Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktisi Hukum Sorot Penundaan Penetapan Tersangka Taman Raja Batu

    Praktisi Hukum Sorot Penundaan Penetapan Tersangka Taman Raja Batu

    • calendar_month Senin, 21 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) : Penundaan penetapan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal tak seharusnya dikaitkan dengan agenda Pilpres. Tidak ada korelasi antara agenda politik pemerintah dengan penetapan tersangka. Ini diduga hanya alasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Itu dikatakan praktisi hukum, Dr. Redyanto Sidi,SH.MH di […]

  • SKATTER… SKATTERRR…

    SKATTER… SKATTERRR…

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen RINA YOULIDA Nasi sudah jadi bubur. Tak guna lagi disesali, tak perlu… Mungkin itulah kalimat yang pantas disampaikan terhadap Jaultop yang sudah jatuh bangkrut karena kebiasaan barunya yang ia lakoni, hanya sekitar lima bulan belakangan ini. Skatter… ya skatter. Sebuah permainan dengan aplikasi Higgs Domino yang sedang viral di masyarakat dan sangat digandrungi anak-anak, […]

  • KPU Sidempuan loloskan 1 jalur independen

    • calendar_month Sabtu, 7 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Satu pasangan calon, yakni Amir Mirza Hutagalung dan Nurwin Nasution dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan kepala daerah di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara karena memenuhi persyaratan berupa dukungan masyarakat. Ketua KPU Padang Sidempuan Arbanur Rasyid mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual, pasangan Amir Mirza Hutagalung dan Nurwin Nasution mampu mengumpulkan bukti dukungan berupa fotocopy KTP sebanyak […]

  • Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

    Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sampai bulan september 2024, target retribusi Dinas Pariwisata Mandailing Natal senilai Rp.200.000.000 ternyata belum terealisasi. Data dari Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) menyebut tahun 2024 ini memang Dinas Pariwisata hanya menargetkan Rp.200.000.000 saja utuk retribusi. ” Target Retribusi Dinas Pariwisata sendiri ada Rp. 200.000.000 pertahun. Untuk hitungan hingga bulan September […]

  • Hari Ini Tercatat 16 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Sorik Marapi di Madina, Warga Diminta Waspada

    Hari Ini Tercatat 16 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Sorik Marapi di Madina, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mandailing Natal melaporkan bahwa Gunung Sorik Marapi masih dalam status Level II (Waspada) per 04 April 2026. Dalam 6 jam terakhir, tercatat 16 kali gempa vulkanik dalam (VA). Masyarakat dan wisatawan dilarang keras beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah puncak. Pos Pengamanan Sibanggor Tonga dan Sibanggor […]

  • Reformasi Birokrasi Harus Agenda Utama Pj Bupati Madina

    Reformasi Birokrasi Harus Agenda Utama Pj Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Carut marutnya birokrasi Pemkab Madina harus menjadi program utama Pj Bupati Madina Ir Aspan Sopian Batubara akibat tidak tegasnya Pj Bupati Madina kepada seluruh jajaran yang ada di pemerintahan mulai dari Sekda,SKPD,dan pejabat-pejabat teras maupun stap nya,demikian di sampaikan Katua Satma Madina Tan Gozali di dampingi Sekretaris Satma Iswadi Batubara,kabid social politik Khairul […]

expand_less