Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
  • print Cetak

Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012).

Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp18 juta. Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Selama proses persidangan digelar, Ali Imron hanya bisa menundukan kepala. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Terdakwa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat sekolah mencairkan uang DAK Pendidikan 2009 melalui 3 tahap sebanyak Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruang kelas dan 1 unit toilet yang bersumber dari APBN dan APBD Tapsel.

Pada tahap I dicairkan sebesar Rp72 juta, tahap II Rp108 juta dan tahap III Rp60 juta. Pembangunan tahap I belum selesai namun terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tahap I sudah selesai. Begitu juga dengan tahap II. Sedangkan tahap III terdakwa menandatangani laporan yang dibuat pegawainya tanpa memeriksanya. Sampai akhir 2009, proyek DAK belum selesai.

Pekerjaan pembangunan ruang kelas dan toilet juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap fisik bangunan ruang kelas dan toilet oleh Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Tapsel. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara yang menemukan kerugian negara senilai Rp50 juta.

Hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta selama persidangan dan keterangan-keterangan saksi serta bukti lainnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta.

Seusai menggelar sidang, Ali Imran yang diwawancarai terlihat pasrah dan tidak banyak berkomentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Drs H Muhammad Amri SH mengaku akan membicarakan putusan hakim tersebut kepada kliennya.

“Nanti akan dibicarakan lagi kepada terdakwa, mau banding atau terima putusan tersebut,” jelas Amri. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah, Inilah Kabar Baik untuk Bidan Desa PTT

    Alhamdulillah, Inilah Kabar Baik untuk Bidan Desa PTT

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA -‎‎ Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian SDM Aparatur, KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo mengungkapkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar seluruh bidan desa PTT diangkatmenjadi CPNS. Mengingat, kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan sangat tinggi. “Instruksi Wapres memang disuruh angkat semua. Tapi ada kendalanya terutama untuk bidan desa yang berusia di […]

  • Warga Sirangkap Dukung SAHATA demi Keberlanjutan Pembangunan

    Warga Sirangkap Dukung SAHATA demi Keberlanjutan Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Warga Desa Sirangkap, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memutuskan untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Saipullah-Atika (SAHATA) di Pilkada 2024. Alasan dukungan itu demi keberlanjutan pembangunan di kecamatan tersebut. Sebab, sejak awal kepemimpinan HM Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi […]

  • Program BLT Akan Sedot Sekitar 15 Persen Dana Desa

    Program BLT Akan Sedot Sekitar 15 Persen Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan menyedot 15 persen dari total anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Irsal Pariadi menjelaskan, Rabu (15/1/2025) merujuk Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 2 tahun 2024. Program BLT merupakan […]

  • Harga Bawang Merah Membuat Gerah

    Harga Bawang Merah Membuat Gerah

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ross A.R Aktivis Dakwah Medan Johor Para ibu kembali dibuat gerah dengan kenaikan harga bahan pokok, terutama bawang, cabai, gula dan telur ayam mengalami tren kenaikan. Namun, dalam sistem ekonomi kapitalis sekuler saat ini tidak heran jika harga bahan pokok dipermainkan di pasar, sebab para pengusaha dan penguasa oligarki pun mencari kesempatan untuk mencari […]

  • Atika: RPJP Harus Selaras dengan Taman Nasional

    Atika: RPJP Harus Selaras dengan Taman Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta Rencana Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) kabupaten terkait harus selaras dengan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Keselarasan itu diperlukan agar program pembangunan tidak saling bertolak belakang. Hal itu disampaikan Atika saat membuka Konsultasi Publik RPJP TNBG […]

  • Program Tiga Pilar di Siabu Jalan, Jadwalnya Tentatif

    Program Tiga Pilar di Siabu Jalan, Jadwalnya Tentatif

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Kecamatan Siabu dalam rentang Juli-Agustus 2025 melakukan rangkaian Sosialisasi Kantibmas serta Pembinaan Mental dan Disiplin yang dilaksanakan oleh tiga pilar. Camat Siabu Sudrajat Putra, SH, MH, Rabu (9/7) mengungkapkan kegiatan tengah mulai dilaksanakan. Pelaksanaannya berlangsung di masing-masing desa. Seperti Desa Sihepeng 1 sudah melaksanakannya kemarin mengusung tema Kegiatan Pembinaan Mental dan […]

expand_less