Seputar Madina

Mantan Pejabat Terlibat di Eskalasi Harga Pekerjaan Mesjid Agung Madina

foto Binsar Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) mencium adanya permainan dalam proses penetapan nilai eskalasi harga lanjutan pembangunan mesjid agung Nur Ala Nur.

Permaianan ini melibatkan pejabat pemkab dan juga pejabat yang sudah pensiun serta oknum-oknum di pengadilan.

“Saya melihat ada dugaan yang melakukan pemerasan terhadap negara melalui Mesjid Nur Alan Nur dengan menjadikan Pengadilan Niaga/Arbitrasi sebagai alatnya, jadi pantas DPRD dan masyarakat Madina mencurigai telah terjadi rekayasa terstruktur yang dilakukan pihak yang melaporkan ekskalasi ke pengadilan,” ungkap Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Madina, Binsar Nasution di Panyabungan, Jum’at (15/11/2013).

Hebatnya, DPRD juga mendapatkan data bahwa PNS yang terlibat bukan saja yang masih menjabat di Pemkab Madina tetapi juga yang sudah pindah ke pemkab lainnya, malah ada yang sudah pensiun.

“DPRD meminta kepada Pemkab Madina dengan memakai kuasa hukum yang dibayar tiap bulan untuk melaporkan kejadian ini kepada Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Agung,” kata Binsar.

“Untuk itulah kita meminta agar Pemkab Madina menunda pembayaran ekskalasi seperti yang diperintahkan pengadilan,” kata Binsar.

DPRD Madina tidak pernah menyetujui pemberian ekskalasi harga terhadap pekerjaan mesjid agung karena pada situasi kenaikan harga BBM tahun 2011 yang lalu tidak hanya rekanan pembangunan Mesjid Agung yang merasakannya.

Karena dana yang diperintahkan pangadilan yang harus dibayar oleh Pemkab Madina tak tanggung-tanggung, yakni sebesar 8,5 milyar rupiah yang sesungguhnya dana sebesar itu dapat membangun satu mesjid lagi.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Mantan Pejabat Terlibat di Eskalasi Harga Pekerjaan Mesjid Agung Madina

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.