Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Kata Kabul Vonis Rahudman, Berarti Pasti Dihukum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Narkoba Menghancurkan Cita-cita dalam Sekejap

    Narkoba Menghancurkan Cita-cita dalam Sekejap

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Sekda Madina) Afrizal Nasution mengatakan narkoba dapat menghancurkan cita-cita generasi muda dalam sekejap meskipun telah dipersiapkan jauh-jauh hari. ​”Masa depan Madina tidak ditentukan oleh megahnya gedung, luasnya jalan, atau tingginya anggaran pembangunan. Masa depan daerah ini ditentukan oleh kualitas generasi mudanya,” kata dia. Afrizal menyampaikan […]

  • Soal Konflik PT Tanjung Siram dengan Warga

    Soal Konflik PT Tanjung Siram dengan Warga

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tak Capai Sepakat Mediasi Berlanjut TAPSEL- PT Tanjung Siram belum bisa memenuhi tuntutan warga Desa Aek Kanan dan Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Jumat (20/1). Padahal, pihak kepolisian telah membantu mediasi. Dan, untuk mencapai kesepakatan, mediasi kembali dilanjutkan hari ini, Sabtu (21/1). Mediasi kemarin difasilitasi Kapolres Tapsel AKBP Subanbdriya dan dihadiri Bupati Paluta Bachrum Harahap, Ketua […]

  • Pembangunan Bandara Madina Tahun 2014

    Pembangunan Bandara Madina Tahun 2014

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembangunan fisik bandar udara Madina di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diproyeksikan dibangun tahun 2014. Pemkab Madina saat ini tengah melobi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyerahkan lahan yang dibutuhkan bagi landasan pacu bandar udara di Kecamatan Bukit Malintang. Lahan yang diproyeksi untuk landasan pacu itu merupakan inventaris Dinas […]

  • Polres Madina Tangkap Agen Togel

    Polres Madina Tangkap Agen Togel

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal kembali menangkap salah seorang sub agen perjudian tebak angka jenis togel. Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Madina, Senin (21/3) sekira pukul 15.15 Wib di lokasi persawahan Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat. Demikian disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres […]

  • Mari Menghadirkan Pilkada Damai

    Mari Menghadirkan Pilkada Damai

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Calon Bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution, M.Si dan Calon Bupati Madina Safaruddin Haji Lubis (Akong) foto bersama penuh keakraban dan bersahaja. Dalam kurun waktu lebih 30 hari ke depan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal akan dihadapkan pada perhelatan akbar pemilihan Kepala Daerah. Semua warga masyarakat di bumi Gordang Sambilan. Madina tentulah mengharapkan agar proses pra […]

  • Atika Sebut Judul Berita Mobil Dinasnya Terkesan Tendensi

    Atika Sebut Judul Berita Mobil Dinasnya Terkesan Tendensi

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) meski mengaku perkara mobil dinas rentalan yang memakai plat merah adalah kesalahannya, atika malah tuding wartawan tendensius memberitakan dirinya. ” judul berita terkait mobil dinas ku itu terlalu tendensius, kalau isi nya tidak ada masalah, apa sih salah ku sama wartawan ” kata Atika pada wartawan yang memberitakan mobil dinas nya saat […]

expand_less