Senin, 20 Apr 2026
light_mode

Kata Kabul Vonis Rahudman, Berarti Pasti Dihukum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas PUPR Madina Perbaiki Jalan Berlubang di Roburan Dolok

    Dinas PUPR Madina Perbaiki Jalan Berlubang di Roburan Dolok

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    ROBURAN DOLOK( Mandailing Online ) Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) perbaiki jalan Kabupaten yang amblas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan Kamis 21/9/2023. Perbaikan jalan ini sendiri merupakan aspirasi masyarakat langsung yang merasa kondiai jalan sudah membahayakan pengguna jalan. Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpiyanti Harahap pada Mandailing Online mengaku, berlobang nya […]

  • Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

    Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui ramainya pemberitaan seputar penyadapan oleh Australia terhadap dirinya, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah tokoh. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, pemerintah Australia perlu memberi klarifikasi pada Indonesia terkait enyadapan itu. “Sepengetahuan saya menlu telah menyampaikan informasi awal ke Bapak Presiden atas berita […]

  • Ulang Boto Amang Markusandar di Ayu Naburuk

    Ulang Boto Amang Markusandar di Ayu Naburuk

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dompak mangolu hayu ara nagodang pade nian ibaen parsilaungan dihatiha udan sanga hatiha las niari songon pandokon ni dongan-dongan saro tole, tai anggo madung abis ukur-ukur di ayu nagodangi, bulungnape madung rurus, punggur domai di ginjang, ulang nangkan namarsisandar di batang nagodangibe, sanga linyat itinggang punggur, mapor-por dei boto oli-olii. Pala adong dope nagiot markusandar […]

  • Diduga Dilindungi Mafia Tambang. Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Desa Sipogu Bebas Beroperasi

    Diduga Dilindungi Mafia Tambang. Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Desa Sipogu Bebas Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Sepertinya peringatan dan himbauan yang dibuat oleh Camat dan Polisi tidak lagi mempan bagi para pelaku tambang emas ilegal di Mandailing Natal ( Madina ). Di Kecamatan Batang Natal tepatnya di desa sipogu. Aktifitas pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat terus beroperasi. Tambang itu kabarnya dimodali oleh oknum warga muara […]

  • Anggota DPRD Ikut Pilkada Wajib Mundur

    Anggota DPRD Ikut Pilkada Wajib Mundur

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN, – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, sudah menegaskan, bahwa seluruh anggota dewan wajib mengundurkan diri dari karir politiknya di legislatif. Hal tersebut sesuai amar putusan terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, […]

  • Madina Enggan Menyuap Pusat Soal CPNS

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabar merebak di Madina bahwa tidak ikutnya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam penerimaan CPNS tahun 2013 ditengarai akibat Pemkab Madina enggan memberikan suap quota kepada departemen di Jakarta. Kabar itu menjadi salah satu topik pembicaraan di Panyabungan. Sementara itu, dalam beberapa pembicaraan tidak resmi dengan wartawan, sejumlah kalangan pejabat di Madina […]

expand_less