PANYABUNGAN (Mandailing Onine) – Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Madina berinisial KS dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Madina berinisial ZMN menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD 2012 dan 2013 di instansi itu.
“Hingga saat ini kita baru bisa menetapkan dua oknum tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 1,2 miliar,” ungkap Kajari Panyabungan, Satimin, SH melalui Kasi Intel, M Iqbal, SH kepada wartawan melalui seluler, Kamis (23/10).
“Jumlah tersangkanya bisa saja mungkin bertambah lagi, tentunya sesuai dengan bukti-bukti yang ada nantinya,” ujarnya.
Kedua tersangka ini diduga terlibat korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kelautan dan Perikanan Madina dari APBD dan P-APBD pada tahun 2012 dan 2013, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar, dengan item kegiatan pengadaan benih ikan, pakan ikan, dan beberapa item lainnya.
“Rinciannya kurang lebih 600 juta rupiah untuk tahun 2012 dan 600 juta rupiah lagi tahun 2013,” imbuhnya.
Peliput : Jefri Barata Lubis
Editor : Dahlan Batubara