Palas – Terkait proses penyelesaian konflik tanah adat antara masyawakat lima desa di Kecamatan Sosa dan Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL) yang tidak kunjung mendapat penyelesaian oleh Pemkab Palas, perwakilan masyarakat ancam akan duduki Kantor Pemkab Palas. Kordinator Umum masyarakat adat lima desa Syawaluddin didampingi tokoh penatua masyarakat (hatobangon) Drs H M Rum Siregar, saat mengantar surat ditujukan ke Bupati Palas di Sibuhuan, Kamis (26/2) mengatakan, terkait permasalahan ini sudah beberapa kali dilaksanakan rapat mediasi, namun sampai saat ini hasil kesepakatan dari mediasi tersebut belum ada realisasinya.
"Seperti hasil rapat mediasi yang difasilitasi Polres Tapsel pada tanggal 19 Januari 2015 dihadiri muspida plus dan pihak perusahaan, disimpulkan dalam dua hari ke depan Pemkab Palas, TNI dan Polri akan segera membentuk tim terpadu melibatkan pihak-pihak terkait, namun sampai saat ini belum ada realisasinya," ujar Syawal.
Menurutnya, sesuai hasil kesepakatan pada tanggal 23 November 1994 tentang pembukaan perkebunan kelapa sawit denfan pola Anak Bapak Angkat (ABA) antara PT VAL dengan masyarakat, dengan pembagian hasil dari kebun plasma sebanyak 70% untuk masyarakat di atas areal 2100 hektare, namun kesepakatan tersebut tidak ada realisasinya sampai saat ini.
"Padahal kesepakatan ini sudah dibuat sejak 21 tahun yang lalu hingga kini masyarakat belum pernah dapatkan hak 70% dari PT VAL, melainkan dikuasai dan dihasilkan oleh perusahaan secara sepihak," tegasnya.
Jika permasalahan konflik tanah antara masyarakat adat lima desa dengan PT VAL tidak segera diselesaikan hingga awal bulan april 2015 mendatang, maka masyarakat adat lima desa akan menduduki kantor Pemkab Palas dan masyarakat akan buat kesepakatan bersama untuk melakukan panen buah sawit di atas lahan masyarakat yang telah digarap oleh PT VAL.
Langkah ini, tegas Syawal, dinilai masyarakat sebagai bentuk imbalan atas hak ulayat masyarakat dengan dasar kesepakatan pola ABA, yang belum pernah dibayarkan oleh PT VAL kepada masyarakat adat lima desa, sesuai kesepakatan tahun 1994.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2015, yang ditujukan kepada Bupati Palas dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, masyarakat lima desa juga menyatakan, sesuai ketentuan dalam undang-undang tentang desa pada Bab VIII Pasal 76 ayat 1, bahwa tanah masyarakat yang berada di luar batas akhir lahan sertifikat milik masyarakat transmigrasi, akan dijadikan sebagai lahan perluasan pemukiman penduduk sekaligus menjadi tanah aset BUMDES.
"Surat yang kami layangkan ini, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD lima desa, yakni Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, Desa Sibidak Sosa Jae, Desa Parmainan, Desa Pagaran Dolok dan Desa Aliaga. Surat sudah diterima Kabag Umum Pemkab Palas dan Sekretariat DPRD Palas," pungkas Syawal.
Sementara, Asisten 1 Pemkab Palas, GT Hamonangan Daulay, saat dihubungi via seluler mengaku sedang berada di Jakarta dan persoalan ini ditangani oleh Asisten II. "Saya sedang di Jakarta sekarang, persoalan ini ditangani oleh Asisten II," ujarnya.
Sumber : medanbisnis