Pendidikan

Kurikulum 2013, akan jadi malapetaka



JAKARTA, (MO)
– Pemerintah harus membatalkan program kurikulum baru yang akan diberlakukan tahun ajaran 2013 mendatang. Pasalnya, perubahan kurikulum tanpa melalui sosialisasi bertentangan dengan UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah memaksakan penerapan kurikulum 2013 yang akan berlaku mulai efektif mulai Juni 2013 sebagai pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sedangkan anggaran perubahan kurikulum 2013 sangat fantastis sebesar Rp 684,4 miliar. Kalau pemerintah tetap memaksa, ini akan menjadi malapetaka bagi dunia pendidikan nasional,” ujar Ketua Depinas SOKSI Bidang Pendidikan Fatahillah Ramli, tadi malam.

Menurut Fatahillah Ramli, ada empat persoalan krusial perubahan kurikulum 2013 yang langsung diasakan oleh peserta didik mulai SD hingga SMU. Pertama, pengurangan jumlah mata pelajaran. Misalnya, pelajar tingkat SD dari 10 menjadi 6, tingkat SMP dari 12 menjadi 10, begitu pula dengan SMU/SMK.

Persoalannya, memang ada efisiensi mata pelajaran, tapi apakah sudah dikaji bagi guru yang mata pelajarannya dihilangkan. Program sertifikasi guru saja masih amburadul dan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, belum lagi dampak yang ditimbulkan.

Kedua, lanjutnya, terjadi penambahan jam mata pelajaran mulai dari SD hingga SMU. Misalnya, untuk tingkat SD bertambah 4 jam per minggu, SMP bertambah 6 jam per minggu dan SMA bertambah 2 jam per minggu. Persoalannya, bagaimana penerapan bagi sekolah yang menerapkan dua shift, antara pagi dan siang. Selain itu, penambahan jam sekolah apakah menjamin tidak lagi terjadi tawuran di sekolah-sekolah.

Ketiga, penerapan kurikulum 2013 ini bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, perubahan kurikulum juga tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya (KTSP) 2006 sehingga dapat membingungkan guru dan pemangku pendidikan dalam pelaksanaannya.

Keempat, perubahan kurikulum ini tanpa melalui sosialisasi di daerah-daerah, bahkan Kemendikbud sama sekali tidak melibatkan para guru dalam merumuskan kurikulum 2013. Akibatnya, pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan enam mata pelajaran baru untuk jenjang sekolah dasar (SD).

Bahkan kedepan sudah tidak ada lagi proses penjurusan IPA/IPS siswa SMU, padahal rumpun ilmu mata pelajaran kedua jurusan itu berbeda sekaligus sebagai panduan siswa untuk masuk perguruan tinggi (PT).(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.