Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
  • print Cetak

Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012).

Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp18 juta. Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Selama proses persidangan digelar, Ali Imron hanya bisa menundukan kepala. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Terdakwa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat sekolah mencairkan uang DAK Pendidikan 2009 melalui 3 tahap sebanyak Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruang kelas dan 1 unit toilet yang bersumber dari APBN dan APBD Tapsel.

Pada tahap I dicairkan sebesar Rp72 juta, tahap II Rp108 juta dan tahap III Rp60 juta. Pembangunan tahap I belum selesai namun terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tahap I sudah selesai. Begitu juga dengan tahap II. Sedangkan tahap III terdakwa menandatangani laporan yang dibuat pegawainya tanpa memeriksanya. Sampai akhir 2009, proyek DAK belum selesai.

Pekerjaan pembangunan ruang kelas dan toilet juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap fisik bangunan ruang kelas dan toilet oleh Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Tapsel. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara yang menemukan kerugian negara senilai Rp50 juta.

Hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta selama persidangan dan keterangan-keterangan saksi serta bukti lainnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta.

Seusai menggelar sidang, Ali Imran yang diwawancarai terlihat pasrah dan tidak banyak berkomentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Drs H Muhammad Amri SH mengaku akan membicarakan putusan hakim tersebut kepada kliennya.

“Nanti akan dibicarakan lagi kepada terdakwa, mau banding atau terima putusan tersebut,” jelas Amri. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Asahan : Pemakai dan Pengedar Narkoba Rusak Masa Depan Generasi Muda

    Kapolres Asahan : Pemakai dan Pengedar Narkoba Rusak Masa Depan Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kisaran, Pengguna dan pengedar narkoba, merupakan musuh negara serta menjadi beban sekaligus merusak kehidupan masa depan para generasi muda. “Pengguna dan pengedar narkoba, musuh negara yang harus dibasmi”, ungkap Kapolres Asahan AKBP J. Didiek Dwi Priantono, SH pada saat pembukaan Pelatihan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada pengurus OSIS SLTA dan SLTP […]

  • Hukum Menabung di Bank (1)

    Hukum Menabung di Bank (1)

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Menabung di bank telah menjadi salah satu gaya hidup masyarakat modern. Guna meningkatkan kesejahteraannya, sebagian besar masyarakat telah memiliki kebiasaan untuk menabung di bank. Tabungan merupakan simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Lalu  apa hukumnya menabung di bank? Adakah  jenis tabungan yang dilarang oleh ajaran Islam? ‘’Kegiatan tabungan […]

  • Penjarakan Dahlan Hasan Jika Korupsi

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Meski dengan nada berkelakar, Wakil Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution meminta agar dirinya diawasi bahkan dipenjarakan jika dia berbuat korupsi. Itu diungkapkannya dalam pidato sambutannya pada pelantikan santri kelas VII Angkatan VI Pesantren Roihanul Jannah, Lembah Sorik Marapi, Kamis (6/6/ 2013). Bahkan wakil bupati juga dengan nada kelakar […]

  • DPRD Madina dan Pemerintah Daerah Harus evaluasi Bidan PTT

    DPRD Madina dan Pemerintah Daerah Harus evaluasi Bidan PTT

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Keberadaan Bidan Tidak Tetap/Bidan desa, PTT di Penjuru wilayah Daerah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan pengevaluasian kinerja, kehadiran, dari wakil Rakyat dan Pemerintah Daerah mengingat, peranan dan sumber dana dari berbagai macam kegiatan penunjang program pemerintah melalaui beberapa Program sangat banyak menyedot keuangan Negara. (MOL)

  • Ruas Jalan Simpang Pagur-Bandar Lancat Dibangun Tahun ini

    Ruas Jalan Simpang Pagur-Bandar Lancat Dibangun Tahun ini

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Ruas jalan simpang pagur- banjar lancat, Kecamatan Panyabungan Timur ini merupakan prioritas Pemkab Madina sejak beberapa tahun lalu, tahun ini akan di bangun sepanjang 5,5 KM dan Lebar 5 M, dengan Anggaran 12 M dan sudah tandatangan kontrak dengan pihak penyedia kata Elpiyanti Harahap Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal ( […]

  • SMGP dan Rakyat Puncak Sorik Marapi

    SMGP dan Rakyat Puncak Sorik Marapi

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Menerobos Jalan Buntu)     Rakyat termasuk dalam bahasa klasik. Sehingga mendengar kata rakyat, bagi bangsa ini pasti akan selalu membatin pada sebuah rentetan dari kemelaratan, perjuangan, semangat, keteguhan, bela negara dan hal lainnya yang berhubungan dengan kesetiaan berbangsa dan bernegara. Dia merupakan objek yang harus dibangun menjadi subjek yang dapat menikmati kebahagaian dan kenyamanan […]

expand_less