Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disambar Petir Saat Ngaji, Pengantin Baru Tewas

    Disambar Petir Saat Ngaji, Pengantin Baru Tewas

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM- Baru empat bulan menikah, Zulham Efendi (23) dan Rusti Sinuhaji (23) meninggal tragis. Keduanya menghembuskan nafas terakhir di kubangan Lumpur di dekat rumahnya di Dusun V Desa Talapeta, Ke camatan STM Hilir, Deli Serdang, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/3) lalu. Setelah gelaran acara adat Karo, jenazah keduanya disalatkan di rumah duka. Setelah […]

  • Peran Negara dalam Kapitalisme vs Peran Negara dalam Islam

    Peran Negara dalam Kapitalisme vs Peran Negara dalam Islam

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban Pemerintah mempersiapkan penerapan prosedur standar tatanan baru new normal di sarana publik karena wabah virus Corona COVID-19 belum bisa dipastikan berlalu. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tampaknya mendukung wacana pemerintah tersebut. Karena menurut dia, rakyat tidak mungkin dibiayai oleh negara dalam jangka waktu […]

  • Nuansa Alam Sitinjak

    Nuansa Alam Sitinjak

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANAROMA SITINJAK. : Mernikmati nuansa alam yang masih perawan di Mandailing Natal adalah aktivitas yang dilakukan wisata local stiap hari libur salah satunya di sitinjak (Foto : Hendra)

  • Densus Antikorupsi tak ganggu KPK

    Densus Antikorupsi tak ganggu KPK

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online)- Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menilai pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan mengebiri kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diyakini bisa bersinergi dalam pemberantasan korupsi. “Tidak juga sepanjang niat baik. Kejujuran menjadi landasan untuk mengemban amanah,” ujar Pieter kepada wartawan, hari ini. Menurut dia, Polri harus melakukan pembenahan terlebih dahulu jika memang […]

  • PKS Raker Kemenangan Sukhairi-Atika

    PKS Raker Kemenangan Sukhairi-Atika

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPD PKS Kabupaten Madina melakukan Rapat Kerja mengusun program aksi pemenangan pasangan Sukhairi-Atika. Sejumlah 11 program aksi dirancang dan disusun di Raker itu. Raker (Rapat Kerja) yang berlangsung di aula Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Sabtu (25/7/2020) dihadiri pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madiba dan Dewan Pimpinan Kecamatan PKS se-Madina. Raker itu […]

  • LSM LIRa Madina Bagikan Paket Makan Siang di Pasar Lama

    LSM LIRa Madina Bagikan Paket Makan Siang di Pasar Lama

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di tengah situasi ekonomi yang tak menentu dan pandemi Covid-19, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRa) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membagikan paket makan siang kepada sopir beca di sekitaran Madina Square Pasar Lama, Panyabungan, Selasa (15/2). Pembagian paket makan siang ini langsung dihadiri Bupati LIRa Ali Musa Nasution, Ketua […]

expand_less