Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengangguran Era Gen-Z, Menagih Tanggungjawab Negara Ciptakan Lapangan Kerja

    Pengangguran Era Gen-Z, Menagih Tanggungjawab Negara Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Soviariani Ibu dan Pemerhati umat Potret generasi hari ini dikejutkan dengan berita membludaknya pencari kerja dari golongan Gen-Z. Antrian panjang pencari kerja terlihat hampir di setiap kota. Gen-z yang berusia antara 15-24 tahun banyak menjadi pengangguran atau tanpa kegiatan (not in employment, education, and training/NEET), lantaran sedikitnya peluang lapangan kerja yang tersedia. (Kompas.Com […]

  • Sumut Ambisi Menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2020

    Sumut Ambisi Menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2020

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Keberadaan Gedung Serba Guna di Jalan Pancing Medan yang saat ini pembangunanya masih dalam tahap perampungan, dapat menjadi modal dasar bagi Sumatera Utara mewujudkan cita-cita menjadi tuan rumah pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional 2020. Kasubdis Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Sakiruddin di Medan, Rabu, 23 Februari 2011, mengatakan, Gedung Serba […]

  • Cairkan Tunjangan Profesi Guru!

    Cairkan Tunjangan Profesi Guru!

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Keresahan kalangan guru di Kabupaten Tapanuli Selatan atas belum direalisasikan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 memperoleh perhatian dari DPRD setempat. Anggota DPRD Ikbal Halid Siregar kepada wartawan di Padangsidimpuan, Kamis (30/12/2010), meminta pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pencairan dana tersebut. “Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan itu adalah wujud perhatian […]

  • Dinas Koperasi Kangkangi Hasil RDP

    Dinas Koperasi Kangkangi Hasil RDP

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal (Madina) dipandang mengangkangi hasil RDP dengan Komisi II pada 14 Juli 2022 lalu. Pasalnya, dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Dinas Koperasi diharuskan membatalkan Surat Pemberitahuan I dan Surat Pemberitahuan II yang memberhentikan Modoronuddin sebagai Ketua Koperasi Pelita Andesma dan menunjuk Alamsyah Putra sebagai Plt. Tak […]

  • Rapat Dengar Pendapat DPRD Palas ‘Memanas’

    Rapat Dengar Pendapat DPRD Palas ‘Memanas’

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padang Lawas, Rapat dengar pendapat (RDP) antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas, Senin (5/10 ) di ruang Rapat Paripurna DPRD Palas di Padang Luar Sibuhuan, berlangsung ‘memanas’ bahkan menciptakan perseteruan antara eksekutip-legislatif. Pemicunya berawal dari ungkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Ir.Khoirul […]

  • Disbudpar segera canangkan Visit Medan Year 2012

    Disbudpar segera canangkan Visit Medan Year 2012

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akan segera merilis program Visit Medan 2012. Sumber : Waspada

expand_less