Panyabungan, Sidang perdana empat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunthe (PNS), Dedek Ispensyah Siregar (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin, digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Selasa (23/11/2010).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sahrul Harahap SH, dipimpin langsung Ketua PN Panyabungan Ikhwan Effendi SH MH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, subsider Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Seusai pembacaan dakwaan, kepada Ketua Majelis Hakim, keempat tersangka mengakui apa yang dibacakan oleh JPU semuanya benar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah keempat tersangka memiliki penasehat hukum, Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Samsuddin Batubara alias Manambin menjawab tidak memiliki penasehat hukum dan akan membela diri sendiri.
Sedangkan Edi Syahputra dan Dedek Ispansyah yang berkas perkaranya di gabung satu berkas, menjawab masih mencari penasehat hukum. Namun untuk sidang pembacaan dakwaan kali ini, keduanya belum ada pengacara.
Setelah pembacaan dakwaan dan sesi tanya jawab selesai, Ketua Majelis Hakim Ikhwan Effendi SH MH menskor sidang sampai tanggal 2 Desember 2010 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan.
Sementara itu, Anggota DPRD Madina Iskandar Hasibuan menyoroti kasus ganja yang telah banyak membuat masyarakat Madina bingung. Karena dulunya sempat dinyatakan yang menjadi tersangka dan ditahan Polres Madina sebanyak enam orang. Kenyataannya yang disidangkan hanya empat orang terdakwa.
“Kita sangat mengaharapkan agar Pengadilan Negeri Panyabungan benar-benar jeli dan tidak bermain-main memutuskan hukuman dalam kasus ini, sebab akibat kasus ini banyak opini miring yang telah mencemarkan pengakan supremasi hukum di Madina, karena beberapa waktu lalu para tersangka tidak ditahan bagaikan tidak bersalah,” ujarnya.
Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Panyabungan pada 4 Oktober 2010 lalu, dari keenam tersangka yang dilimpahkan hanya empat tersangka, dibagi menjadi tiga berkas perkara. Jadi, Iskandar sekali lagi meminta kejaksaan maupun pengadilan jangan bermain-main dengan kasus ini. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut