Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cari Solusi Terbaik bagi Honorer K2 Gagal CPNS

    Cari Solusi Terbaik bagi Honorer K2 Gagal CPNS

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEKANBARU  – Pada 5 Februari 2014, Panitia Pusat akan mengumumkan kelulusan hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2). Namun, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Riau belum menentukan sikap untuk tenaga honorer K2 yang nantinya tidak lulus alias gagal menjadi CPNS. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Surya Maulana kepada Riau […]

  • Endemik Malaria di Madina Harus Skala Prioritas

    Endemik Malaria di Madina Harus Skala Prioritas

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bahaya sebaran virus malaria di desa-desa harus menjadi perhatian skala prioritas Pemkab Mandailing Natal (Madina), sebab Madina merupakan salah satu daerah rawan endemik malaria di Indonesia. Berdasar riset para ahli, anak-anak yang pernah terjangkit malaria akan menurun daya ingatnya 30 persen. Ini sangat bebahaya dari sisi sumber daya manusia di Madina. […]

  • Video: Festival Nasyid di Kecamatan Siabu

    Video: Festival Nasyid di Kecamatan Siabu

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Festival Nasyid diselenggarakan di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu.

  • Pesilat Madina Raih Juara Umum 2 Porwilsu

    Pesilat Madina Raih Juara Umum 2 Porwilsu

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pesilat dari Mandailing Natal (Madina) berhasil menyabet juara Umum II pada Porwil Wilayah IV IPSI Sumut di Lubuk Pakam, setingkat dibawah para pesilat Kota Sibolga. “Dari semua kelas yang dipertandingkan, kita meraih 7 emas, 5 perak dan 2 perunggu, sehingga berdasarkan hasil ini memposisikan Madina di peringkat Juara Umum 2,” ungkap […]

  • Dewan Masjid Terbentuk di Madina

    Dewan Masjid Terbentuk di Madina

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), resmi terbentuk, Sabtu malam (16/4/2022). Ini kali pertama pembentukan DMI sejak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berdiri. PD DMI Madina terbentuk pada musyawarah pembentukan DMI Madina di Masjid Agung Nur Ala Nur, Panyabungan. Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution terpilih […]

  • Pj Bupati Madina Belum Realisasikan Tunjangan Kenaikan Gaji PNS

    Pj Bupati Madina Belum Realisasikan Tunjangan Kenaikan Gaji PNS

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Bupati Mandailing Natal (Madina), Ir Aspan Sopian Batubara, MM sampai saat ini belum juga merealisasikan pembayaran rapel tunjangan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang sempat tertunda selama lima bulan. “Padahal, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Madina telah disahkan oleh DPRD beneerapa hari yang lalu. Namun tunjangan rapel kenaikan gaji maupun tunjangan […]

expand_less