Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

MA Batalkan Vonis Bebas Rahudman Harahap

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.

“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.

Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim “galak” itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.

Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (jpnn)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aneh Dana Jambore TP.PKK Siabu Tahun 2023 Dikerjakan Tahun 2024

    Aneh Dana Jambore TP.PKK Siabu Tahun 2023 Dikerjakan Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SIABU ( Mandailing Online )- Aneh Jambore Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga (  TP. PKK ) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sumber dana dari dana desa tahun 2023 di laksanakan tahun 2024. Informasinya, Jambore TP. PKK ini hanya diikuti 11 desa dari 26 desa di Kecamatan itu. Jambore TP.PKK yang dilaksanakan […]

  • Kepala BKD Medan Membantah

    Kepala BKD Medan Membantah

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan membantah adanya “penukangan” nama-nama CPNS yang lulus dari jalur umum. “Kita membantah adanya penukangan nama-nama CPNS yang lulus. Semuanya tetap mempedomani hasil rangking yang dikeluarkan USU,” kata Kepala BKD Kota Medan Lahum ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/12/2010). Ketika ditanya mengapa pengumuman CPNS amburadul dan diduga ditukangi, Lahum menjelaskan […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (2)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (2)

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Askolani Nasution (Bahan pada Sarasehan Kebudayaan Mandailing, Jakarta, 1 Juni 2013) Beberapa tonggak sastra yang berkembang di kolonial tersebut patut dicatat periode-periode pertumbuhan sastra berikut: 1.Willem Iskander (1840-1876). Ia menulis dalam bahasa Mandailing yang amat imajinatif terutama karena dipengaruhi kemampuannya yang tinggi dalam penguasaan bahasa Melayu. Karya-karyanya dipublikasikan secara luas setelah kematiannya, antara lain: […]

  • JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    • calendar_month Kamis, 20 Des 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Presiden RI Joko Wododo menegaskan akan mendorong percepatan pembangunan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Presiden menyatakan itu dengan kalimat “Saya akan bangun kampung Nasution”. Itu ditegaskannya di hadapan sejumlah ulama dari Madina di istana negara Jakarta, Selasa (18/12/2018). Pertemuan antara ulama dari Madina dengan Jokowi itu merupakan silaturrahim sekaligus undangan […]

  • Ini Data Proyek Binamarga PUPR Madina Tahun 2025

    Ini Data Proyek Binamarga PUPR Madina Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Dari data yang di dapat dari Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal. Ada 11 proyek pekerjaan jalan dan jembatan yang dikerjakan ditahun 2025 ini. 1 diantaranya tertunda. ” ia benar ada 11 paket proyek pekerjaan jalan dan jembatan, 1 diantaranya Pemeliharaan jalan Maga – […]

  • Ini Langkah PUPR Madina untuk Mengembalikan Produktivitas Lahan Pertanian

    Ini Langkah PUPR Madina untuk Mengembalikan Produktivitas Lahan Pertanian

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Agar lahan pertanian bisa kembali produktif dan pemukiman masyarakat terhindar dari bahaya banjir, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal akan melaksanakan beberapa pekerjaan baik untuk rehabilitasi jaringan irigasi maupun rehabilitasi tanggul sungai yang akan direalisasikan di akhir tahun 2025 ini, Dimana ada […]

expand_less