Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Kata Kabul Vonis Rahudman, Berarti Pasti Dihukum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 099 Proyek Batang Gadis Belum Direnovasi, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Madina

    SDN 099 Proyek Batang Gadis Belum Direnovasi, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Madina

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 099 Proyek Batang Gadis di Desa Sipapaga yang belum direnovasi pascakebakaran 2 tahun silam menuai perhatian masyarakat. Sekolah yang saat ini siswanya belajar di teras-teras rumah warga menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Ketua Komisi I DPRD Madina Zubaidah Nasution turut angkat bicara. Legislator dari […]

  • Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

    Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, […]

  • Madina dalam Situasi Darurat

    Madina dalam Situasi Darurat

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari ini mengakibatkan terjadinya luapan sungai di beberapa wilayah Mandailing Natal (Madina). Madina pun dalam situasi darurat. Situasi darurat tersebut diketahui dari postingan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution pada laman Facebook Atika Azmi Utammi, Sabtu (18/12). Atika menuliskan, sejak semalam Pemkab dan […]

  • Saipullah Santuni Yatim di Hutabargot dan Dalan Lidang

    Saipullah Santuni Yatim di Hutabargot dan Dalan Lidang

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      HUTABARGOT (Mandailing Online) – Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution menyantuni anak yatim di lima desa di Kecamatan Hutabargot, Madina, Sabtu (26/10/2024). Lima desa itu: Desa Hutabargot Lombang, Desa Hutanaingkan, Desa Hutabargot Dolok, Desa Hutabargot Nauli, dan Desa Kumpulan Setia. Penyantunan yatim untuk Desa Hutabargot Lombang dan Desa Hutanaingkan […]

  • Golkar pasca Amru “Mau dibawa kemana”

    Golkar pasca Amru “Mau dibawa kemana”

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Perjalanan Pilkada madina telah usai namun bagi Golkar selama ini sebagai partai pendukung incumbent masih terus menyisakan banyak pertanyaan. Mungkin persoalannya masih agak sedikit mengambang, artinya memang perlu waktu tetapi kalau kritikan itu justru sangat mendasar dan disampaikan maka sudah semestinya perlu di terima, di evaluasi dan dikerjakan dengan lebih baik. Dari awal Partai golkar […]

  • Nasib Aura Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Diperkosa Abang Kandung Dikeluarkan dari Sekolah

    Nasib Aura Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Diperkosa Abang Kandung Dikeluarkan dari Sekolah

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Aura (15), korban pemerkosaan abang kandung yang kemudian melahirkan bayi perempuan di kebun sawit belakang sekolahnya, dikeluarkan dari sekolahnya SMP Negeri 1 Sinunukan, Jumat (25/2). Pemberhentian Aura dari sekolahnya ini, langsung disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Sinunukan, A Suryadi SPd, kepada METRO melalui telepon seluler, Jumat siang (4/3) sekira pukul 14.00 WIB. Menurut Suryadi, […]

expand_less