Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Publik Butuh Sistem yang Mendukung Tujuan Takwa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
  • print Cetak

Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Anggota Komunitas Madina Menulis

Bulan Ramadan 2021 tinggal sebentar lagi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadhan. KPI menegaskan bahwa selama bulan Ramadan 2021 siaran televisi diperketat. Lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/ supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya (Deskjabar.com, 24/03/2021).

Kemudian, lembaga penyiaran dilarang mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan (Tirto.id, 20/03/2021).

Penetapan surat edaran diputuskan dalam rapat pleno KPI Pusat tanggal 16 Maret 2021 setelah memperhatikan hasil keputusan rapat koordinasi dalam rangka menyambut Ramadan 1442 H tanggal 10 Maret 2021 lalu yang dihadiri oleh KPI, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, dan perwakilan lembaga penyiaran.

Aturan ini dinilai kebijakan setengah hati pemerintah. Pasalnya, aturan hanya berlaku selama bulan Ramadan saja. Semestinya berlaku sepanjang waktu, bukan hanya momen puasa. Ibarat Ramadan tahan maksiat, bulan berikutnya lanjutkan!

KPI meminta siaran televisi diperketat dengan memperbanyak tayangan dakwah dan kebaikan. Secara tidak langsung dapat diartikan selain bulan Ramadan KPI tidak melarang siaran televisi mempertontonkan tayangan yang merusak.

Ya, memang benar. Konten-konten melanggar syari’at Islam seperti pornografi dan pornoaksi dan lainnya biasa ditayangkan dalam film, sinetron maupun iklan yang dapat merusak akidah juga akhlak bagi penontonnya.

Menyajikan tayangan bernilai agama di bulan Ramadan hanyalah salah satu pendukung mencapai tujuan puasa. Namun, kaum muslim tidak hanya membutuhkan tayangan yang mendukung tercapainya tujuan puasa, tapi juga sistem yang benar-benar mewujudkan tujuan takwa.

Sebagaimana Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (TQS al-Baqarah [2] : 183).

Takwa yang diharapkan tentu takwa yang sebenarnya. Allah SWT juga berfirman :

يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan takwa yang sebenarnya, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan Muslim” (TQS Ali Imran [3]: 102).

Imam ath-Thabari saat menafsirkan QS al-Baqarah ayat 183 di atas mengutip pernyataan Imam al-Hasan, beliau mengatakan orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang takut terhadap perkara apa saja yang telah Allah haramkan atas diri mereka dan melaksanakan perkara apa saja yang Allah wajibkan atas diri mereka.

Takwa terwujud dengan mengamalkan seluruh syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan di sepanjang waktu termasuk makanan, minuman, pakaian juga muamalah (seperti: ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, sosial, budaya), maupun uqubat atau sanksi hukum (seperti : hudud, jinayat, ta’zir maupun mukhalafat).

Bukan takwa namanya jika orang biasa berpuasa pada bulan Ramadan tapi masih memakan riba, melakukan suap dan korupsi, mengabaikan urusan umat dan menolak penerapan syariah secara Kaffah (menyeluruh).

Tentu takwa bukan hanya ada pada individual saja, tapi harus ada dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Oleh karena itu, umat butuh pemimpin yang menerapkan seluruh syariah Islam secara total. Sebab, mustahil takwa bisa terwujud jika masih menerapkan sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Wallahu A’lam

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendaraan Plat Merah Tak Boleh Beli BBM di SPBU

    Kendaraan Plat Merah Tak Boleh Beli BBM di SPBU

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Pandan – Sejak dikeluarkannya peraturan tentang wajib kendaraan milik pemerintah berplat merah menggunakan BBM jenis Pertamax, di Tapteng para PNS Tapteng sebagai pengguna kendaraan plat merah mengeluh. Pasalnya, akibat belum adanya SPBU yang menyediakan Pertamax di Tapteng, SPBU juga tidak memperbolehkan kendaraan berplat merah mengisi BBM di SPBU. Banyak pengguna kendaraan berplat merah, terpaksa membeli […]

  • Ruhut: Soeharto Sangat Layak Jadi Pahlawan

    Ruhut: Soeharto Sangat Layak Jadi Pahlawan

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggota Komisi III bidang hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mendukung penuh pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto. Ruhut menilai, Soeharto sangat berjasa bagi pembangunan bangsa. “Soeharto sangat layak menjadi pahlawan,” kata Ruhut Sitompul di gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Oktober 2010. Menurut Ruhut, Soeharto juga berjasa dalam membangun gedung-gedung dan fasilitas […]

  • Tim Hukum Cabup Madina Harun Mustafa Akan Melaporkan Henri Husein Nasution

    Tim Hukum Cabup Madina Harun Mustafa Akan Melaporkan Henri Husein Nasution

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Ridwan Rangkuti selaku tim kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) nonor urut 1 Harun -Ichwan menilai manuver Henri Husein Nasution yang melaporkan Cabup Madina Harun Mustafa Nasution ( HMN) ke Gakkumdu dan Poldasu dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu adalah sesuatu yang tidak benar, fitnah dan pencemaran nama […]

  • Longsor di Jalur Tambangan, Tiga Desa Sempat Terisolasi

    Longsor di Jalur Tambangan, Tiga Desa Sempat Terisolasi

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Longsor terjadi di jalur jalan raya Tambangan, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Sumut, Senin dini hari (13/5/2024) akibat curah hujan yang tinggi. Tiga desa sempat terisolasi sejak Senin pagi hingga Selasa siang. Yakni Desa Panjaringan, Rao-rao Dolok dan Rao-rao Lombang berpopulasi total sekitar 120 rumah tangga. Secara umum, penduduk ketiga desa ini […]

  • Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

    Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, kembali digelar PN Medan, Senin (28/02/2011). Sidang yang digelar di Ruang Cakra […]

  • KETAKUTAN DI TANAH SENDIRI

    KETAKUTAN DI TANAH SENDIRI

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Warga Sibanggor Tak Lagi Tidur Nyenyak (Bagian 2)   Laporan : Dahlan Batubara dan Seri Aida Lubis   Hamparan sawah itu kini terbengkalai. Petaninya takut ke sawah itu. Bayangan meregang nyawa di sawah oleh sebaran racun senantiasa menghantui sanubari petani. Itu gambaran terkini di kalangan petani Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, […]

expand_less