Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persoalan di Sukamakmur Karena Kurang Komunikasi

    Persoalan di Sukamakmur Karena Kurang Komunikasi

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Tim investigasi dari DPRD Madina menggelar rapat kerja dengan Pemkab Madina, PT Anugrah Langkat Makmur (ALM) serta warga Desa Sukamakmur, Muara Batang Gadis, Rabu (11/1) kemarin. Rapat membahas seluruh persoalan yang terjadi antara PT ALM dengan warga Desa Sukamakmur, sehingga menyebabkan terjadinya pembakaran pada tanggal 14 Desember 2011 lalu yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 Miliar. […]

  • Gugatan Pilkades Sudah Ditolak, Warga Desa Pasar Malintang Tetap Datangi Dinas PMD Madina

    Gugatan Pilkades Sudah Ditolak, Warga Desa Pasar Malintang Tetap Datangi Dinas PMD Madina

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)– Puluhan warga Desa Pasar Baru Malintang Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal ( Madina ) Selasa 26/9/2023 datangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Kedatangan puluhan massa ini menuntut keadilan terkait adanya dugaan kecurangan pada pemilihan calon kepala desa yang dilaksanakan pada 21/8/2023 yang lalu. Massa menilai salah pilkades di desa […]

  • Calon Bupati Madina, Amin Nasution Mencuat

    Calon Bupati Madina, Amin Nasution Mencuat

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Nama HM Amin Nasution,SH.MA mulai mencuat sebagai calon Bupati Madina di Pilkada Madina yang sudah dekat. HM Amin Nasution adalah putra daerah Mandailing Natal (Madina) yang berkecimpung di dunia advokad nasional, juga pendiri LBH AL Amin Madina yang telah melakukan banyak aktivitas sosial dan bantuan hukum bagi kalangan kurang mampu di […]

  • Pakan Lokal Solusi untuk Tekan Biaya Produksi Ternak Ayam

    Pakan Lokal Solusi untuk Tekan Biaya Produksi Ternak Ayam

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Peningkatan produksi jagung dan kedelai dinilai mampu menekan harga pakan ternak ayam dan itik. Bahan baku pakan ternak yang masih tergantung pada impor terutama jagung menyebabkan biaya produksi ternak di Sumatera Utara sangat mahal. Mahalanya pakan ternak ini menyebabkan peternak bagai menghadapi buah simalakama. Disatu sisi tak bisa menaikkan harga daging […]

  • Kandidat dan Jargon

    Kandidat dan Jargon

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Ini dia masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati Mandailing Natal untuk Pilkada 2015. Nomor urut 1 pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis mengusung jargon “Berhasil”. Nomor urut 2 pasangan Dahlan Hasan-Jakfar Sukhairi berjargon “Lanjutkan”. Nomor urut 3 pasangan Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay mencuatkan jargon “Sahabat Muda”. Desain/grafis   : Dahlan Batubara  

  • Bupati Dinilai Tak Becus Membina BPA, Mosi Tak Percaya Kepada Bupati Disiapkan

    Bupati Dinilai Tak Becus Membina BPA, Mosi Tak Percaya Kepada Bupati Disiapkan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sutan Palembang Nasution salah satu raja Mandailing mengecam pendapat bupati Mandailing Natal (Madina) yang menyebutkan pengurus Badan Pemangku Adat (BPA) sudah meninggal dunia dan uzur. “Sangat aneh seorang Bupati mengatakan pengurus BPA sudah uzur,” katanya Senin (10/11). “Saya yakin apabila hal ini tidak segera diklarifikasi oleh bupati, maka seluruh raja-raja yang […]

expand_less