Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

Ketika Program Plasma PTPN IV Tak Mensejahterakan di Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
  • print Cetak

KUD Pasar Baru Batahan. foto : Syufrin

 

Oleh : Syufrin

2007-2019 rentang waktu yang diberikan kepada PT.Perkebunan Nusantara IV untuk membangun kebun plasma seluas 9.000 Ha kepada 4.500 KK petani plasma yang telah di revitalsasi oleh Dirjen Perkebunan RI.

Dan selama 13 tahun berjalan pembangunan kebun kelapa sawit yang telah dilaksanakan oleh BUMN ini sepatut dan sewajarnya kita pertanyakan: sejauhmana prosfektif kredit investasi Bank Mandiri terserap dan seberapa luas lahan petani plasma ini tertanam serta seberapa banyak petani plasma yang tersesejahterakan dalam program pembangunan inti-plasma oleh PT.Perkebunan Nusantara IV Proyek Madina.

Program Kredit  Perkebunan Nabati – Revitalisasi Perkebunan (KPN-RP) di Kabupaten Mandailin Natal diharapkan dapat mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat  Kabupaten Madailing Natal, khususnya petani plasma kelapa sawit di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batahan, Natal dan Ranto Baek.

Pembangunan kebun plasma kelapa sawit  petani peserta yang didukung kredit investasi perbankan dengan subsidi bunga pemerintah Greas Period secara nasional dimulai ketika presiden Republik Indonesia mencanangkan melalui program Revitasilsai Perkebunan Sub Sektor dari Program Pertanian di Jatiluhur pada bulan Juni 2005, setelah melalui serangkaian pertemuan yang dipimpin oleh wakil Presiden RI, maka disepakati adanya program Revitalisasi Perkebunan.

Untuk pelaksanaan 2 juta hektar program Revitalisasi Perkebunan, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permantan/05/06 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK/12/06,  serta penunjukan 5 bank pelaksana, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Sumut dan Bank Nagari.

Pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan di Provinsi Sumatera Utara dimulai sejak awal Tahun 2007 dengan dikeuarkanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 525/079/K/Tahun 2007 Tanggal 26 Januari 2007 Tentang Pembentukan Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Provinsi (TP3P). Sedangkan di Kabupaten Mandailing Natal telah dibentuk Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kabupaten  (TP3K).

Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pekebunan Nomor 08/HK/Rev-bun/04/2007 Tanggal 03 September 2007, menetapkan PTPN IV menjadi Perusahan Pengembang sekaligus Avalis bagi KUD Setia Abadi Kecamatan Batahan seluas 2.400 Ha untuk 1.200 KK.

KUD Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan seluas 3.200 Ha untuk 1.600 KK.

KUD Maju Bersama Kecamatan Natal seluas 1.400 Ha untuk 700 KK. KUD Bangko Jaya Kecamatan Lingga Bayu seluas 2.000 Ha untuk 1.000 KK.

Total keseluruhan seluas 9.000 Ha untuk 4.500 Kepala Keluarga (KK) di Mandailing Natal.

Pada Tanggal 27 September 2007 ditanda tangani MOU (Momerendum Of Undestanding) Kesepahaman Pembangunan Kebun Plasma Kelapa Sawit Antara Bank Mandiri, PTPN IV, dengan 4 KUD Seluas 9.000. Hektar Untuk 4.500, ada banyak harapan dalam acara seremonial ini kebetulan diselenggarakan di Aula Kantor Pusat PTPN IV  Jl.Letda Sujono No.2 Medan , sesuai dengan tujuan Program Revitalisasi Perkebunan adalah, meningkatkan kesempatan kerja melalui pengembangan perkebunan, meningkatkan daya saing melalui pengembangan industry hilir berbasis perkebunan, meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha local.

Sejak Tahun 2007 s/d Tahun 2019, satu persatu Kita dengar permasalahan yang mencuat dan tidak ada arah penyelesaianya,  KUD Banko Jaya Kec.Ranto Baik pemilik IUP  No.525.25/141/K/2007. Tanggal 28 Maret 2007 dan Izin Lokasi Nomor.525.25/153/K/2007. Tanggal 30 Maret 2007, yang meliputi Desa Sampuran, Desa Ranto Nalinjang,Desa Manisak dan Desa Banjar Maga berakhir dengan mosi tidak percaya masyarakat terhadap PTPN IV sehingga program total dihentikan.

KUD Maju Bersama Kec.Natal Pemilik IUP Nomor.525.25/142/K/2007. Tanggal 28 Maret 2007 dan Izin Lokasi izin Nomor.525.25/152/K/2007. Tanggal 30 Maret 2007, yang meliputi Desa Perdamaian Baru, Desa Kampung Sawah dari 1.400.Ha. yang terbangun hanya 733,94.Ha. minus 666,06.Ha  atau untuk -333,03.Kepala Keluarga.

KUD Setia Abadi Desa Batu Sondat Kec.Batahan pemilik IUP Nomor.525.25/140/K/2007. Tanggal 28 Maret 2007 Dan Izin Lokasi Nomor.525.25/155/K/2007. Tanggal 30 Maret 2007, Yang meliputi Desa Batu Sondat, Desa Muara Pertemuan, Desa Bintungan Bejangkar, Desa Kampung Kapas, dari 2.400.Ha. yang terbangun hanya 159,57.Ha sisanya 2.240,43.Ha. atau untuk 1.120,215.Ha tidak tahu ujung pangkalnya.

KUD Pasar Baru Batahan  Kec.Batahan pemilik IUP dan izin Lokasi yang dilematis pertama IUP atas nama PTPN IV Nomor.525.25/143/K/2007. Tanggal 28 Maret 2007 dan Izin Lokasi ATAS Naman PTPN IV Nomor.525.25/151/K/2007. Tanggal 30 Maret 2007. Seluas 1.200.Ha. berada di Belakang Kantor Kapolsek Batahan yang dikuasai Oleh Sinunukan IV (P4HDR) bermitra dengan PT.Sago Nauli. Kedua  IUP atas nama KUD Pasar Baru Batahan Nomor.525.25/151/K/2007. Tanggal 30 Maret 2007 dan Izin Lokasi atas nama KUD Pasar Baru Batahan Nomor.525.25/156/K/2007. Meliputi Desa Pasar Baru Batahan, Desa Pasar Batahan, Desa Sari Kenangan Batahan, Desa Kuala Batahan, Desa Kubangan Tompek. Total yang terbangun hanya 1602,51.Ha sisanya 1.597,49.Ha atau untuk 798,745. Kepala Keluarga juga tidak tentu ujung pangkalnya.

Dari uraian diatas hanya tersisa beberapa pertanyaan dan butuh jawaban semua steak holder terkait Program Kredit Perkebunan Nabati ( KPN-RP ) :

  1. Dari Luasan 9.000.Ha untuk 4.500.KK, PTPN IV hanya mampu merealisasikan pembangunan kebun petani plasma seluas 2.496,02.Ha, atau 27 % , Kenapa begitu rendah serapan Kredit yang dilakukan oleh PT.Perkebunan Nusantara IV.
  2. Jika tersisa seluas 6.503,98.Ha. atau 73 %, kemanakah sisa Alokasi Kredit dari Bank Mandiri dialihkan peihal ini harus terang dan jelas, jika ada kebijakan yang melindunginya wajib dipertanyakan karena telah bertentangan denga tujuan Program yang sesungguhnya.
  3. Selama masa tenggang Pembangunan Kebun Petani Plasma ( Greas Periode ) atau masa tanggung subsisdi Bunga dari Pemrintah kapan dan berapa luasan yang diserahkan kepada Petani Plasma.
  4. Masa Pembangunan Kebun yang telah disepakati bersama selama Lima Tahun dan Setelah 12 Tahun masa Pembangunan kebun Petani Plasma kenapa belum ada Profit untuk Petani.

Jadi wajarlah jika Kita semua baik  masyarakat / Petani Peserta Plasma  dan terutama Pemerintah mempertanyakan kenapa Proyek Kebun Plasma Madina yang di kelola oleh PTPN IV tidak profit / SHU bahkan menjadi beban mental bagi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, karena selalu menimbulkan masalah bukan menimbulkan kesejahteraan. (Penulis adalah petani plasma PT Perkebunan Nusantara IV Proyek Madina)

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Bebaskan Puluhan Hektare Lahan Bandara Madina

    BPN Bebaskan Puluhan Hektare Lahan Bandara Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menerima sertifikat tanah pembebasan lahan bandara Mandailing Natal dari Badan Pertanahan Nasional Madina. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di kantor Bupati, Selasa (07/12). Adapun luas lahan yang akan dibebaskan sebanyak 28 hektare ditambah 5 hektare untuk akses menyusul yang tertinggal. Bupati Sukhairi mengatakan […]

  • Kejari Madina Akui Terima Penanganan Smart Village Dari Kejati Sumut

    Kejari Madina Akui Terima Penanganan Smart Village Dari Kejati Sumut

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )Terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengakui telah menerima perlimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (07/05/2025). Jupri […]

  • Pejabat Madina Siap-siap Dimutasi

    Pejabat Madina Siap-siap Dimutasi

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menunggu dilaksanakannya Pemilukada ulang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan putusan mengangkat pejabat bupati. Kepala Dinas Perkebunan Sumut Aspan Sofian Batubara ditunjuk mengisi jabatan tersebut. Ia dilantik Gubernur Sumut Syamsul Arifin di Aula Martabe Kantor Gubernur, Jl Diponegoro, Medan, Jumat (17/09/2010). Masa jabatan Aspan nantinya terbilang singkat. Besar kemungkinan tak sampai hitungan […]

  • Forum Penulis Madina Akan Gelar Festival Sastra

    Forum Penulis Madina Akan Gelar Festival Sastra

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Forum Penulis Madina (FPM) akan menggelar Festival Sastra, Minggu (1/11/2012) di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Festival Sastra ini dalam rangka mengisi Bulan Bahasa dengan suguhan berbagai jenis pagelaran meliputi pembacaan puisi, monolog, drama, pembacaan cerita pendek, berbalas pantun dan pameran karya-karya potografi. Seluruh segmen yang ditampilkan adalah karya para komunitas FPM. […]

  • Revitalisasi Kebudayaan Mandailing (1)

    Revitalisasi Kebudayaan Mandailing (1)

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Mengenang Z Pengaduan Lubis) Pendahuluan Sebagai pendahuluan saya kira ada dua hal yang perlu dijelaskan. Pertama ialah pengertian revitalisasi dalam hubungannya dengan kebudayaan Mandailing. Dan kedua ialah konsep tentang ujud kebudayaan yang ada hubungannya dengan usaha untuk melakukan revitalisasi tersebut. Kedua hal tersebut perlu lebih dahulu dibicarakan karena keduanya merupakan titik tolak dari berbagai hal […]

  • Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

    Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai […]

expand_less