Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Madina

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah mengumumkan 10 nama hasil penyaringan, Rabu (18/9/2013). Ketua Tim Seleksi, M. Yusuf Nasution, M.si kepada wartawan mengatakan 10 nama ini hasil penyaringan dari 17 orang di tahapan seleksi wawancara. “Jadi 10 orang inilah yang lolos dan memenuhi persyaratan untuk […]

  • Fraksi Golkar Cetuskan Orangtua Asuh Bagi Mahasiswa Berprestasi

    Fraksi Golkar Cetuskan Orangtua Asuh Bagi Mahasiswa Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina sangat menaruh perhatian terhadap kehadiran program beasiswa untuk meringankan beban mahasiswa berprestasi yang tak mampu secara ekonomi. Dan kehadiran beasiswa itu merupakan hal yang uregen. Namun, ditengah ketersediaan anggaran yang terbatas dari sisi fiskal Pemerintah Daerah, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Madina meletakkan program kebutuhan […]

  • DALIHAN NA TOLU

    DALIHAN NA TOLU

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Askolani Nasution Budayawan Mandailing Hubungan kekerabatan antar individu dalam masyarakat Mandailing tercermin dalam konsep Dalihan Na Tolu. Segala aktivitas sosial budaya indovidu tidak dapat dipisahkan dari ikatan kekerabatan ini. Konsep ini diyakini asli kreasi nenek moyang Mandailing karena tidak ditemukan padanannya dalam budaya manapun. Mereka meyakini bahwa konsep Dalihan na Tolu dapat membentuk […]

  • Pemkab Madina Optimis Target PAD 700 Juta Sektor Perizinan Terpenuhi

    Pemkab Madina Optimis Target PAD 700 Juta Sektor Perizinan Terpenuhi

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun 2016 ini Bagian Perekonomian Pemkab Mandailing Natal memiliki target PAD sebesar 700 juta rupiah dari sektor perizinan HO. Pihak Bagian Perekonomian optimis mampu memenuhi target itu. Sebab, berdasar pengalamannya tahun 2015,  Bagian Perekonomian justru merealisasikannya sebesar 109 % dari target Rp.700 juta. Meski begitu, Pihak Bagian Perekonomian tetap secara rutin […]

  • Siporngas

    Siporngas

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    CARITO on pe ba tarsarupo juo do on dohot carito ni Jaolah i, tai soni juo mantong, inda binoto carito on na betul do sanga na inda, arana na i karang-karang do on songon i mambaenna laos painte-inte potang ari. So hum tagi antong na manulis carito on, upabaenkonma sacangkir kopi paet tu donganku, oni […]

  • Bupati Madina Harusnya Tak Lindungi Tersangka Koruptor

    Bupati Madina Harusnya Tak Lindungi Tersangka Koruptor

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDEMPUAN (Mandailing Online) : Bupati Mandailing Natal seharusnya tidak melindungi pejabat yang tersangka korupsi. “Jika benar bupati anti korupsi, tidak membuat surat permohonan/jaminan kepada Kadishub Madina,” ujar Ketua Persatuan Advokat Indoensia (Peradi) Tabagsel, H. Ridwan Rangkuty,SH.MH yang dilansir surat kabar Malintang Pos edisi pekan ini. Sekedar dikethaui, Polres Madina sejatinya sudah melakukan penahanan badan terhadap […]

expand_less