Berita Sumut

Legal Standing Penggugat Gubernur Sumut Belum Jelas

MEDAN, – Sidang gugatan citizen law suit terhadap Gubernur Sumut dan penyelenggara negara lainnya di tingkat provinsi dan pusat oleh 25 warga Kota Medan kembali ditunda setelah kuasa hukum warga tidak dapat menunjukkan keseluruhan bukti identitas resmi para penggugat.

“Dari 25 warga yang menggugat mungkin tadi hanya ada delapan orang yang datang dan menunjukkan kartu identitas kewarganegaraannya. Yang lain belum hadir. Mungkin karena masih liburan,” kata ketua Tim Penggugat Hamdani Harahap usai sidang, Kamis (22/8/2013).

Seolah tidak mau disalahkan atas ketidakhadiran kliennya, Hamdani menyinggung ketidakhadiran dua tergugat, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum Sumut. Menurutnya, ini merupakan sikap aparatur negara yang lalai.

Gugatan citizen law suit kepada Gubernur Sumut bersama dengan DPRD Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan penyelenggara negara lainnya karena dianggap tidak serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumut.

Selain itu, kelompok warga yang menggugat menyatakan rasa tidak percayanya
pada kepemimpinan Gatot karena terindikasi ikut dalam beberapa penyelewengan dan di masa mendatang terancam masuk jerat hukum.

Citizen lawsuit yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan No. 309/Pdt.6/2013/PN. Mdn itu antara lain meminta agar pengadilan mengeluarkan
keputusan sela yaitu dengan menangguhkan Keputusan Presiden tentang
Pengesahan dan Pelantikan Gatot sebagai Gubernur 2013-2018 karena terindikasi kuat melakukan tindak Pidana Korupsi. Namun, permintaan itu tidak diluluskan karena Gatot sudah dilantik pada 17 Juni lalu.

“Permintaan putusan sela itu tidak tercapai. Jadi sekarang kami mengusahakan tercapainya tuntutan utama agar pengadilan memerintahkan Polda dan Kejati Sumut melanjutkan proses hukum berbagai kasus dugaan korupsi seperti dana bantuan sosial dan dana bantuan daerah bawahan di Pemprov Sumut. Jangan hanya berhenti dipenyidikan,” katanya.

Pengacara Gatot Pujo Nugroho Oka Iskandar mengatakan, pihaknya belum mau memberika komentar karena pihak penggugat belum memenuhi legal standing.(ton/tribun-medan.com)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Legal Standing Penggugat Gubernur Sumut Belum Jelas

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.