PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pembelian tanah untuk lahan terminal Panyabungan, ternyata memiliki pola tersendiri.
Soripada sebagai keluarga penjual sebahagian lahan terminal Type A yang berhasil dijumpai di Mapolres Mandailing Natal, Rabu (3/2) mengatakan bahwa pada tahun 2013 yang lalu familinya menjual tanah tersebut kepada salah seorang berinisial AH seorang PNS di Pemkab Madina, namun ternyata tanah yang dijual tersebut sudah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan terminal type A.
baca : http://www.mandailingonline.com/ini-dia-kasus-terminal-panyabungan-yang-menyeret-kadis-perhubungan-sebagai-tersangka-korupsi-17-milyar/
“Pada awalnya kita tidak tahu bahwa lahan yang kita jual tersebut merupakan lokasi pembangunan terminal type A, memang dalam hal ini kita rasanya jadi korban, karena pada waktu jual beli lahan tersebut dengan AH janjinya akan dibayar kontan, namun kenyataannya tiga kali bayar,” ujar Soripada warga Kayujati, Panyabungan.
Lebih lanjut diterangkan Soripada, bahwa pada awalnya AH mengatakan bahwa tanah tersebut akan dibelinya untuk peribadinya sendiri, namun begitu terjadi transaksi AH mengatakan bahwa uangnya kurang sehingga AH mengatakan bahwa tanah tersebut akan dibagi dua.
“Namun setelah terjadi penyelidikan seperti ini baru kita ketahui bahwa dana untuk membeli lahan kita tersebut diduga berasal dari APBD Madina, namun apa boleh buat sudah terjadi seperti ini, yang jelas kita tidak tahu uang yang dipakai tersebut adalah uang dari pemerintah,” akhiri Soripada.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara