Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Siti Khadijah Sihombing
Tinggal di Barus, Tapanuli Tengah

 

Beberapa pekan lalu kita dikejutkan dengan pengesahan RUU Omnibus Law. Walaupun seluruh rakyat menolak pengesahan UU ini namun embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin, Senin (5/10). (katadata.co.id)

Pasal-pasal yang bermunculan sangat kontroversial, terutama soal ketenagakerjaan. Tetapi, isu lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja pun tidak kalah mencengangkan. Berkoar-koar mengatakan akan menjamin kelestarian alam, tetapi beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.

UU Cipta Kerja secara garis besar menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat. (katadata.co.id)

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. (katadata.co.id)

Parahnya lagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Tetapi, dasar mereka untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi juga belum terang benar aturan yang ingin ditetapkan.

Hal inilah yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan hidup. Bagaimana tidak?! Sebab para pegiat lingkungan sangat memperhatikan bagaimana nasib rakyat kedepannya. Tetapi hari ini para penguasa negeri tak pernah peduli kepada rakyat.

Sungguh miris nasib rakyat hari ini. Kehidupan mereka tak lagi mendapat perhatian dari penguasa. Mereka harus memiliki kekuatan untuk dapat bertahan hidup dan harus kuat dalam memepertahankan hak mereka.

Ini semua adalah buah dari sistem kapitalisme yang mana semua yang terjadi dalam kehidupan ini pasti dihitung keuntungan dan kerugiannya.

Penguasa tak lagi mendengarkan kata-kata rakyat. Sebab yang terpenting bagi penguasa adalah nasib para korporasi yang ingin melakukan investasi. Rakyat kecil hanya di anggap sampah dan menyusahkan. Mereka juga tak mampu memberikan keuntungan untuk penguasa. Rakyat kecil hanya di jadikan sasaran empuk untuk memdapatkan keuntungan.

Begitulah watak dari sistem kapitalisme ini. Sebab kapitalisme adalah sistem yang berakidahkan sekuler maka tak heran jika mereka menjunjung kebebasan baik kebebasan bertingkah laku maupun kebebasan kepemilikan. Jadi wajar saja sistem kapitalisme ini tak akan mampu sejahtera rakyat. Sebab para penguasa dalam sistem kufur imi hanya menginginkan kekayaan saja.

Sebenarnya rakyat bukan butuh UU baru tapi rakyat butuh sistem baru. Sistem yang mampu memberikan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan rakyat dengan baik. Yaitu sistem islam.

Sistem islam adalah sistem yang berasal dari sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan manusia. Jadi tak akan ada sistem yang lebih baik dari islam.

Lihat saja bagaimana pemimpin dalam sistem islam, mereka mengayomi rakyat dengan berlandaskan alquran dan assunnah.

Dalam sistem islam kepemilikan itu diatur dan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.

Kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Jadi, sudah jelas bahwa kekayaan alam adalah kepemilikan umum jadi semua hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah hak milik rakyat adalah kepemilikan pribadi jadi negara tak berhak mengambil paksa kecuali untuk pembangunan layanan publik seperti pelebaran jalan, pembangunan rumah sakit dan lain-lain, tetapi ini semua harus diberi ganti rugi kepada rakyat bersangkutan tanpa mendzolimi mereka sedikit pun.

Lahan yang rakyat punyai tak akan diganggu gugat oleh pemerintah apalagi untuk kepentingan para investor asing yang akan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Kita semestinya sadar dan bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindak Lanjuti Surat Kapolres, Bupati Tinjau Ulang Jadwal Pilkades

    Tindak Lanjuti Surat Kapolres, Bupati Tinjau Ulang Jadwal Pilkades

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution mengatakan akan meninjau ulang jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Desember 2022 ini sehubungan dengan keluarnya surat Kepala Polisi Resor Madina AKBP H. M. Chairul Akbar tentang Penjadwalan Ulang Tahapan Pemungutan Suara Pilkades Mandailing Natal. “Kami sudah menerima surat itu, dan tentu […]

  • Wabup Atika: Senam untuk Kesegaran Fisik dan Pikiran

    Wabup Atika: Senam untuk Kesegaran Fisik dan Pikiran

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan kegiatan senam bersama yang dilaksanakan setiap Jumat di lapangan kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, baik untuk kesegaran fisik dan pikiran. “Program senam bersama ini merupakan salah satu platform dalam penyegaran fisik dan pikiran,” kata Atika kepada wartawan usai mengikuti senam, […]

  • Budidaya Jengkol Belum Diseriusi

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing Natal (Madina) belum ada petani yang menekuni budidaya jengkol secara terrencana dan tertata dan berskala luas. Meski ada yang sengaja menanam, tetapi hanya sebatas tanaman sampingan. Padahal, kebutuhan terhadap buah jengkol termasuk cukup tinggi di pasaran. Di Madina saja, dalam perhari sekitar 800 kilo gram mampu diserap konsumen. “Belum […]

  • Program Seribu Jamban Dari Koramil 14 Kotanopan, Dapat Pujian

    Program Seribu Jamban Dari Koramil 14 Kotanopan, Dapat Pujian

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAMBANGAN (Mandailing Online) – Program pembangunan Seribu Jamban di Kecamatan Pakantan, Muara Sipongi, Ulu Pungkut, Kotanopan dan Tambangan yang dilaksanakan Koramil 14 Kotanopan, mendapat pujian. Pengamat Pembangunan Madina, Rahman Ali Asgor Dalimunte, Selasa (25/8) menyatakan salut kepada Danramil Kapten Takbir Dahilu beserta Koramil 14 Kotanopan yang begitu serius melaksanakan program itu dalam sebulan terakhir. […]

  • Ivan Batubara dan Pesan Sang Ayah

    Ivan Batubara dan Pesan Sang Ayah

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Bagian 4 dari 4 tulisan) Oleh: Ludfan Nasution, S.Sos Iya, mengingat pesan Ayahanda, berarti mengenang begitu banyak momentum. Tak jauh beda dengan orang lain atau saudaranya sendiri. Ivan pun sering mengenang Ayahanda dari kisah orang lain dan catatan media. Itu menjadi frame yang bikin rasa “holong na marama” itu lebih besar dan lebih dahsyat lagi. […]

  • Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kegiatan bimtek TP PKK tidak masuk kategori darurat sehingga melanggar aturan jika pembiayaannya dari dana pendahuluan. Itu diungkap pemerhati anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar, SE menjawab wartawan via WhatsApp, Rabu malam (17/3/2021) terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) TP PKK desa se Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan 18 Maret 2021 di kota Parapat […]

expand_less