Seputar Madina

KNPI Madina Sepakat izin PT SMGP Dicabut

Fahmi Hendrawan Nainggolan S.Sos

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Mandailing Natal satu sikap dengan Komisi VII DPR RI mengenai kasus geothermal yang dikelola PT SMGP di Mandailing Natal, Sumut.

Wakil Ketua DPD KNPI Mandailing Natal (Madina), Fahmi Hendrawan Nainggolan S.Sos dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Rabu (3/2/2021) menyatakan bahwa pihaknya menolak perusahaan yang menyepelekan keselamatan nyawa manusia.

“Kita sependapat, bukan hanya teknisinya yang error, leader perusahaan ini juga error seperti yang disampaikan bapak Zulfikar Hamonangan,” tukas Fahmi.

Lanjut Fahmi, Kementrian ESDM RI juga diminta untuk mengkaji ulang perihal perizinan PT SMGP yang dinilai terlalu sepele akan keselamatan nyawa manusia yang justru harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas perusahaan.

“Kita sepakat agar Kementrian ESDM mangkaji ulang perizinan PT SMGP, kalau bisa jangan hanya diberhentikan sementara. Tapi perizinan harus dicabut,” ujar Fahmi.

“Kita tidak butuh perusahaan yang sepele terhadap keselamatan masyarakat. Dan kita tegaskan, perusahaan jangan hanya pandai bersilat lidah dengan alibi kejadian ini semata karena kelalaian satu-dua orang oknum, kita tidak butuh alasan seperti itu,” tegas Fahmi.

“Dengan adanya tragedi ini, bayangkan trauma yang akan dihadapi masyarakat sekitar WKP kedepannya. Bagaimanapun mereka akan merasa diri dan keluarganya seolah diterror gas maupun ancaman berbahaya lainnya. Yang jelas ujungnya masyarakat tidak akan betah dan memilih meninggalkan tanah kelahirannya demi menghindari bahaya yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan. Nah jika sudah begitu, lantas siapa yang diuntungkan? Ya jelas pihak perusahaan! Karena dengan demikian mereka bisa saja mengakusisi lahan dan pemukiman masyarakat yang sudah ditinggalkan,” terang Fahmi.

“Bukan berprasangka buruk, namun ini adalah kajian resiko kedepannya. Mengingat lokasi PT SMGP ini berada sangat dekat dengan pemukiman masyarakat,” lanjut Fahmi.

Terakhir, Fahmi mengingatkan bahwa PT SMGP wajib bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Madina, khususnya masyarakat sekitar WKP dan pihak korban yang diduga akibat kecerobohan pihak perusahaan tersebut.

“Ingat, PT SMGP harus menyelesaikan tanggung jawab akan tragedi ini. Perkara ini bukan hanya tentang materi, jadi jangan harap masalah akan selesai hanya dengan materi yang tak seberapa jika dibandingkan dengan nyawa manusia,” pungkas Fahmi.

Lima warga Sibaggor Julu tewas dan puluhan dilarikan ke rumah sakit setelah menghirup zat berracun pada saat pihak PT SMGP membuka sumur panas bumi pada 25 Januari 2021.

Kementrian ESDM RI dalam laporan hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan human error pada pembukaan sumur itu.

Laporan Kementrian ESDM itu dicuatkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu.

Anggota Komisi VII DPR, Zulfikar Hamonangan dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi DPR RI, menyebutkan bahwa kejadian tersebut seharusnya bisa dicegah dengan memberikan tanda tanda wilayah berbahaya.

“Seharusnya ini bisa dicegah. Sehingga, ketika terjadi kebocoran gas, tidak memberikan dampak kepada manusia. Contohnya dengan berikan tanda bahaya ataupun menaruh hewan-hewan seperti kambing, sehingga apabila ada gas beracun maka hewan duluan yang terkena bukan masyarakatnya,” kata Zulfikar.

“Kejadian ini terjadi akibat human error, bukan itu saja tetapi leader-nya juga error, mengapa demikan? Pak Dirut ini memberikan paparan saja seperti orang kebingungan, yang dijelaskan juga tidak masuk akal sehingga dapat dipastikan ini bukan PLTGB lagi tetapi pembangkit listrik pencabut nyawa,” pungkas Zulfikar. (rel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.