Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Siti Khadijah Sihombing
Tinggal di Barus, Tapanuli Tengah

 

Beberapa pekan lalu kita dikejutkan dengan pengesahan RUU Omnibus Law. Walaupun seluruh rakyat menolak pengesahan UU ini namun embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin, Senin (5/10). (katadata.co.id)

Pasal-pasal yang bermunculan sangat kontroversial, terutama soal ketenagakerjaan. Tetapi, isu lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja pun tidak kalah mencengangkan. Berkoar-koar mengatakan akan menjamin kelestarian alam, tetapi beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.

UU Cipta Kerja secara garis besar menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat. (katadata.co.id)

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. (katadata.co.id)

Parahnya lagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Tetapi, dasar mereka untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi juga belum terang benar aturan yang ingin ditetapkan.

Hal inilah yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan hidup. Bagaimana tidak?! Sebab para pegiat lingkungan sangat memperhatikan bagaimana nasib rakyat kedepannya. Tetapi hari ini para penguasa negeri tak pernah peduli kepada rakyat.

Sungguh miris nasib rakyat hari ini. Kehidupan mereka tak lagi mendapat perhatian dari penguasa. Mereka harus memiliki kekuatan untuk dapat bertahan hidup dan harus kuat dalam memepertahankan hak mereka.

Ini semua adalah buah dari sistem kapitalisme yang mana semua yang terjadi dalam kehidupan ini pasti dihitung keuntungan dan kerugiannya.

Penguasa tak lagi mendengarkan kata-kata rakyat. Sebab yang terpenting bagi penguasa adalah nasib para korporasi yang ingin melakukan investasi. Rakyat kecil hanya di anggap sampah dan menyusahkan. Mereka juga tak mampu memberikan keuntungan untuk penguasa. Rakyat kecil hanya di jadikan sasaran empuk untuk memdapatkan keuntungan.

Begitulah watak dari sistem kapitalisme ini. Sebab kapitalisme adalah sistem yang berakidahkan sekuler maka tak heran jika mereka menjunjung kebebasan baik kebebasan bertingkah laku maupun kebebasan kepemilikan. Jadi wajar saja sistem kapitalisme ini tak akan mampu sejahtera rakyat. Sebab para penguasa dalam sistem kufur imi hanya menginginkan kekayaan saja.

Sebenarnya rakyat bukan butuh UU baru tapi rakyat butuh sistem baru. Sistem yang mampu memberikan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan rakyat dengan baik. Yaitu sistem islam.

Sistem islam adalah sistem yang berasal dari sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan manusia. Jadi tak akan ada sistem yang lebih baik dari islam.

Lihat saja bagaimana pemimpin dalam sistem islam, mereka mengayomi rakyat dengan berlandaskan alquran dan assunnah.

Dalam sistem islam kepemilikan itu diatur dan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.

Kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Jadi, sudah jelas bahwa kekayaan alam adalah kepemilikan umum jadi semua hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah hak milik rakyat adalah kepemilikan pribadi jadi negara tak berhak mengambil paksa kecuali untuk pembangunan layanan publik seperti pelebaran jalan, pembangunan rumah sakit dan lain-lain, tetapi ini semua harus diberi ganti rugi kepada rakyat bersangkutan tanpa mendzolimi mereka sedikit pun.

Lahan yang rakyat punyai tak akan diganggu gugat oleh pemerintah apalagi untuk kepentingan para investor asing yang akan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Kita semestinya sadar dan bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Kantalan Naik, Petani Bernafas

    Harga Kantalan Naik, Petani Bernafas

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Petani karet alam mentah (Kantalan) di Mandailing Natal (Madina) mulai bernafas lega akibat harga karet terus merangkak naik dalam sebulan terakhir. Pantauan di Simangambat Kecamatan Siabu, Jum’at (30/12), harga terrendah sekitar Rp8.500 per Kg, tertinggi sekitar Rp9.500. Sementara itu, pantauan di penjualan Desa Gunung Tua Iparbondar Kecamatan Panyabungan, Kamis (29/12) harga […]

  • FKDT Madina: Dukung Penguatan ‘Sikola Maktab’

    FKDT Madina: Dukung Penguatan ‘Sikola Maktab’

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – FKDT Madina meminta kepada semua pihak dan segenap lapisan masyarakat Madina mendukung upaya penguatan Madrasah Diniyah Takmiliyah (Sikola Maktab). Salah satunya, dengan mendorong agar setiap anak mengikuti pendidikan diniyah takmiliyah tingkat awaliyah sebelum memasuki jenjang pendidikan SLTP dan sederajat. Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Najamuddin […]

  • Atika : Varietas Siganteng Harus Dimuliakan Untuk Mendongkrak Penghasilan Petani

    Atika : Varietas Siganteng Harus Dimuliakan Untuk Mendongkrak Penghasilan Petani

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan Sukhairi-Atika akan melakukan pemuliaan bibit padi varietas Siganteng sebagai salah satu upaya nyata meningkatkan intensifikasi persawahan di Mandailing Natal (Madina). Varietas Siganteng adalah varietas yang ditemukan petani bernama Imran (almarhum) di Desa Huraba, Siabu, Madina beberapa tahun lalu. Varietas ini mampu memproduksi 9 hingga 11 ton per Ha. Nyaris menyamai […]

  • Tim Pasangan BERIMAN Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Madina

    Tim Pasangan BERIMAN Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Madina

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal DR.Drs. Muhammad Idris Lubis, MT-As Imran Khaitamy Daulay, SH menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Madina di Panyabungan, Minggu malam (23/2/2020). Penyerahan berkas syarat dukungan diserakan Ketua Tim, Ali Murfi diterima Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif, SH serta komisioner KPU Madina, Ahmad […]

  • FKDT Dukung Penyaluran Insentif Guru Madrastah Libatkan Perbankan

    FKDT Dukung Penyaluran Insentif Guru Madrastah Libatkan Perbankan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rencana Pemkab Mandailing Natal (Madina) menyalurkan insentif guru-guru madrastah melalui bank mendapat persetujuan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Madina. Ketua FKDT Madina Najamuddin Nasution, AMd didampingi Sekretaris FKDT Madina Muhammad Ludfan Nasution, SSos menyampaikan kepada wartawan, Jum’at (29/5) persetujuan atas teknis penyaluran insentif itu dengan mempertimbangkan alasan pencegahan tumpang-tindih […]

  • DPRD dan Pemkab Madina Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026

    DPRD dan Pemkab Madina Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah melewati pembahasan pansus, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD pada Rabu (16/2) di ruang paripurna DPRD, Desa Parbangunan, Panyabungan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh […]

expand_less