Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipimpin Brigjen, Polisi Parlemen Perlu Seribuan Personel

    Dipimpin Brigjen, Polisi Parlemen Perlu Seribuan Personel

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengamanan komplek gedung parlemen dirancang lebih ketat. Rencananya tempat berkantornya para wakil rakyat, MPR, DPR dan DPD itu dijaga oleh seribuan lebih polisi di bawah komando perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).  Ini tergambar dalam desain dan konsep Peraturan DPR tentang polisi parlemen (Parlementary Police). Dalam dokumen tersebut dijelaskan pertimbangan membentuk struktur […]

  • Aktivitas PTPN IV Dihentikan

    Aktivitas PTPN IV Dihentikan

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan (Mandailing Online) – Aktivitas PTPN IV dalam aktivitas pembukaan perkebunan sawit di Mandailing Natal (Madina) akan dihentikan sementara, menunggu penuntasan masalah terkait kasus lahan yang menuai konflik. Itu dikatakan Ketua Tim Komisi A DPRD Sumut, Samsul Hilal kepada Mandailing Online, Senin (20/3) usai pertemuan membahas PTPN IV di ruang perkantoran bupati Madina. Pertemuan […]

  • Kabut Asap Datang Lagi

    Kabut Asap Datang Lagi

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sempat hilang selama setu pekan akibat diguyur hujan, kabut asap kembali menyelimuti udara Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pantaun wartawan, Jum’at (28/3/2014) kembalinya kabut asap membuat masyarakat kembali mengeluh. “Dalam satu pekan ini masyarakat sudah kembali senang karena kabut asap sudah hilang, namun dengan datangnya kembali kita pun harus antsipasi agar […]

  • Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

     Kegiatan Karnaval Minggu, (8/2) memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang ke 16 di Panyabungan. (hol)    

  • Pemkab Madina Berasalan Berkas Batahan I Belum Diberikan Transmigrasi Sumut

    Pemkab Madina Berasalan Berkas Batahan I Belum Diberikan Transmigrasi Sumut

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ini alasan Pemkab Madina soal belum mampu menyelesaikan konflik Warga Batahan I vs PT. Palmaris yang berujung ditangkapnya 12 warga Batahan I.  Pihak Pemkab Madina berasalan belum mendapat berkas dari pihak Dinas Transmigrasi Sumut, makanya belum bisa menyelesaikan persoalan warga Batahan I vs PT. Palmaris. Itu dikatakan Asisten I Pemkab Madina, […]

  • Langkah Pass Manida Lestarikan Kreativitas Perajin di Madina

    Langkah Pass Manida Lestarikan Kreativitas Perajin di Madina

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ubah Bambu Jadi ‘Emas’ dan Siap Promosikan Hasil Karya Memang menjadikan sesuatu itu berharga bukan hal yang mudah. Namun, pasti bisa terwujud bila disertai upaya sistematis dan terdidik. Semisal, melakukan berbagai kreativitas atau dengan mengekspresikan kemampuan serta keahlian yang ada. Misalnya dengan sepotong bambu apabila dikerjakan dan diolah sedemikian rupa akan terjual dengan harga tinggi […]

expand_less