Minggu, 11 Okt 2026
light_mode

Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
  • print Cetak

Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012).

Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp18 juta. Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.

Selama proses persidangan digelar, Ali Imron hanya bisa menundukan kepala. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Terdakwa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat sekolah mencairkan uang DAK Pendidikan 2009 melalui 3 tahap sebanyak Rp240 juta untuk pembangunan 2 ruang kelas dan 1 unit toilet yang bersumber dari APBN dan APBD Tapsel.

Pada tahap I dicairkan sebesar Rp72 juta, tahap II Rp108 juta dan tahap III Rp60 juta. Pembangunan tahap I belum selesai namun terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK tahap I sudah selesai. Begitu juga dengan tahap II. Sedangkan tahap III terdakwa menandatangani laporan yang dibuat pegawainya tanpa memeriksanya. Sampai akhir 2009, proyek DAK belum selesai.

Pekerjaan pembangunan ruang kelas dan toilet juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap fisik bangunan ruang kelas dan toilet oleh Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Tapsel. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara yang menemukan kerugian negara senilai Rp50 juta.

Hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta selama persidangan dan keterangan-keterangan saksi serta bukti lainnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp18 juta.

Seusai menggelar sidang, Ali Imran yang diwawancarai terlihat pasrah dan tidak banyak berkomentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Drs H Muhammad Amri SH mengaku akan membicarakan putusan hakim tersebut kepada kliennya.

“Nanti akan dibicarakan lagi kepada terdakwa, mau banding atau terima putusan tersebut,” jelas Amri. (BS-021.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Geledah Rumah Keluarga Surung

    KPK Geledah Rumah Keluarga Surung

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah salah satu rumah mewah di Medan, Senin (3/6). Rumah itu diketahui milik keluarga pengusaha Surung Panjaitan, di Jalan KH Ahmad Dahlan No.9 Medan. Surung Panjaitan merupakan salah satu tersangka dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada Bupati Madina (tersangka), terkait dugaan korupsi dana BDB di Pemkab Madina yang […]

  • Upaya PK Rahudman Terganjal Salinan Putusan Kasasi

    Upaya PK Rahudman Terganjal Salinan Putusan Kasasi

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keinginan Rahudman Harahap untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) menuai ganjalan. Hingga kemarin, kuasa hukum Rahudman, yakni  Ihza Law Firm, belum menerima salinan putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara ke walikota Medan nonaktif […]

  • Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah S.Pdi Pemerhati Kebijakan Publik Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan […]

  • Diimingi Jadi PNS, Rp200 Juta Lenyap

    Diimingi Jadi PNS, Rp200 Juta Lenyap

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    SIDIMPUAN, – J Siregar (43), warga Desa Ujung Gading Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap petugas Polres Psp atas pengaduan L Hasibuan (49), warga Jalan Lintas Desa Palopat Maria, Psp Hutaimbaru, Selasa (17/9). Pelaku yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini, mengimingi korban dapat memasukan anaknya sebagai PNS di salah […]

  • 2011, biaya persalinan gratis

    2011, biaya persalinan gratis

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Tahun 2011 masyarakat Sumatera Utara kembali akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Pemerintah akan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi penghuni panti asuhan, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), korban bencana alam dan biaya persalinan tanpa kecuali di 2011 nanti. Kepala Bidang Kepesertaan Jamkesmas, Kamaru Zaman, mengatakan untuk penghuni panti sosial, mereka tidak mempunyai kartu Jamkesmas, tapi […]

  • Adelin Lis tidak pernah dicekal

    Adelin Lis tidak pernah dicekal

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Humas Direktorat Imigrasi Sumatera Utara, Baringbing, mengatakan kalau nama Adelin Lis tidak termasuk ke dalam daftar cekal. “Nama seperti yang dimaksudkan tidak ada dalam daftar cekal saat ini,” ungkap Baringbing kepada Waspada Online. Ungkapan itu terjawab sudah. Pasalnya, polisi dan jaksa yang menangani kasus ini sejak awal tidak pernah mencekalnya. Kepolisian Daerah Sumatera […]

expand_less