tarukim ‘disuap’ kontraktor?

MEDAN, (MO) – Pengerjaan proyek jaringan optimalisasi dan pengembangan jaringan pipa air limbah Kota Metro 2011, yang meliputi zona 1 s/d 8 di kawasan Kecamatan Medan Area, yang dikerjakan kontraktor PT Nugraha Adi Taruna asal Jakarta, diduga Kepala Dinas (Kadis) Tarukim Sumut, menerima uang pelicin dari kontraktornya.

“Dalam masalah ini Kadis Tarukim Sumut bisa dijerat dengan kasus grafitasi dan penyuapan,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Independent Pemerhati dan Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik kepada Waspada Online, hari ini.

Bukan itu saja, pihak kontraktor PT Nugraha Adi Taruna, diduga tidak ada membayar retribusi galian C kepada Pemko Medan,” kata Azhari.

Disebutkan, dalam Proyek Jaringan Optimilisasi dan Rehabilitasi Jaringan Air Pipa Limbah Kota Metro 2011 meliputi zona 1 s/d zona 8 proyeknya tidak selesai dikerjakan semua. Pasalnya proyek jaringan pipa air limbah seharusnya ada biaya pemeliharaan dan pengujian pipanya (Flashing,red).

Namun, dalam proyek tersebut diduga tidak ada Flashingnya dan biaya pemeliharaannya tidak ada. Selain itu, masalah proyek jaringan pipa limbah 2011 yang ada di kawasan Kecamatan Medan Area juga akan menjadi masalah jika Proyek Sambungan Limbah Rumah Tangga (SLRT) Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Medan ( Perkim) sebanyak 13.000 sambungan akan dikerjakan pada tahun mendatang. Pasalnya karena dalam hal ini, sambung Azhari lagi, Dinas Tarukim Sumut diduga tidak memiliki data autentik bukti pemasangan Jaringan Pipa Limbah tahun 2011.

Padahal anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp59 miliar. Namun, mengapa Tarukim Sumut tidak memilikinya,” tanya Azhari. Perkim, tambah lanjut Azhari, mempunyai program Pengembangan Jaringan Limbah Kota Metro, namun akan terancam gagal dikarenakan Tarukim tidak memiliki data autentik mengenai Proyek Saluran Limbah Rumah Tangga (SLRT) tersebut.”Yang memiliki data tersebut adalah Sub Kontraktornya,” tandas Ari.

Dikatakannya lagi, bahwa proyek tahun anggaran 2011 yang ditangani Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara Tahun menelan biaya Rp58 Miliar yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Area diduga tak beres dan ditengarai mubajir. Buktinya, pipa yang seharusnya disambung, ternyata tidak tersambung dan pemasangan pipa tidak ada pengujiannya (Fleshing), begitu juga Menhullnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya.

Bukan itu saja,untuk membuktikan bahwa kontraktor tidak membayar pakaj sesuai dengan surat dari Dinas Bina Marga Medan Nomor 503 /118 tertanggal 07 September 2011 Ditanda tangani Kadis Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis, (Tentang Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Pemakaian Tanah Jalan Guna Penempatan Jaringanm Utilitas Instalasi, Distribusi dan Manhole) tersebut merujuk atas Surat Permohonan Direktorat Jenderal Cipta Karya No.HK.04-05-CV/PPLP-SU/294/2011 (Perihal Izin Galian), yang ditujukan kepada kontraktor yang mengerjakan atau pun pemegang izin dipungut biaya Retribusi Pemakaian Tanah Untuk Penempatan /Pemasangan Utilitas Direktur Jenderal Cipta Karya sebesar Rp123.493.000.00 ( Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ).

Namun dalam pekerjaan ini bukannya pihak perusahaan yang mengerjakannya membayar retribusinya,melainkan salah satu oknum staf Dinas Tarukim Sumut berinisial Her, ini jelas telah menyalah. “Seharusnya perusahaan yang mengerjakan proyek dimaksud yang membayarnya ke kas Daerah Pemko Medan” jelasnya.

Dan surat Nomor 503/117 Dinas Bina Marga Kota Medan dikeluarkan atas adanya Surat Permohonan Direktorat Jenderal Cipta Karya No.HK.04-05-CV/PPLP-SU/282/2011 (Perihal Izin Galian) dan Surat Sekretaris Kota Medan No.660/11371,Tanggal 10 Juni 2011 ,perihal Rekomendasi Izin Optimalisasi dan Pengembangan Jaringan Pipa Air Limbah Zona 1 s/d 8 di Kota Medan.Dalam surat ini,kata Azhari,pihak Dinas Bina Marga Kota Medan memberi izin kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya dan harus mengikuti persyaratan,salah satunya,pemegang izin dipungut retribusi pemakaian tanah untuk penempatan pemasangan utilitas Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp.57.210.000.00 ( Lima Puluh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ),”terangnya.

Sekedar diketahui bahwa proyek tersebut seharusnya bulan November 2011 selesai dikerjakan seluruhnya,namun,sehubungan terjadi kesalahan tehnis,maka pekerjaan dilanjutkan ke tahun 2012 dan selesai pengerjaannya April 2012.Namun,secara tehnis sebenarnya,menurut keterangan Azhari Sinik belum selesai 100 persen.Dan kegiatan Pengembangan Infrastruktur PLP Metropolitan di Medan dengan Paket MDN-02+MP201 bersumber dana dari APBN 2011 ini diduga banyak masalahnya,”kata Ari.

Sementara itu salah seorang pegawi Tarukim Sumut yang diduga sebagai pembayar restribusi pemakain tanah untuk pemasangan pipa air limbah yang bernama Herianto, membantah perkara tersebut.

Menurutnya, kalau pembayaran restribusi yang katanya restribusi galian pipa ( bukan galian c) tersebut dilakukan oleh tim. ” Restribusi Izin galian pipa (bukan galian C) itu tadak dibayar oleh Dinas Tarukim maupun saya. Dana restribusinya ada di dalam RAB setiap pek dan dibayar oleh tim,” ujar Herianto.(was)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.