SIANTAR-Raja Umbang Saragih (46), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat, ditipu sebesar Rp 30 juta Rudi Turnip (35), warga Jalan Rindam, Siantar Barat, tahun 2010 lalu. Raja Umbang memberikan uang tersebut kepada Rudi sebagai pelicin agar adiknya dimasukkan jadi tenaga honorer di Pemkab Simalungun.
Tapi setahun berlalu, adik korban tak kunjung dipekerjakan sebagai honorer. Akibatnya, korban mendatangi Mapolres Pematangsiantar dan membuat pengaduan, Kamis (6/1).
Berdasarkan informasi di kepolisian, peristiwa itu bermula pada Senin (8/2) tahun 2010 lalu. Saat itu korban bertemu Rudi Turnip, lalu merayu dan menjanjikan bisa memasukkan adik korban menjadi tenaga honorer di Pemkab Simalungun, asalkan membayar sebesar Rp30 juta sebagai pemulus.
Yakin dan ingin menolong adiknya agar bisa bekerja, korban setuju dan menyerahkan uang tersebut di lobi salah satu hotel di Kota Pematangsiantar.
Untuk meyakinkan korban, kwitansi serah terima uang dibuat lengkap dengan materai 6000. Sebelum berpisah, Rudi juga menjanjikan bahwa adik korban sudah bisa bekerja sebagai honorer sejak Mei 2010. (mag-16)
Sumber : Sumut Pos